Satpol PP Kota Bekasi Larang Sahur On The Road selama Ramadhan, Warga Diminta Taati Aturan

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi larangan SOTR.

Ilustrasi larangan SOTR.

Poin Utama:

  • ​Larangan penyelenggaraan Sahur On The Road (SOTR) diberlakukan penuh selama bulan suci Ramadhan di seluruh wilayah Kota Bekasi.
  • ​Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari maklumat Pemkot Bekasi, kesepakatan Forkopimda, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) demi menjaga kondusivitas.
  • ​Satpol PP memprioritaskan kesadaran kolektif warga untuk menekan operasi atau sweeping di lapangan.
  • ​Warga yang menemukan aktivitas SOTR dapat melapor langsung ke Mako Satpol PP atau Koordinator tingkat Kecamatan.

​Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara resmi melarang masyarakat menyelenggarakan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan suci Ramadhan guna menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan di wilayah tersebut.

​Mengapa Pemkot Bekasi Melarang Sahur On The Road?

​Pemkot Bekasi melarang SOTR untuk memastikan ketertiban umum dan kenyamanan warga yang sedang menjalankan ibadah puasa maupun yang tidak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini merujuk pada maklumat pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota, serta hasil kesepakatan terpadu dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI).

​“Berkenaan dengan himbauan dan maklumat di masa Bulan Suci Ramadhan, kita harus taat dan patuh pada aturan dan peraturan, baik perda maupun peraturan kepala daerah. Termasuk juga keputusan Forkopimda dan unsur MUI, dimana kita harus saling menghargai satu sama lain,” kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi Nesan Sudjana kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Minggu (22/02/2026).

​Sebagai kota yang harmonis dan multikultural, kondusivitas di Kota Bekasi sangat bergantung pada kesadaran elemen masyarakat dalam menjaga toleransi.

Larangan SOTR bertujuan mencegah terjadinya penumpukan massa di jalanan yang kerap berujung pada gesekan sosial.

​Apa Sanksi Jika Tetap Menggelar SOTR di Bekasi?

​Sanksi bagi pelanggar SOTR akan merujuk pada ketentuan Perda tentang Ketertiban Umum, namun Satpol PP saat ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat patuh secara mandiri.

Penindakan tegas hingga sweeping merupakan langkah antisipasi terakhir yang sebisa mungkin dihindari oleh pihak aparat karena dapat memicu citra negatif di masyarakat.

​”Kegiatan-kegiatan yang kurang baik lebih baik dihindari. Kalau memang penyelenggaraan SOTR sudah dilarang, maka harus dimengerti dan dipatuhi. Kami tentu lebih menghargai apabila tidak perlu dilakukan operasi. Kesadaran bersama untuk menghargai dan mematuhi aturan itu lebih baik, jangan sampai harus didatangi atau dilakukan sweeping,” tegas Nesan.

​Dalam menegakkan Perda, Satpol PP memiliki tanggung jawab krusial, namun efektivitas penegakan hukum akan jauh lebih maksimal jika dibarengi dengan pemahaman dan empati dari seluruh warga Kota Bekasi.

​Bagaimana Cara Melaporkan Pelanggaran SOTR di Kota Bekasi?

​Masyarakat dapat melaporkan langsung segala bentuk kegiatan SOTR yang berpotensi memicu gangguan ketertiban umum ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Bekasi, atau menghubungi aparat kewilayahan setempat.

Laporan juga terintegrasi melalui koordinator Satpol PP yang bersiaga di setiap kecamatan, mulai dari wilayah Medansatria, Mustikajaya, Jatisampurna, Rawalumbu, Bantargebang, Pondokgede, Jatiasih, hingga Pondokmelati.

​Satpol PP menjalankan tupoksi utama berupa:

  • ​Pengawasan aktivitas warga di ruang publik selama malam hingga dini hari.
  • ​Pengamatan terhadap potensi kerumunan yang menyalahi edaran Ramadhan.
  • ​Pemeriksaan dan penindakan persuasif lebih lanjut apabila ditemukan pelanggaran ketertiban.

​Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan selama Ramadhan adalah tanggung jawab bersama.

Apabila Anda menemukan potensi gangguan ketertiban masyarakat (kamtibmas) atau pelaksanaan SOTR di jalanan sekitar rumah Anda, segera laporkan ke layanan pengaduan Pemkot Bekasi atau koordinator Satpol PP di masing-masing kecamatan agar dapat segera direspons dengan baik.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Cuma Duduk Manis di Meja, Nakes Posyandu Kotabaru ‘Jemput Bola’ Rawat Lansia Sakit!
Masuk Asrama Pertengahan Mei 2026, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Berangkat Haji Tahun Ini
Klaim 99 Persen Siap! 4.405 Jemaah Haji Kota Bekasi Serbu Embarkasi Mulai 21 April
Disnaker Limpahkan Kasus 22 Perusahaan Nakal Tak Bayar THR ke Jawa Barat
Disparbud dan Satpol PP Tutup Mata? Obral Syahwat di Kota Santri, ‘Be Glow’ Tak Tersentuh
Awas Penipuan Haji via WhatsApp, Calhaj Bekasi Diminta Jangan Kirim Data KTP
BRIN Prediksi Kemarau Ekstrem, BPBD Bekasi Klaim Masih Aman!
Realisasi PBB Kota Bekasi Lesu Darah, Lebaran Jadi ‘Kambing Hitam’?

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 14:36 WIB

Tak Cuma Duduk Manis di Meja, Nakes Posyandu Kotabaru ‘Jemput Bola’ Rawat Lansia Sakit!

Rabu, 8 April 2026 - 13:41 WIB

Masuk Asrama Pertengahan Mei 2026, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Berangkat Haji Tahun Ini

Rabu, 8 April 2026 - 13:06 WIB

Klaim 99 Persen Siap! 4.405 Jemaah Haji Kota Bekasi Serbu Embarkasi Mulai 21 April

Rabu, 8 April 2026 - 11:38 WIB

Disnaker Limpahkan Kasus 22 Perusahaan Nakal Tak Bayar THR ke Jawa Barat

Selasa, 7 April 2026 - 18:50 WIB

Disparbud dan Satpol PP Tutup Mata? Obral Syahwat di Kota Santri, ‘Be Glow’ Tak Tersentuh

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca