Kontrak TPST Bantargebang Diperpanjang hingga 2031: Wali Kota Bekasi Amankan Kompensasi Rp362 Miliar

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (delapan dari kiri) bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (delapan dari kanan) dan jajaran pejabat Pemprov DKI Jakarta serta Pemkot Bekasi berfoto bersama menunjukkan salam lima jari usai menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan TPST Bantargebang selama lima tahun (2026–2031) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026). (Foto: Dok. RakyatBekasi.Com)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (delapan dari kiri) bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (delapan dari kanan) dan jajaran pejabat Pemprov DKI Jakarta serta Pemkot Bekasi berfoto bersama menunjukkan salam lima jari usai menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan TPST Bantargebang selama lima tahun (2026–2031) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026). (Foto: Dok. RakyatBekasi.Com)

  • ​Durasi & Lokasi Kesepakatan: Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan TPST Bantargebang selama lima tahun (2026–2031) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026).
  • Nilai Kompensasi: Total dana kompensasi (bantuan keuangan/kompensasi dampak negatif) yang disepakati untuk lima tahun ke depan mencapai Rp362 miliar.
  • ​Fokus Alokasi Dana: Kompensasi diarahkan pada lima sektor krusial di Kecamatan Bantargebang, meliputi aspek sosial, infrastruktur, layanan kesehatan, pemulihan lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi warga.
  • ​Formula Perhitungan 2027: Dihitung berdasarkan volume tonase sampah, jumlah hari dalam setahun, tarif retribusi Rp25.000 per meter kubik, faktor konversi 4,5, serta indeks penyesuaian 120 persen.

PEMERINTAH PROVINSI (PEMPROV) DKI JAKARTA dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menandatangani perpanjangan kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk lima tahun ke depan hingga 2031.

Kesepakatan strategis yang diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026) ini menyepakati nilai kompensasi sebesar Rp362 miliar.

Dana kompensasi ratusan miliar rupiah tersebut menjadi instrumen vital untuk memitigasi dampak sosial dan ekologis bagi warga di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Komitmen Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta dalam Kontrak Baru TPST Bantargebang

​Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa seluruh rangkaian negosiasi dan pembahasan klausul kerja sama antardaerah tersebut berlangsung kondusif.

Penandatanganan dokumen PKS di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat ini berhasil dieksekusi tepat waktu sebelum masa kontrak sebelumnya berakhir.

​“Baru saja Pemerintah DKI Jakarta melakukan penandatanganan kerja sama untuk pengelolaan tempat pembuangan sampah Bantar Gebang Terpadu. Alhamdulillah pembahasannya berjalan dengan baik dan selesai pada waktunya,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026).

​Mengapa Integrasi TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu Menjadi Prioritas?

​Integrasi pengelolaan antara TPST Bantargebang milik Pemprov DKI Jakarta dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu milik Pemkot Bekasi menjadi prioritas utama karena kedua fasilitas tersebut berdampingan langsung di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Tanpa tata kelola yang tersinkronisasi, beban ekologis di kawasan Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Ciketingudik, dan Kelurahan Sumurbatu berpotensi melampaui daya dukung lingkungan.

​Pramono Anung menegaskan bahwa kesepakatan di atas kertas ini wajib dikawal dengan pemenuhan hak dan kewajiban secara disiplin oleh kedua belah pihak.

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menjaga ketepatan waktu penyaluran kewajiban kepada Pemkot Bekasi sesuai klausul yang telah disepakati.

​“Kami akan berusaha untuk hal tersebut terpenuhi tepat waktu, dan pengelolaan persampahan dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan TPST Bantargebang dan juga TPA Sumurbatu,” jelasnya.

​Apa Saja Dampak dan Alokasi Dana Kompensasi Rp362 Miliar bagi Warga Bantargebang?

​Dana kompensasi sebesar Rp362 miliar dialokasikan secara spesifik untuk menekan beban eksternalitas negatif akibat aktivitas pengiriman ribuan ton sampah ibu kota setiap harinya ke wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan bahwa kontribusi finansial dari Pemprov DKI Jakarta ini dirancang agar berdampak langsung pada kesejahteraan warga sekitar.

​“Disepakati bahwa lima tahun ke depan kurang lebih sekitar Rp362 miliar yang dikontribusikan Pemerintah DKI kepada Pemerintah Bekasi,” jelasnya.

​Lebih lanjut, Tri Adhianto merinci lima sektor utama yang menjadi sasaran penggunaan dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang selama periode 2026–2031:

  • ​Perlindungan Sosial: Kompensasi langsung atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi ribuan kepala keluarga di kelurahan terdampak Kecamatan Bantargebang.
  • ​Pembangunan Infrastruktur: Perbaikan jalan lingkungan, saluran drainase, dan fasilitas umum di sekitar jalur lintasan truk sampah.
  • ​Layanan Kesehatan: Jaminan layanan kesehatan dan pencegahan penyakit berbasis lingkungan bagi warga sekitar TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu.
  • ​Perbaikan Lingkungan: Pemulihan kualitas air tanah, pengendalian pencemaran udara dan bau, serta penghijauan kawasan penyangga (buffer zone).
  • ​Pemberdayaan Ekonomi: Penguatan ekonomi sirkular dan pelatihan usaha bagi masyarakat di kawasan terdampak.

​Menurut Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, dana kompensasi tersebut merupakan instrumen pengaman agar operasional pengolahan sampah di Kecamatan Bantargebang tidak menimbulkan dampak berlebih yang merugikan kualitas hidup masyarakat Kota Bekasi.

​Bagaimana Formula Perhitungan Dana Kompensasi TPST Bantargebang Tahun 2027?

​Perhitungan nilai dana kompensasi untuk tahun anggaran 2027 ditetapkan secara terukur menggunakan formula baku yang disepakati bersama oleh Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerangkan bahwa formula tersebut menjadi dasar kalkulasi resmi pembiayaan kompensasi selama periode kontrak berjalan.

​Adapun variabel utama dalam formula perhitungan dana kompensasi TPST Bantargebang tahun anggaran 2027 meliputi:

  • ​Volume Sampah: Akumulasi jumlah tonase sampah harian yang masuk ke TPST Bantargebang.
  • ​Jumlah Hari: Total hari operasional pengiriman sampah dalam satu tahun kalender.
  • ​Tarif Retribusi Dasar: Ditetapkan sebesar Rp25.000 per meter kubik.
  • ​Faktor Konversi: Menggunakan angka konstanta 4,5.
  • ​Indeks Penyesuaian: Ditetapkan sebesar 120 persen dari nilai perhitungan dasar.

​Penandatanganan perpanjangan PKS hingga tahun 2031 ini diharapkan tidak sekadar menjadi rutinitas administratif lima tahunan, melainkan titik balik modernisasi tata kelola sampah di TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu yang ramah lingkungan serta berkeadilan bagi warga Kota Bekasi.

​Bagaimana tanggapan Anda terkait nilai kompensasi Rp362 miliar untuk lima tahun ke depan ini? Sampaikan opini Anda di kolom komentar, bagikan artikel ini, dan ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi melalui tautan Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini agar selalu mendapatkan pembaruan informasi terkini seputar Kota dan Kabupaten Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Instruksi Wali Kota Bekasi Belum Maksimal! Aktivasi IKD di Tingkat OPD Masih Minim, Disdukcapil Turun Jemput Bola
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tagih Janji Pramono Anung Soal Park and Ride dan Dua Flyover
PKS TPST Bantargebang Berakhir Hari Ini, Wali Kota Bekasi Temui Pramono Anung Tagih Solusi Gunungan Sampah Lama
Tembus 39 Derajat Celsius! Suhu Panas di Kota Bekasi Menggila, BPBD Peringatkan Bahaya Heatstroke
Cuaca Panas Masih Menyengat! BPBD Kota Bekasi Ungkap Alasan Musim Hujan Baru Dimulai November 2026
Bongkar Biang Kerok Banjir Jatibening, Wali Kota Bekasi Instruksikan Pelebaran Saluran dan Bangun Long Storage di Crossing Tol
Naik Motor, Wali Kota Bekasi Cek 9 Titik Rawan Banjir dan Jalan Rusak
Waspada! Kandungan Mikrobiologis Sejumlah Depot Air Minum Isi Ulang Melampaui Baku Mutu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Kontrak TPST Bantargebang Diperpanjang hingga 2031: Wali Kota Bekasi Amankan Kompensasi Rp362 Miliar

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Instruksi Wali Kota Bekasi Belum Maksimal! Aktivasi IKD di Tingkat OPD Masih Minim, Disdukcapil Turun Jemput Bola

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tagih Janji Pramono Anung Soal Park and Ride dan Dua Flyover

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:16 WIB

PKS TPST Bantargebang Berakhir Hari Ini, Wali Kota Bekasi Temui Pramono Anung Tagih Solusi Gunungan Sampah Lama

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:57 WIB

Cuaca Panas Masih Menyengat! BPBD Kota Bekasi Ungkap Alasan Musim Hujan Baru Dimulai November 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x