Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq Tegaskan 2026 Batas Akhir Open Dumping TPA

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq (kanan) bersama Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto (tengah) usai memimpin aksi bersih-bersih (Kurve) di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Margahayu, Sabtu (14/02/2026).

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq (kanan) bersama Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto (tengah) usai memimpin aksi bersih-bersih (Kurve) di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Margahayu, Sabtu (14/02/2026).

Poin Utama:

  • ​Status Darurat: Sebanyak 68 persen TPA di Indonesia masih menggunakan metode Open Dumping yang ilegal.
  • ​Tenggat Waktu: Tahun 2026 adalah batas akhir toleransi; pelanggar akan dikenakan sanksi pidana sesuai UU No 18 Tahun 2008.
  • ​Solusi Teknologi: Presiden Prabowo menginstruksikan penggunaan alat pengolah sampah skala 5-10 ton di hulu untuk mengurangi beban TPA.
  • ​Lokasi Kunjungan: Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

BEKASI TIMUR – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, memberikan ultimatum keras kepada seluruh Kepala Daerah, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, untuk segera menghentikan metode pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Peringatan ini disampaikan Hanif saat meninjau kondisi lingkungan di wilayah Bekasi Timur, mengingat batas waktu toleransi pengelolaan sampah secara ilegal tersebut akan berakhir pada tahun 2026 ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Apa Sanksi Bagi Daerah yang Masih Menerapkan Open Dumping?

​Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan tidak akan ada lagi toleransi bagi TPA yang masih menumpuk sampah secara terbuka tanpa pengolahan (open dumping). Praktik ini dinilai melanggar hukum dan membahayakan lingkungan.

​”Jadi sudah tidak boleh lagi metode Open Dumping tersebut dilaksanakan. Karena, kalau tidak akan terkena Pasal yang berlaku melalui Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” kata Hanif Faisol Nurofiq kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di sela kegiatan bersih-bersih di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Sabtu (14/02/2026).

​Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan bahwa amanat undang-undang sebenarnya mewajibkan penghentian open dumping sejak tahun 2013.

Namun, hingga kini implementasinya masih lambat, sehingga tahun 2026 ditetapkan sebagai tenggat waktu mutlak sebelum sanksi hukum ditegakkan.

​Berapa Banyak TPA yang Masih Melanggar Aturan?

​Berdasarkan data KLH, mayoritas TPA di Indonesia masih belum memenuhi standar operasional Sanitary Landfill atau Controlled Landfill. Hanif mengungkapkan data yang cukup mengkhawatirkan terkait kepatuhan daerah.

  • ​Statistik Pelanggaran: Sekitar 68 persen TPA di skala nasional masih menggunakan metode open dumping.
  • ​Tren Penurunan: Angka ini menurun dari sebelumnya 90 persen berkat pergerakan serius dari beberapa Wali Kota dan Bupati sejak 2024.

​”Kita tidak peduli, siapapun pemimpin wilayahnya, tetapi Undang-Undang yang diamanatkan kepada kita untuk mengakhiri Open Dumping sejak tahun 2013. Jadi sudah lama sekali dan kelewat kita,” tegasnya.

​Bagaimana Instruksi Presiden Prabowo untuk Mengatasi Masalah Ini?

​Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Sentul, Bogor, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan khusus kepada Kepala Daerah.

Presiden menekankan pentingnya intervensi teknologi yang sesuai dengan demografi wilayah masing-masing.

​Hanif memaparkan bahwa Presiden telah memerintahkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta BRIN untuk menyusun alat pengolah sampah yang efektif.

​”Artinya yang kapasitas 10 ton atau 5 ton itu harusnya selesai di tempat (hulu), sehingga mengurangi tekanan di TPA,” ujar Hanif.

​Selain solusi teknologi, Presiden juga menginstruksikan perubahan budaya melalui kegiatan kerja bakti atau korve yang wajib dilakukan minimal seminggu sekali oleh Wali Kota, Bupati, dan jajarannya.

Ultimatum Menteri LH ini menjadi peringatan serius bagi Pemkot Bekasi untuk segera merevitalisasi pengelolaan TPA Sumur Batu agar tidak terjerat sanksi pidana.

Kolaborasi antara teknologi pengolahan sampah dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama menghindari bencana lingkungan.

​Warga Bekasi, bagaimana kondisi pengelolaan sampah di lingkungan Anda? Laporkan tumpukan sampah liar atau kinerja layanan kebersihan melalui kolom komentar atau hubungi redaksi RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi
Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!
Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027
Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:14 WIB

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x