- Pemberlakuan jalur dua arah di ruas Jalan Ir H Juanda dan Jalan Prof Mohammad Yamin mulai Kamis, 24 September 2026.
- Kebijakan ini bertujuan mendukung penataan pedagang Pasar Baru Bekasi serta mencegah parkir liar di badan jalan.
- Akses pengendara dipermudah, tidak perlu lagi memutar jauh ke Jalan Sersan Aswan.
- Dishub Kota Bekasi menyiagakan petugas dan rambu portabel selama masa uji coba rekayasa lalu lintas.
DINAS PERHUBUNGAN (DISHUB) KOTA BEKASI resmi memberlakukan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) dua arah di ruas Jalan Ir H Juanda dan Jalan Prof Mohammad Yamin, Kecamatan Bekasi Timur.
Kebijakan yang mulai berlaku pada Kamis (24/09/2026) ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di area Pasar Baru Bekasi.
Langkah taktis tersebut juga menjadi tindak lanjut langsung dari upaya penataan dan perbaikan fasilitas pasar di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Detail Lengkap Rekayasa Lalu Lintas Pasar Baru Bekasi
Mengapa Jalan Ir H Juanda dan Prof M Yamin Diubah Menjadi Dua Arah?
Penerapan rekayasa lalu lintas ini dilakukan agar para pengguna jalan terbiasa melintasi Jalan Prof Mohammad Yamin.
Selama ini, pasca penataan Pasar Baru Bekasi dan adanya perbaikan infrastruktur, sebagian besar ruas jalan tersebut digunakan untuk aktivitas pedagang sehingga akses lalu lintas perlu disesuaikan.
”Pak wali kan berkomitmen untuk dioperasionalkan mulai dari Warung Jaka sampai ke Jalan Ir H Juanda,” kata Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas pada Dishub Kota Bekasi, Syafruddin kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Rabu (23/09/2026).
Dampak Pemberlakuan Dua Arah bagi Pengguna Jalan di Bekasi Timur
Selama pemberlakuan MRLL, Jalan Ir H Juanda yang membentang dari pintu Terminal Bekasi hingga Traffic Light Taman Cut Meutia akan difungsikan menjadi dua arah. Sebelumnya, ruas jalan protokol di Kecamatan Bekasi Timur ini hanya memberlakukan sistem satu arah.
Perubahan skema lalu lintas ini dinilai sangat efektif untuk memperpendek jarak tempuh warga. Pengendara dari arah terminal tidak perlu lagi memutar jauh ke Jalan Sersan Aswan atau masuk ke dalam area terminal untuk memutar balik. Kebijakan ini juga diyakini ampuh meminimalisir praktik parkir liar yang kerap memakan badan jalan.
”Jadi supaya tidak terlalu jauh, selama ini kan muter tuh, sekarang ditingkatkan untuk kemudahan akses karena kan jalannya sudah besar,” ucapnya.
Bagaimana Rencana Evaluasi dan Penempatan Rambu dari Dishub Pemkot Bekasi?
Untuk mengantisipasi kebingungan masyarakat, petugas Dishub Kota Bekasi akan disiagakan secara intensif di sepanjang ruas jalan tersebut dalam beberapa waktu ke depan.
Petugas di lapangan akan proaktif mengarahkan pengguna jalan dengan bantuan rambu portabel agar transisi lalu lintas berjalan lancar.
Pihak Dishub memastikan akan terus memantau dinamika di lapangan. Uji coba ini akan dievaluasi secara berkala guna mengukur efektivitas rekayasa lalu lintas dalam mengurai kemacetan di jantung ekonomi Bekasi Timur tersebut.
”Nanti akan kita bantu dengan perambuan, besok kita gunakan rambu portabel. Setelah evaluasi kita berhasil, akan kita penuhi rambunya untuk dua arah,” pungkasnya.
Pemkot Bekasi mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi arahan petugas dan rambu yang ada.
Tetap berhati-hati saat melintasi kawasan Pasar Baru Bekasi dan pastikan kendaraan Anda diparkir pada tempat resmi yang telah disediakan.
Mari bantu sebarkan informasi penting ini kepada keluarga atau kerabat agar perjalanan mereka tidak terhambat! Jangan lupa untuk memberikan komentar dan terus ikuti berita-berita terbaru kami. Gabung ke Saluran WhatsApp RakyatBekasi.com di sini agar Anda selalu update dengan kebijakan publik dan kondisi terkini di Kota maupun Kabupaten Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















