Seorang Caleg Terpilih DPRD Kota Bekasi Belum Serahkan Tanda Terima LHKPN

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPRD Kota Bekasi.

Gedung DPRD Kota Bekasi.

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mencatat hanya 49 orang Caleg Terpilih 2024 yang menyerahkan bukti pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU hingga batas akhir tanggal 5 Agustus 2024 pukul 24.00 WIB.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari mengatakan, sebanyak 49 Caleg terpilih yang di antaranya telah melaporkan laporan LHKPN-nya ke KPU Kota Bekasi.

“49 Caleg Terpilih sudah memperoleh Tanda Terima bukti pelaporan LHKPN dari KPK dan sudah memberikannya ke KPU Kota Bekasi. Sedangkan seorang dewan terpilih lainnya belum menyerahkan bukti pelaporan LHKPN ke KPU Kota Bekasi, karena masih menunggu verifikasi dari KPK. Namun, diperbolehkan meskipun belum ada tanda terima,” ucap Eli saat dihubungi rakyatbekasi.com, Selasa (06/08/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eli menyatakan, jadwal pelantikan Caleg DPRD Kota Bekasi terpilih periode 2024 – 2029 pelaksanaan akan berlangsung pada tanggal 26 Agustus 2024 mendatang.

Baca Juga:  BPKAD Kota Bekasi Bakal Cek Fisik 635 Kendaraan Dinas yang Raib

Namun demikian, mengenai kepastian pelaksanaannya belum ada keterangan lanjutan secara surat resmi.

Menurutnya, bagi Caleg DPRD Kota Bekasi terpilih, harus menyampaikan LHKPN sesuai dengan Pasal 52 PKPU Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Bilamana mengacu pada peraturan yang mengikat, Caleg DPRD Kota Bekasi terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN, maka namanya tidak masuk dalam penyampaian nama calon terpilih.

“Bagi Caleg DPRD Kota Bekasi terpilih yang belum menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN, diharap segera melengkapinya,” tutupnya.

Sebagai informasi, berikut bunyi pasal 52 PKPU Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Pasal 52 ayat (1) “Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara,”.

Kemudian ayat (2) menyebutkan “Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.”

Terakhir ayat (3) menyebut, “Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.”

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbakar Hebat Gegara Korsleting Listrik, Minimarket di Bekasi Ini Rugi Miliaran Rupiah
Ribut dengan Istri, Mandor Proyek DPRD Kota Bekasi Banting Ponsel Tukang Hingga Hancur
Indomaret seberang RS Bhakti Kartini Terbakar Hebat, Damkar Berhasil Jinakkan Api
Renovasi Selesai, MPP H Dudung T Ruskandi Siap Layani Masyarakat
Dinilai Belum Efektif, Dishub Evaluasi Rekayasa Lalin di Simpang Pekayon
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kelola 28.600 Limbah APK Pilkada Serentak 2024
Wacana PPN 12 Persen, APINDO Merasa Berat di Tengah Terpaan Upah dan Pajak
Beda Perlakuan dengan Ketua Partai, Kasus Kekerasan Seksual Juru Parkir Langsung Diciduk

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:33 WIB

Terbakar Hebat Gegara Korsleting Listrik, Minimarket di Bekasi Ini Rugi Miliaran Rupiah

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:35 WIB

Ribut dengan Istri, Mandor Proyek DPRD Kota Bekasi Banting Ponsel Tukang Hingga Hancur

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:19 WIB

Indomaret seberang RS Bhakti Kartini Terbakar Hebat, Damkar Berhasil Jinakkan Api

Senin, 2 Desember 2024 - 18:20 WIB

Renovasi Selesai, MPP H Dudung T Ruskandi Siap Layani Masyarakat

Minggu, 1 Desember 2024 - 13:09 WIB

Dinilai Belum Efektif, Dishub Evaluasi Rekayasa Lalin di Simpang Pekayon

Berita Terbaru

error: Content is protected !!