Satpol PP Kota Bekasi Larang Sahur On The Road selama Ramadhan, Warga Diminta Taati Aturan

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi larangan SOTR.

Ilustrasi larangan SOTR.

​Poin Utama:

  • ​Larangan penyelenggaraan Sahur On The Road (SOTR) diberlakukan penuh selama bulan suci Ramadhan di seluruh wilayah Kota Bekasi.
  • ​Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari maklumat Pemkot Bekasi, kesepakatan Forkopimda, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) demi menjaga kondusivitas.
  • ​Satpol PP memprioritaskan kesadaran kolektif warga untuk menekan operasi atau sweeping di lapangan.
  • ​Warga yang menemukan aktivitas SOTR dapat melapor langsung ke Mako Satpol PP atau Koordinator tingkat Kecamatan.

​Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara resmi melarang masyarakat menyelenggarakan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan suci Ramadhan guna menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan di wilayah tersebut.

​Mengapa Pemkot Bekasi Melarang Sahur On The Road?

​Pemkot Bekasi melarang SOTR untuk memastikan ketertiban umum dan kenyamanan warga yang sedang menjalankan ibadah puasa maupun yang tidak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini merujuk pada maklumat pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota, serta hasil kesepakatan terpadu dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI).

​“Berkenaan dengan himbauan dan maklumat di masa Bulan Suci Ramadhan, kita harus taat dan patuh pada aturan dan peraturan, baik perda maupun peraturan kepala daerah. Termasuk juga keputusan Forkopimda dan unsur MUI, dimana kita harus saling menghargai satu sama lain,” kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi Nesan Sudjana kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Minggu (22/02/2026).

​Sebagai kota yang harmonis dan multikultural, kondusivitas di Kota Bekasi sangat bergantung pada kesadaran elemen masyarakat dalam menjaga toleransi.

Larangan SOTR bertujuan mencegah terjadinya penumpukan massa di jalanan yang kerap berujung pada gesekan sosial.

​Apa Sanksi Jika Tetap Menggelar SOTR di Bekasi?

​Sanksi bagi pelanggar SOTR akan merujuk pada ketentuan Perda tentang Ketertiban Umum, namun Satpol PP saat ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat patuh secara mandiri.

Penindakan tegas hingga sweeping merupakan langkah antisipasi terakhir yang sebisa mungkin dihindari oleh pihak aparat karena dapat memicu citra negatif di masyarakat.

​”Kegiatan-kegiatan yang kurang baik lebih baik dihindari. Kalau memang penyelenggaraan SOTR sudah dilarang, maka harus dimengerti dan dipatuhi. Kami tentu lebih menghargai apabila tidak perlu dilakukan operasi. Kesadaran bersama untuk menghargai dan mematuhi aturan itu lebih baik, jangan sampai harus didatangi atau dilakukan sweeping,” tegas Nesan.

​Dalam menegakkan Perda, Satpol PP memiliki tanggung jawab krusial, namun efektivitas penegakan hukum akan jauh lebih maksimal jika dibarengi dengan pemahaman dan empati dari seluruh warga Kota Bekasi.

​Bagaimana Cara Melaporkan Pelanggaran SOTR di Kota Bekasi?

​Masyarakat dapat melaporkan langsung segala bentuk kegiatan SOTR yang berpotensi memicu gangguan ketertiban umum ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Bekasi, atau menghubungi aparat kewilayahan setempat.

Laporan juga terintegrasi melalui koordinator Satpol PP yang bersiaga di setiap kecamatan, mulai dari wilayah Medansatria, Mustikajaya, Jatisampurna, Rawalumbu, Bantargebang, Pondokgede, Jatiasih, hingga Pondokmelati.

​Satpol PP menjalankan tupoksi utama berupa:

  • ​Pengawasan aktivitas warga di ruang publik selama malam hingga dini hari.
  • ​Pengamatan terhadap potensi kerumunan yang menyalahi edaran Ramadhan.
  • ​Pemeriksaan dan penindakan persuasif lebih lanjut apabila ditemukan pelanggaran ketertiban.

​Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan selama Ramadhan adalah tanggung jawab bersama.

Apabila Anda menemukan potensi gangguan ketertiban masyarakat (kamtibmas) atau pelaksanaan SOTR di jalanan sekitar rumah Anda, segera laporkan ke layanan pengaduan Pemkot Bekasi atau koordinator Satpol PP di masing-masing kecamatan agar dapat segera direspons dengan baik.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
PKS TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober, Pemkot Bekasi Tuntut Kompensasi DKI Tetap Rp362 Miliar
Desain Awal Dinilai Rumit, Disperkimtan Kota Bekasi Kaji Ulang Lokasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai
Darurat Lahan Parkir di Pusat Pemerintahan, Wali Kota Bekasi Kaji Pembangunan Gedung Parkir 9 Lantai
​Layani 2.000 Komuter Tanpa Atap, Halte Transjakarta B41 Jatiasih Akhirnya Dibangun Oktober Ini via CSR Bank BJB
Loker Palsu di Bekasi Kembali Beroperasi, GMNI Semprot Disnaker dan Sebut Komitmen KDM Hanya Konten Belaka
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Desain Awal Dinilai Rumit, Disperkimtan Kota Bekasi Kaji Ulang Lokasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Darurat Lahan Parkir di Pusat Pemerintahan, Wali Kota Bekasi Kaji Pembangunan Gedung Parkir 9 Lantai

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x