Usai Teken PKS dengan Pemkot Bekasi, Gubernur DKI Wacanakan TNI AD Kelola Timbunan Sampah TPST Bantargebang

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keterangan di podium terkait wacana pelibatan TNI Angkatan Darat (TNI AD) dalam pengolahan timbunan sampah lama menggunakan teknologi pirolisis usai penandatanganan perpanjangan PKS pengelolaan TPST Bantargebang bersama Pemkot Bekasi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026). (Foto: Dok. RakyatBekasi.Com)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keterangan di podium terkait wacana pelibatan TNI Angkatan Darat (TNI AD) dalam pengolahan timbunan sampah lama menggunakan teknologi pirolisis usai penandatanganan perpanjangan PKS pengelolaan TPST Bantargebang bersama Pemkot Bekasi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026). (Foto: Dok. RakyatBekasi.Com)

  • ​Wacana Kolaborasi Strategis: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka opsi pelibatan TNI Angkatan Darat (TNI AD) dan Pemerintah Pusat untuk mengolah timbunan sampah lama (legacy waste) di TPST Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
  • ​Metode Pengolahan: Penanganan diarahkan menggunakan teknologi pirolisis, yakni dekomposisi termal material sampah pada suhu tinggi dengan kondisi minim atau tanpa oksigen.
  • ​Momentum Pembahasan: Opsi ini mengemuka tepat setelah Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan TPST Bantargebang di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026).
  • ​Status Kebijakan: Pelibatan TNI masih dalam tahap penjajakan awal dan belum memiliki kepastian skema kerja sama, spesifikasi alat, maupun jadwal eksekusi di lapangan.

GUBERNUR DKI JAKARTA PRAMONO ANUNG membuka peluang pelibatan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) untuk mengurai gunungan sampah lama di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Wacana strategis yang mengandalkan teknologi pirolisis ini mengemuka usai penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026).

Langkah tersebut disiapkan guna memangkas ketergantungan ibu kota terhadap lahan pembuangan sampah di wilayah Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Strategi Baru Pengelolaan Timbunan Sampah TPST Bantargebang

​Penanganan sampah di TPST Bantargebang yang berlokasi di wilayah Kelurahan Ciketingudik, Kelurahan Cikiwul, dan Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi kini memasuki babak baru.

Setelah resmi memperpanjang kontrak PKS hingga 2031 bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Pemprov DKI Jakarta mulai memfokuskan perhatian pada penyelesaian cadangan sampah lama yang telah menggunung selama puluhan tahun.

​Mengapa Gubernur DKI Membuka Peluang TNI AD Mengelola Sampah TPST Bantargebang?

​Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka peluang keterlibatan TNI AD karena persoalan utama di TPST Bantargebang bukan hanya kiriman sampah harian baru, melainkan gunungan cadangan sampah lama yang membutuhkan intervensi teknis berskala besar.

Komunikasi intensif lintas instansi kini tengah dibangun bersama Pemerintah Pusat dari Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

​“Problemnya adalah cadangan yang ada di Bantargebang. Nah, untuk itulah yang akan kita pikirkan bersama, kita kelola bersama. Kami sudah bicara dengan Pemerintah Pusat, termasuk dengan TNI Angkatan Darat yang akan mengelola melalui metode Pirolisis, dan juga jajaran yang lainnya,” ucap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026).

​Pramono menilai bahwa paradigma tata kelola persampahan ke depan harus segera diubah secara radikal.

Pola konvensional yang hanya mengandalkan skema kumpul-angkut-buang dari Jakarta menuju Kecamatan Bantargebang tidak lagi relevan dengan daya tampung lahan yang kian kritis.

​“Pemerintah perlu mengembangkan teknologi pengolahan yang dapat mengurangi volume sampah sekaligus menangani timbunan yang telah menumpuk selama bertahun-tahun,” jelasnya.

​Apa Itu Teknologi Pirolisis dan Bagaimana Syarat Penerapannya di Bantargebang?

​Teknologi pirolisis adalah metode penguraian material organik maupun anorganik tertentu melalui proses pemanasan suhu tinggi dalam reaktor tertutup dengan kondisi minim atau tanpa oksigen.

Berbeda dengan pembakaran terbuka (insinerasi konvensional), proses pirolisis mampu mereduksi volume sampah secara drastis sekaligus mengubah limbah menjadi produk turunan bernilai energi seperti bahan bakar cair (bio-oil), gas sintetis (syngas), dan arang (char).

​Kendati menawarkan efisiensi reduksi volume, penerapan teknologi pirolisis oleh pihak yang memiliki kapabilitas teknis seperti TNI AD di kawasan TPST Bantargebang wajib memenuhi sejumlah prasyarat ketat:

  • ​Karakteristik Material Sampah: Proses pirolisis sangat bergantung pada pemilahan jenis sampah (terutama limbah plastik dan material kering) serta tingkat kelembapan timbunan sampah lama.
  • ​Kesiapan Infrastruktur & Kapasitas Teknis: Ketersediaan reaktor pirolisis berkapasitas industri yang mampu mengimbangi jutaan ton cadangan sampah di zona tidak aktif (landfill mining).
  • ​Standar Keselamatan dan Lingkungan: Pengendalian emisi dan residu secara ketat agar operasional alat tidak memicu polusi udara baru bagi warga di sekitar Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

​Kapan Kerja Sama Pengolahan Sampah dengan TNI di TPST Bantargebang Dimulai?

​Jadwal pelaksanaan kerja sama pengolahan timbunan sampah menggunakan teknologi pirolisis bersama TNI hingga saat ini belum ditetapkan secara resmi oleh Pemprov DKI Jakarta.

Opsi kolaborasi tersebut masih berstatus penjajakan awal yang memerlukan kajian kelayakan komprehensif bersama Pemerintah Pusat serta koordinasi kewilayahan dengan Pemkot Bekasi.

​Sejumlah tahapan krusial yang masih harus dituntaskan sebelum eksekusi lapangan meliputi:

  • ​Kepastian Payung Hukum: Penentuan format kerja sama antarlembaga antara Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Pusat, dan TNI AD.
  • ​Uji Kelayakan Teknologi: Validasi spesifikasi mesin pirolisis yang paling sesuai dengan karakter timbunan sampah basah dan tercampur di TPST Bantargebang.
  • ​Sinkronisasi Tata Ruang: Penyesuaian lokasi instalasi pengolahan agar sejalan dengan klausul PKS terbaru antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi.

​Wacana pelibatan TNI AD dengan teknologi pirolisis ini menjadi ujian keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam mengakhiri beban ekologis gunungan sampah di Kota Bekasi.

Publik kini menanti apakah penjajakan tersebut mampu bertransformasi menjadi solusi konkret di lapangan, atau sekadar berhenti sebagai wacana di atas kertas.

​Apakah Anda setuju jika TNI AD dilibatkan untuk mengolah gunungan sampah di TPST Bantargebang dengan teknologi pirolisis? Tuliskan pendapat Anda di kolom komentar, bagikan berita ini, dan ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi melalui tautan Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini agar tidak ketinggalan informasi tajam dan terpercaya seputar Kota dan Kabupaten Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Regulasi Wajib Halal 18 Oktober 2026 Ditunda, MUI Desak Evaluasi Total dan Minta Umat Islam Makin Kritis
Ketum DPP GMNI Desak Polisi Usut Tuntas Kekerasan dalam Aksi Damai Cipayung Plus Palembang
Skandal Korupsi PT Migas Kota Bekasi: Kejagung Periksa Dua Sekwan DPRD dan Pejabat Kemendagri
Daftar Lengkap Rotasi Kapolda Terbaru 2026: Kapolri Suyudi Ario Seto Pimpin Sertijab Irwasum di Mabes Polri
Jumat Keramat, Kejagung RI Periksa ASN Pemkot Bekasi ‘ARJ’ Terkait Dugaan Korupsi KSO PT Migas
Badai Skandal Migas Berlanjut, Kejagung Borong Pemeriksaan 4 ASN Pemkot Bekasi Hari Ini
KPK Hanya Berani Tangkap Koruptor Kelas Teri di Kasus BBPJN Sumut? Ini Faktanya!
Dugaan Korupsi KSO PT Migas Menggurita, Kejagung Periksa 3 ASN Pemkot Bekasi dan Petinggi Foster Oil
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Usai Teken PKS dengan Pemkot Bekasi, Gubernur DKI Wacanakan TNI AD Kelola Timbunan Sampah TPST Bantargebang

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Regulasi Wajib Halal 18 Oktober 2026 Ditunda, MUI Desak Evaluasi Total dan Minta Umat Islam Makin Kritis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:18 WIB

Ketum DPP GMNI Desak Polisi Usut Tuntas Kekerasan dalam Aksi Damai Cipayung Plus Palembang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Skandal Korupsi PT Migas Kota Bekasi: Kejagung Periksa Dua Sekwan DPRD dan Pejabat Kemendagri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 01:15 WIB

Daftar Lengkap Rotasi Kapolda Terbaru 2026: Kapolri Suyudi Ario Seto Pimpin Sertijab Irwasum di Mabes Polri

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x