Sempat Ricuh, Eks Karyawati Geruduk Kantor Damai Putra Group Bekasi Tuntut Keadilan

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Karyawati Damai Putra Group, Gladys Martha Yohana Tutuarima (25) hendak dihalau keluar kantor oleh pihak security Damai Putra Group, Selasa (18/11/2025).

Eks Karyawati Damai Putra Group, Gladys Martha Yohana Tutuarima (25) hendak dihalau keluar kantor oleh pihak security Damai Putra Group, Selasa (18/11/2025).

BEKASI – Suasana di Kantor Pusat Damai Putra Group, Kota Bekasi, mendadak tegang pada Selasa (18/11/2025). Gladys Martha Yohana Tutuarima (25), seorang mantan karyawan, bersama keluarga dan kuasa hukumnya mendatangi kantor pengembang properti terkemuka tersebut untuk menuntut kejelasan terkait status pemutusan hubungan kerjanya yang dinilai cacat prosedur.

​Aksi ini merupakan buntut dari polemik “Surat Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja” yang menurut Gladys ditandatangani di bawah tekanan dan manipulasi, mengubah status pemecatan sepihak menjadi seolah-olah pengunduran diri sukarela (resign).

Upaya Konfrontasi dengan Direksi Berjalan Alot

​Kedatangan Gladys yang akan genap berusia 26 tahun pada lusa nanti, bertujuan untuk menemui langsung Lenny Wijaya, Direktur yang menandatangani surat perjanjian tersebut. Pihak keluarga bersikeras bahwa surat itu dibuat secara sepihak tanpa persetujuan yang adil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Kami meminta sekuriti untuk memanggil Ibu Lenny Wijaya selaku Direktur yang menandatangani surat itu. Kami ingin mempertanyakan dasar dari perjanjian yang dibuat sepihak tersebut,” ujar perwakilan keluarga di lokasi.

​Namun, setelah menunggu sekitar 15 menit, pertemuan yang diharapkan tidak terealisasi. Kepala Keamanan (Chief Security), Siswono, menemui rombongan dan menyatakan bahwa Direktur tidak berada di tempat dan tidak diketahui kapan akan kembali. Pernyataan ini memicu emosi pihak keluarga yang merasa dipersulit untuk mendapatkan hak jawab.

​Suasana sempat memanas dan gaduh ketika petugas keamanan mengarahkan Gladys dan keluarga untuk keluar dari area lobi utama.

​Mediasi dengan Manajemen HRD

​Setelah ketegangan mereda, pihak manajemen Damai Putra Group akhirnya mengirimkan perwakilan HRD, yakni Eko dan Seno, untuk menemui Gladys. Pertemuan dialihkan ke ruang mediasi tertutup untuk meredam kegaduhan.

​Dalam pertemuan tersebut, pihak HRD menanyakan kembali tuntutan yang dibawa oleh eks karyawan tersebut, mengingat isu ini telah bergulir sejak pertemuan sebelumnya pada Jumat (14/11/2025) dan Senin (17/11/2025) lalu tanpa titik temu.

Eks Karyawati Damai Putra Group, Gladys Martha Yohana Tutuarima (25) beserta keluarga dan kuasa hukum akhirnya diterima oleh pihak manajemen Damai Putra Group, Selasa (18/11/2025).

​Gladys menegaskan bahwa posisinya tetap sama: ia menolak dianggap mengundurkan diri dan menuding perusahaan telah melakukan tindakan yang melanggar hukum ketenagakerjaan serta pidana umum.

​4 Pasal Sangkaan dan 2 Tuntutan Utama

​Dalam mediasi yang berlangsung alot tersebut, pihak Gladys secara resmi menyampaikan empat poin sangkaan pidana yang diduga dilakukan oleh oknum manajemen perusahaan terhadap dirinya:

  1. ​Pencemaran Nama Baik (Pasal 310 KUHP).
  2. ​Pengancaman dan Intimidasi (Pasal 335 KUHP).
  3. ​Penipuan (Pasal 378 KUHP) terkait isi surat perjanjian.
  4. ​Penggelapan (Pasal 372 KUHP) terkait hak-hak karyawan.

​Selain sangkaan pidana, Gladys mengajukan dua tuntutan keras kepada manajemen Damai Putra Group:

  • ​Pernyataan Terbuka: Menuntut manajemen mengakui secara tertulis dan terbuka bahwa Gladys diberhentikan/dipecat secara sepihak (PHK), serta menganulir klaim bahwa surat perjanjian bersama tersebut dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak.
  • ​Ganti Rugi Materil dan Imateril: Menuntut kompensasi penuh atas kerugian yang dialami selama proses sengketa ini berlangsung.

​Menunggu Keputusan Manajemen

​Pertemuan ditutup dengan pembuatan notulensi (berita acara) yang mencatat seluruh poin sangkaan dan tuntutan pihak Gladys. Dokumen tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni Gladys beserta keluarga dan perwakilan HRD (Eko dan Seno).

​Pihak HRD berjanji akan menyampaikan hasil pertemuan ini langsung kepada Direktur Lenny Wijaya dan jajaran manajemen tingkat atas untuk segera ditindaklanjuti. Hingga berita ini diturunkan, pihak Damai Putra Group belum mengeluarkan pernyataan resmi kepada publik terkait tuduhan ini.

​Kasus ini menjadi sorotan mengenai praktik hubungan industrial di sektor properti, khususnya terkait transparansi prosedur PHK dan perlindungan hak-hak pekerja di Kota Bekasi.

​Disclaimer: Artikel ini memuat sudut pandang narasumber berdasarkan kejadian di lapangan. Hak jawab dari pihak Damai Putra Group dinantikan untuk keberimbangan berita.

​Punya pengalaman serupa terkait sengketa ketenagakerjaan? Bagikan cerita Anda di kolom komentar atau hubungi redaksi kami untuk advokasi publik.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sasar 833.000 KK, Pendataan Perlinsos Kota Bekasi Baru Capai 11,86 Persen: Dinsos Desak Warga Aktif Daftar Mandiri!
Diduga Lecehkan Karyawati, Pengusaha Ikan Hias Bekasi Ini Ditangkap Polisi
Tiga Cabor Sumbang Medali Emas Perdana Jelang Opening Ceremony Porprov Jabar 2026 di Stadion Patriot
Baru Menjabat Sekda Kota Bekasi, Harta Muhammad Solikhin Adik Ipar Wali Kota Capai Rp4,7 Miliar: Ini Rincian LHKPN-nya!
Uji Nyali 22 Kandidat Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026–2031
Kawal Visi Wali Kota Bekasi, Mampukah Sekda Muhammad Solikhin Satukan Komando 23.000 ASN?
Imunisasi Kejar Puskesmas Bintara Kota Bekasi Tembus 91,4 Persen, 3 Balita Zero Dose Kini Disisir Petugas
Kakanwil BPN Jabar Apresiasi Inovasi Si-RIMA dan PTSL Kantah Kota Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 09:16 WIB

Sasar 833.000 KK, Pendataan Perlinsos Kota Bekasi Baru Capai 11,86 Persen: Dinsos Desak Warga Aktif Daftar Mandiri!

Rabu, 4 November 2026 - 21:07 WIB

Diduga Lecehkan Karyawati, Pengusaha Ikan Hias Bekasi Ini Ditangkap Polisi

Rabu, 4 November 2026 - 15:32 WIB

Baru Menjabat Sekda Kota Bekasi, Harta Muhammad Solikhin Adik Ipar Wali Kota Capai Rp4,7 Miliar: Ini Rincian LHKPN-nya!

Rabu, 4 November 2026 - 13:01 WIB

Uji Nyali 22 Kandidat Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026–2031

Rabu, 4 November 2026 - 11:34 WIB

Kawal Visi Wali Kota Bekasi, Mampukah Sekda Muhammad Solikhin Satukan Komando 23.000 ASN?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x