Disdik Kota Bekasi Siap Beri Sanksi Sekolah atau Guru yang Jual Seragam

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, S.Pd., M.Si.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, S.Pd., M.Si.

Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menegaskan larangan kepada seluruh sekolah dan guru agar tidak menjual seragam kepada siswa.

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, dan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menyampaikan bahwa penjualan seragam hanya boleh dilakukan oleh badan usaha koperasi sekolah yang sah dan tidak langsung oleh pihak sekolah atau guru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil guna mencegah potensi pungutan liar dan memastikan proses pengadaan seragam berjalan secara transparan.

“Diperbolehkan kalau dijual oleh koperasi, karena koperasi adalah lembaga usaha yang berbadan hukum. Sekolah tidak boleh menjual langsung, keduanya adalah entitas yang berbeda,” tegas Alexander saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (07/07/2025).

Koperasi Sekolah Harus Miliki Misi Sosial dan Tidak Memaksa

Alexander menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi agar koperasi sekolah yang menjual seragam tetap memegang prinsip sosial. Penjualan harus bersifat opsional, tidak memaksa orang tua murid, dan tidak menetapkan harga yang terlalu tinggi.

“Kalau orang tua bilang sanggup mencicil selama enam bulan, ya tidak apa-apa. Itu bagian dari misi sosial koperasi,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk melaporkan jika ada oknum sekolah atau guru yang melakukan penjualan seragam secara langsung.

“Silakan lapor ke Disdik kalau ada guru yang jual seragam. Pasti ada sanksi,” tegasnya.

DPRD Kota Bekasi Minta Warga Aktif Melapor Jika Terjadi Pungutan

Menanggapi informasi adanya dugaan pungutan seragam di salah satu sekolah negeri, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kalau ini masih dilakukan, saya akan langsung turun,” ujar Ahmadi.

Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif melapor ke Komisi IV DPRD jika terdapat pungutan atau penjualan seragam oleh guru atau pihak sekolah di awal tahun ajaran.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi
Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!
Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027
Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:14 WIB

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x