- Kasus kekerasan seksual dengan modus pengobatan spiritual (ruqyah) menimpa lebih dari 10 santriwati di Pondok Pesantren Darut Tauhid, Kota Bekasi.
- Polres Metro Bekasi resmi menetapkan seorang oknum pengajar berinisial MHH (28) sebagai tersangka utama dalam kasus pencabulan tersebut.
- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Kemenag dan instansi terkait menghentikan sementara seluruh aktivitas belajar mengajar tatap muka di pesantren.
- Hingga Minggu (11/10/2026), sebanyak 80 persen santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing dan dialihkan ke sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
KASUS KEKERASAN SEKSUAL kembali mencoreng marwah institusi pendidikan agama setelah seorang oknum guru berinisial MHH (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap belasan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Darut Tauhid, Kota Bekasi.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku secara licik memanipulasi para korban dengan dalih pengobatan spiritual.
Imbas dari skandal memalukan ini, aktivitas pesantren dihentikan paksa dan ratusan santri mulai dipulangkan sejak Minggu (11/10/2026) lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dampak Skandal Kasus Pencabulan di Ponpes Bekasi
Mengapa dan Bagaimana Modus Pelaku MHH Melancarkan Aksi Pencabulannya?
Pelaku MHH melancarkan aksi bejatnya dengan cara memperdaya para korban melalui bujuk rayu berkedok ritual pengobatan spiritual atau ruqyah.
Modus manipulatif ini membuat belasan santriwati yang sedang menimba ilmu agama di Ponpes Darut Tauhid tidak berdaya dan masuk ke dalam perangkap tipu muslihat oknum pengajar tersebut.
”Sementara masih didalami oleh penyidik dan masih dalam penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Suparyono kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (13/10/2026).
Apa Langkah Pemkot Bekasi Menyikapi Kasus di Ponpes Darut Tauhid?
Menyikapi insiden kelam ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berkolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), dan pimpinan pondok pesantren sepakat untuk langsung menghentikan sementara aktivitas belajar mengajar tatap muka.
Langkah tegas ini diambil secara cepat guna memastikan kondisi psikologis para santri tetap terjaga pasca-terungkapnya skandal hukum tersebut.
Sebagai solusi keberlanjutan pendidikan, proses belajar dialihkan sepenuhnya ke sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah. Berikut adalah sejumlah fakta penanganan di lapangan:
- Terdapat lebih dari 10 santriwati yang teridentifikasi menjadi korban kekerasan seksual.
- Aktivitas tatap muka di lingkungan pesantren dihentikan total tanpa batas waktu yang ditentukan.
- Sebanyak 80 persen santri telah dievakuasi dan dipulangkan ke rumah masing-masing per Minggu (11/10/2026).
Bagaimana Respons Kemenag Kota Bekasi Terkait Insiden Pencabulan Ini?
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi mengecam keras dan sangat menyesalkan terjadinya tindak pidana yang menghancurkan nama baik lembaga pendidikan Islam di wilayahnya.
Pihak Kemenag memastikan telah turun tangan melakukan langkah-langkah administratif sesuai kewenangan, termasuk memfasilitasi proses evakuasi dan pemulangan santri secara aman.
”Keprihatinan yang mendalam atas marwah pondok pesantren dalam kejadian peristiwa hukum di Pondok Pesantren Darut Tauhid. Mudah-mudahan ini menjadi yang terakhir dan tidak terjadi di Kota Bekasi,” kata Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag Kota Bekasi Endang Saefudin kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (13/10/2026).
Endang turut menegaskan bahwa jajarannya menghormati wewenang penuh aparat kepolisian dalam membongkar dan mengusut tuntas perkara ini.
Ia berharap agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, tepat, dan tegas sesuai regulasi hukum yang berlaku, sembari memastikan hak pendidikan para santriwati tidak terbengkalai di tengah krisis yang terjadi.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh sistem pengawasan di institusi pendidikan keagamaan yang ada di Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi.
Sinergi antara ketegasan aparatur penegak hukum dan kepekaan masyarakat sangat dibutuhkan agar lingkungan pendidikan terbebas dari predator anak.
Jangan lewatkan perkembangan terbaru seputar penegakan hukum kasus ini dan ragam berita penting publik lainnya. Bagikan artikel ini dan ikuti terus informasi terkini melalui Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update!
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















