BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp4,7 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga tersangka AZ, MAR dan AM digelandang Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke mobil tahanan menuju Lapas Bulak Kapal, Kamis (15/05/2025) malam.

Ketiga tersangka AZ, MAR dan AM digelandang Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke mobil tahanan menuju Lapas Bulak Kapal, Kamis (15/05/2025) malam.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi. Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp4,7 miliar, yang harus dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan yang berlaku.

Berikut Daftar Tersangka berikut Peran
Ketiga tersangka dalam kasus ini:

  1. AZ – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkot Bekasi (ASN Aktif)
  2. MAR – Eks Kabid Kepemudaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  3. AM – Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan barang

Demi proses penahanan dan penyidikan,
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan bahwa ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Bulak Kapal guna menjalani penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada prinsipnya, ini merupakan salah satu bentuk proses penanganan yang sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir,” ujar Ryan dalam keterangannya di Gedung Kejari Kota Bekasi, Kamis (15/05/2025).

Ryan menambahkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik, yang dinilai cukup kuat untuk menetapkan ketiganya sebagai pihak bertanggung jawab.

Temuan BPK dan Aliran Dana Korupsi
Dalam hasil auditnya, BPK Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 yang mencapai Rp4.766.661.332,00 atau lebih dari Rp4,7 miliar.

“BPK telah merekomendasikan Walikota Bekasi untuk memproses kelebihan pembayaran belanja alat olahraga dan mewajibkan penyetoran ke RKUD sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Ryan.

Adapun penyidik, kata dia, masih terus mendalami bagaimana aliran dana korupsi ini mengalir serta mengidentifikasi pihak-pihak yang mungkin terlibat lebih jauh dalam praktik ini.

Ryan juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan oleh Kejari Kota Bekasi.

Hal tersebut menurutnya tergantung hasil penyidikan lanjutan. Jika ditemukan fakta hukum baru, lanjut dia, pihak Kejari siap untuk memperluas penyelidikan dan menindak pihak yang ikut terlibat.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika nanti ada pihak lain yang terbukti terlibat atau menerima aliran dana hasil korupsi, maka mereka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tutur Ryan.

Dengan penyelidikan yang masih berlangsung, diharapkan kasus ini dapat menemukan kejelasan hukum dan penyelesaian yang transparan, serta membawa keadilan bagi negara dan masyarakat.
Kejari Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan alat olahraga dengan kerugian Rp4,7 miliar. BPK meminta pengembalian dana ke RKUD, penyidikan masih berlangsung.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi
Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!
Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027
Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:14 WIB

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x