Satpol PP Kota Bekasi Larang Sahur On The Road selama Ramadhan, Warga Diminta Taati Aturan

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi larangan SOTR.

Ilustrasi larangan SOTR.

Poin Utama:

  • ​Larangan penyelenggaraan Sahur On The Road (SOTR) diberlakukan penuh selama bulan suci Ramadhan di seluruh wilayah Kota Bekasi.
  • ​Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari maklumat Pemkot Bekasi, kesepakatan Forkopimda, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) demi menjaga kondusivitas.
  • ​Satpol PP memprioritaskan kesadaran kolektif warga untuk menekan operasi atau sweeping di lapangan.
  • ​Warga yang menemukan aktivitas SOTR dapat melapor langsung ke Mako Satpol PP atau Koordinator tingkat Kecamatan.

​Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara resmi melarang masyarakat menyelenggarakan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan suci Ramadhan guna menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan di wilayah tersebut.

​Mengapa Pemkot Bekasi Melarang Sahur On The Road?

​Pemkot Bekasi melarang SOTR untuk memastikan ketertiban umum dan kenyamanan warga yang sedang menjalankan ibadah puasa maupun yang tidak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini merujuk pada maklumat pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota, serta hasil kesepakatan terpadu dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI).

​“Berkenaan dengan himbauan dan maklumat di masa Bulan Suci Ramadhan, kita harus taat dan patuh pada aturan dan peraturan, baik perda maupun peraturan kepala daerah. Termasuk juga keputusan Forkopimda dan unsur MUI, dimana kita harus saling menghargai satu sama lain,” kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi Nesan Sudjana kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Minggu (22/02/2026).

​Sebagai kota yang harmonis dan multikultural, kondusivitas di Kota Bekasi sangat bergantung pada kesadaran elemen masyarakat dalam menjaga toleransi.

Larangan SOTR bertujuan mencegah terjadinya penumpukan massa di jalanan yang kerap berujung pada gesekan sosial.

​Apa Sanksi Jika Tetap Menggelar SOTR di Bekasi?

​Sanksi bagi pelanggar SOTR akan merujuk pada ketentuan Perda tentang Ketertiban Umum, namun Satpol PP saat ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat patuh secara mandiri.

Penindakan tegas hingga sweeping merupakan langkah antisipasi terakhir yang sebisa mungkin dihindari oleh pihak aparat karena dapat memicu citra negatif di masyarakat.

​”Kegiatan-kegiatan yang kurang baik lebih baik dihindari. Kalau memang penyelenggaraan SOTR sudah dilarang, maka harus dimengerti dan dipatuhi. Kami tentu lebih menghargai apabila tidak perlu dilakukan operasi. Kesadaran bersama untuk menghargai dan mematuhi aturan itu lebih baik, jangan sampai harus didatangi atau dilakukan sweeping,” tegas Nesan.

​Dalam menegakkan Perda, Satpol PP memiliki tanggung jawab krusial, namun efektivitas penegakan hukum akan jauh lebih maksimal jika dibarengi dengan pemahaman dan empati dari seluruh warga Kota Bekasi.

​Bagaimana Cara Melaporkan Pelanggaran SOTR di Kota Bekasi?

​Masyarakat dapat melaporkan langsung segala bentuk kegiatan SOTR yang berpotensi memicu gangguan ketertiban umum ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Bekasi, atau menghubungi aparat kewilayahan setempat.

Laporan juga terintegrasi melalui koordinator Satpol PP yang bersiaga di setiap kecamatan, mulai dari wilayah Medansatria, Mustikajaya, Jatisampurna, Rawalumbu, Bantargebang, Pondokgede, Jatiasih, hingga Pondokmelati.

​Satpol PP menjalankan tupoksi utama berupa:

  • ​Pengawasan aktivitas warga di ruang publik selama malam hingga dini hari.
  • ​Pengamatan terhadap potensi kerumunan yang menyalahi edaran Ramadhan.
  • ​Pemeriksaan dan penindakan persuasif lebih lanjut apabila ditemukan pelanggaran ketertiban.

​Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan selama Ramadhan adalah tanggung jawab bersama.

Apabila Anda menemukan potensi gangguan ketertiban masyarakat (kamtibmas) atau pelaksanaan SOTR di jalanan sekitar rumah Anda, segera laporkan ke layanan pengaduan Pemkot Bekasi atau koordinator Satpol PP di masing-masing kecamatan agar dapat segera direspons dengan baik.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penataan Pasar Baru Bekasi: Wali Kota Tri Adhianto Kaji Eskalator dan Awning Rooftop demi Kenyamanan
Perpustakaan Modern Bekasi Dirombak, Target Beroperasi 2027
753 RW di Kota Bekasi Belum Cairkan Dana Hibah Rp100 Juta
Realisasi Lingkar RW Beken Melonjak, 267 RW Sudah Nikmati Dana Rp100 Juta
Pemkot Bekasi Prioritaskan Pembangunan Pos Damkar Bekasi Timur pada 2027
Kemarau Landa Kota Bekasi, Perumda Tirta Patriot Jamin Air Tak Mati Total
Wali Kota Bekasi Resmi Ambil Alih Aset Perumda Tirta Bhagasasi, Layanan Air Bersih Siap Ditingkatkan
Debit Kali Bekasi Susut, Wali Kota Tri Adhianto Imbau Warga Hemat Air
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:28 WIB

Penataan Pasar Baru Bekasi: Wali Kota Tri Adhianto Kaji Eskalator dan Awning Rooftop demi Kenyamanan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:07 WIB

Perpustakaan Modern Bekasi Dirombak, Target Beroperasi 2027

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:14 WIB

753 RW di Kota Bekasi Belum Cairkan Dana Hibah Rp100 Juta

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:19 WIB

Realisasi Lingkar RW Beken Melonjak, 267 RW Sudah Nikmati Dana Rp100 Juta

Senin, 20 Juli 2026 - 15:37 WIB

Kemarau Landa Kota Bekasi, Perumda Tirta Patriot Jamin Air Tak Mati Total

Berita Terbaru

ARSITEK NEGARA: Suasana hiruk-pikuk aktivitas masyarakat dan lalu lintas di sekitar Jalan R.P. Soeroso, kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Jalan protokol bersejarah ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Raden Panji Soeroso, Wakil Ketua BPUPKI sekaligus Gubernur Jawa Tengah pertama yang meletakkan fondasi tangguh birokrasi pada masa awal kemerdekaan Republik Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan R.P. Soeroso: Sang Arsitek Kemerdekaan RI

Selasa, 21 Jul 2026 - 16:54 WIB

Sejumlah pekerja tengah menyelesaikan tahap konstruksi fisik proyek Gedung Perpustakaan Modern Kota Bekasi di Eks Gedung Dinas Kesehatan, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (21/07/2026). Bangunan ini tengah melalui tahap re-desain agar lebih modern dan inklusif.

Bekasi

Perpustakaan Modern Bekasi Dirombak, Target Beroperasi 2027

Selasa, 21 Jul 2026 - 14:07 WIB

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, saat memberikan keterangan terkait lonjakan realisasi pencairan dana hibah Program Lingkar RW Beken yang kini telah dinikmati oleh 267 RW di Kota Bekasi, Selasa (21/07/2026).

Bekasi

753 RW di Kota Bekasi Belum Cairkan Dana Hibah Rp100 Juta

Selasa, 21 Jul 2026 - 13:14 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x