Terkait Perzinahan Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi dengan Staf, Ini Kata BKPSDM

- Jurnalis

Senin, 3 Juli 2023 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi

Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi "AR" (tengah) dan pasangan mesumnya "WP" (kanan) memenuhi panggilan Disdik Kota Bekasi dan mengaku sudah berhubungan selama berselingkuh selama empat (4) bulan dengan berhubungan layaknya suami istri, Selasa (27/06/2023).

BEKASI SELATAN – Oknum guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) berinisial AR yang bertugas di SMPN 7 Kota Bekasi diketahui telah melakukan tindakan perselingkuhan dan perzinahan dengan perempuan berinisial WP, staf honorer di sekolah negeri tersebut.

Padahal, masing-masing telah memiliki pasangan yang sah dan kini tinggal menunggu sanksi disiplin berat. Sebab, telah mencoreng nama baik institusi Pemerintah Kota Bekasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Nadih Arifin mengatakan bahwa pihaknya saat ini baru menerima surat dari Dinas Pendidikan (Disdik) terkait oknum guru dan staf selingkuh serta berbuat zinah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita baru terima suratnya hari ini dari Disdik terkait oknum guru yang selingkuh dan berbuat zinah,” kata Nadih saat dihubungi, Senin (03/07/2023).

Lebih lanjut Nadih mengatakan bahwa pihaknya bakal mempelajari surat yang baru diterimanya, setelah itu baru akan dilakukan pemanggilan terhadap kedua oknum tersebut.

Namun demikian, Nadih mengaku pihaknya akan tetap proses kasus pelanggaran berat tersebut dan akan bersurat kepada yang bersangkutan.

“Kita panggil, tapi tidak sekarang juga. Tapi surat ini akan kita proses dulu, baru kita panggil dengan bersurat ke oknum tersebut,” ucapnya.

Nadih mengakui bahwa surat yang masuk ke BKPSDM tidak hanya dari Disdik saja tapi dari Dinas lain pun ada. Pastinya, akan dilakukan pemanggilan kepada oknum guru SMPN 7 Kota Bekasi.

“Yang penting suratnya sudah masuk ke saya (BKPSDM). Untuk sanksi nanti akan diproses oleh tim kita. Sanksinya berat, sedang atau ringan, nanti setelah pemeriksaan ya,” pungkasnya. (mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Amuk Angin Kencang di Bekasi, Puluhan Rumah Rusak Parah!
Prostitusi Terselubung ‘Be Glow’ Tak Tersentuh, Satpol PP Bekasi Tak Punya Nyali?
Ustadz AAM Ajak Warga Ramaikan ‘Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6’ di Arena CFD
17 Korban Tabrakan KA di Bekasi Timur Masih Jalani Perawatan di RSUD CAM
Tolak PHK! 15 Ribu Buruh FSPMI Bekasi Kepung Jakarta
Raup Rp 2,5 Miliar, Ratusan Bank Sampah Kota Bekasi Justru Mandek?
Tragedi Bekasi Timur: Pemkot Sudah Dua Kali Ajukan Palang Pintu Sejak 2022
Terdesak Aturan, Pemkot Bekasi Batasi Belanja Pegawai 2027
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:36 WIB

Amuk Angin Kencang di Bekasi, Puluhan Rumah Rusak Parah!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:17 WIB

Prostitusi Terselubung ‘Be Glow’ Tak Tersentuh, Satpol PP Bekasi Tak Punya Nyali?

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:40 WIB

Ustadz AAM Ajak Warga Ramaikan ‘Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6’ di Arena CFD

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:48 WIB

17 Korban Tabrakan KA di Bekasi Timur Masih Jalani Perawatan di RSUD CAM

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:35 WIB

Tolak PHK! 15 Ribu Buruh FSPMI Bekasi Kepung Jakarta

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x