BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp4,7 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga tersangka AZ, MAR dan AM digelandang Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke mobil tahanan menuju Lapas Bulak Kapal, Kamis (15/05/2025) malam.

Ketiga tersangka AZ, MAR dan AM digelandang Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke mobil tahanan menuju Lapas Bulak Kapal, Kamis (15/05/2025) malam.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi. Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp4,7 miliar, yang harus dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan yang berlaku.

Berikut Daftar Tersangka berikut Peran
Ketiga tersangka dalam kasus ini:

  1. AZ – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkot Bekasi (ASN Aktif)
  2. MAR – Eks Kabid Kepemudaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  3. AM – Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan barang

Demi proses penahanan dan penyidikan,
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan bahwa ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Bulak Kapal guna menjalani penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada prinsipnya, ini merupakan salah satu bentuk proses penanganan yang sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir,” ujar Ryan dalam keterangannya di Gedung Kejari Kota Bekasi, Kamis (15/05/2025).

Ryan menambahkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik, yang dinilai cukup kuat untuk menetapkan ketiganya sebagai pihak bertanggung jawab.

Temuan BPK dan Aliran Dana Korupsi
Dalam hasil auditnya, BPK Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 yang mencapai Rp4.766.661.332,00 atau lebih dari Rp4,7 miliar.

“BPK telah merekomendasikan Walikota Bekasi untuk memproses kelebihan pembayaran belanja alat olahraga dan mewajibkan penyetoran ke RKUD sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Ryan.

Adapun penyidik, kata dia, masih terus mendalami bagaimana aliran dana korupsi ini mengalir serta mengidentifikasi pihak-pihak yang mungkin terlibat lebih jauh dalam praktik ini.

Ryan juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan oleh Kejari Kota Bekasi.

Hal tersebut menurutnya tergantung hasil penyidikan lanjutan. Jika ditemukan fakta hukum baru, lanjut dia, pihak Kejari siap untuk memperluas penyelidikan dan menindak pihak yang ikut terlibat.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika nanti ada pihak lain yang terbukti terlibat atau menerima aliran dana hasil korupsi, maka mereka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tutur Ryan.

Dengan penyelidikan yang masih berlangsung, diharapkan kasus ini dapat menemukan kejelasan hukum dan penyelesaian yang transparan, serta membawa keadilan bagi negara dan masyarakat.
Kejari Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan alat olahraga dengan kerugian Rp4,7 miliar. BPK meminta pengembalian dana ke RKUD, penyidikan masih berlangsung.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ironi Bekasi, Kota Santri yang Ramah Prostitusi
Usai Fly Over Bulak Kapal, Pemkot Bekasi Bidik Proyek Underpass Duren Jaya
Kabar Duka dari Mina, Arab Saudi! Dua Jemaah Haji Kota Bekasi Meninggal Dunia Akibat Cuaca Ekstrem
Dishub Kota Bekasi Terapkan Rekayasa Lalin di Jembatan Kemang Pratama hingga 18 Juni 2026
Tak Mau Disalahkan, Pengawas Proyek Sebut Pihak PGN Salah Marking Titik Utilitas Pipa Gas
Proyek Rp7,6 Miliar Pemkot Bekasi Hantam Pipa Gas PGN, Dugaan Kelalaian Pihak Ketiga Mencuat
Alat Berat Proyek DBMSDA Senggol Pipa PGN Bekasi, Semburan Air 10 Meter Gegerkan Warga!
Memalukan! ASN PPPK Pemkab Bekasi Diciduk Edarkan Sabu
Berita ini 16,506 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:31 WIB

Ironi Bekasi, Kota Santri yang Ramah Prostitusi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:02 WIB

Usai Fly Over Bulak Kapal, Pemkot Bekasi Bidik Proyek Underpass Duren Jaya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:45 WIB

Kabar Duka dari Mina, Arab Saudi! Dua Jemaah Haji Kota Bekasi Meninggal Dunia Akibat Cuaca Ekstrem

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:08 WIB

Dishub Kota Bekasi Terapkan Rekayasa Lalin di Jembatan Kemang Pratama hingga 18 Juni 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:41 WIB

Proyek Rp7,6 Miliar Pemkot Bekasi Hantam Pipa Gas PGN, Dugaan Kelalaian Pihak Ketiga Mencuat

Berita Terbaru

Aktivitas prostitusi terselubung berkedok relaksasi antara terapis dan pengguna jasa di dalam kamar yang disediakan oleh Be Glow Massage. (Foto: Eksklusif/RakyatBekasi)

Bekasi

Ironi Bekasi, Kota Santri yang Ramah Prostitusi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:31 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x