- Kesepakatan Baru (2026–2031): Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto resmi menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan TPST Bantargebang selama 5 tahun di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026).
- Dana Kompensasi Rp362 Miliar: Disepakati nilai kompensasi sebesar Rp362 miliar selama 5 tahun untuk bantuan sosial tunai (“uang bau”), infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan pemulihan lingkungan di Kecamatan Bantargebang.
- Kewajiban Warisan Sampah (Legacy Waste): Pemprov DKI Jakarta diikat kewajiban mengolah 80 juta ton tumpukan sampah lama setinggi 16 lantai, melakukan normalisasi Kali Asem, serta membatasi kiriman hanya berupa sampah residu.
- Batas Akhir Open Dumping 2027: Transisi sistem operasional dari pembuangan terbuka (open dumping) menuju lahan urug terkendali (controlled landfill) wajib tuntas di seluruh zona aktif pada 2027 di bawah pengawasan ketat DLH Kota Bekasi dan TMEP.
PEMERINTAH PROVINSI (PEMPROV) DKI JAKARTA dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menandatangani perpanjangan kontrak TPST Bantargebang untuk periode lima tahun ke depan hingga 2031 pada Senin (26/10/2026).
Kesepakatan bernilai kompensasi Rp362 miliar ini diteken langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Balai Kota DKI Jakarta.
Namun, elemen masyarakat melalui Gerakan Cinta Bekasi (GCB) mendesak Pemkot Bekasi dan DPRD memperketat klausul pengawasan agar beban ekologis di Kecamatan Bantargebang tidak kembali berat sebelah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Desakan Pengawasan Ketat dalam Perpanjangan Kontrak TPST Bantargebang
Penandatanganan perpanjangan PKS pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang memicu sorotan tajam dari masyarakat sipil di Kota Bekasi.
Pembina Gerakan Cinta Bekasi (GCB), Ariyanto Hendrata, mengingatkan agar jajaran eksekutif maupun legislatif di Kota Bekasi tidak sekadar terpaku pada keberlanjutan kontrak atau besaran nominal kompensasi semata.
”GCB sebenarnya sangat meragukan komitmen-komitmen yang dijanjikan oleh DKI kepada Bekasi, mengingat Pemprov DKI Jakarta memiliki rekam jejak yang buruk dalam menjalani isi perjanjian-perjanjian terdahulu. Jika isi poin-poin perjanjian dilaksanakan secara baik dan konsekuen tentu tidak akan menyisakan masalah berkepanjangan seperti yang terjadi saat ini,” kata Pembina Gerakan Cinta Bekasi (GCB), Ariyanto Hendrata kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (26/10/2026).
Mengapa Skema Kompensasi Berbasis Tonase Ditolak dalam Perpanjangan Kontrak TPST Bantargebang?
Skema kompensasi berbasis tonase sampah harian yang sempat diajukan Pemprov DKI Jakarta ditolak tegas karena penurunan volume kiriman sampah baru tidak menghapus beban ekologis dan warisan sosial di Kota Bekasi.
Gunungan sampah lama yang telah menjulang setinggi 16 lantai di wilayah Kecamatan Bantargebang—meliputi sekitar Kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul, dan Sumur Batu—tetap menjadi risiko lingkungan jangka panjang bagi warga lokal.
Dalam kesepakatan terbaru, nilai dana kompensasi dikunci sebesar Rp362 miliar untuk periode lima tahun hingga 2031.
GCB mendesak agar alokasi pemanfaatan dana tersebut dikelola secara transparan dan akuntabel untuk lima sektor prioritas:
- Bantuan Sosial Tunai: Menjamin keberlanjutan kompensasi langsung atau “uang bau” bagi ribuan kepala keluarga terdampak.
- Infrastruktur Wilayah: Perbaikan jalan raya lintasan truk sampah dan pembenahan sistem drainase warga.
- Layanan Kesehatan & Pendidikan: Peningkatan fasilitas kesehatan dan sarana pendidikan di sekitar kawasan TPST Bantargebang.
- Pemberdayaan Ekonomi: Program penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan pengolahan sampah.
- Pemulihan Lingkungan: Rehabilitasi ekosistem yang tercemar aktivitas pembuangan sampah.
Apa Saja Kewajiban Pemprov DKI Terkait Pembatasan Sampah Residu dan 80 Juta Ton Sampah Lama?
Pemprov DKI Jakarta diwajibkan hanya mengirim sampah residu ke TPST Bantargebang serta dilarang keras membuang sampah mentah tanpa proses pemilahan dan pengolahan awal di wilayah hulu (Jakarta).
Kebijakan pembatasan jenis sampah masuk beserta transisi dari sistem pembuangan terbuka (open dumping) menuju lahan urug terkendali (controlled landfill) ini telah mulai diberlakukan sejak Agustus 2026.
Selain mengatur pembatasan sampah baru, klausul PKS periode 2026–2031 secara spesifik mengikat tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta untuk memulihkan warisan dampak lingkungan (legacy waste).
Terdapat tiga kewajiban pemulihan ekologis utama yang harus dijalankan secara konkret:
- Pengolahan 80 Juta Ton Sampah Lama: Mengolah cadangan sampah lama yang telah menumpuk selama puluhan tahun hingga mencapai volume 80 juta ton guna menekan pelepasan emisi gas metana ke udara.
- Normalisasi Kali Asem: Melakukan rehabilitasi, normalisasi, dan perbaikan aliran Kali Asem yang mengalami pendangkalan serta pencemaran di sekitar kawasan TPST Bantargebang.
- Pelapisan Geomembran & Buffer Zone: Merawat zona penutupan sampah menggunakan lapisan geomembran berstandar teknis serta menanam pohon penyerap polusi udara secara masif di sekeliling area TPST sebagai sabuk hijau (buffer zone).
Bagaimana Dampak Klausul Penegakan Hukum dan Pengawasan Lingkungan TPST Bantargebang hingga 2027?
Klausul penegakan hukum dalam PKS terbaru berdampak langsung pada pemberlakuan lampiran Indikator Kinerja Utama (IKU) baru sebagai dasar hukum pemantauan rutin yang mewajibkan transisi penuh dari open dumping ke controlled landfill tuntas di seluruh zona aktif pada tahun 2027.
Mekanisme pengawasan lingkungan ini diperketat melalui integrasi teknologi, perombakan sistem operasional, dan pengawasan lintas daerah.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bersama Tim Monitoring Evaluasi Bersama (TMEP) memegang kewenangan penuh untuk melakukan inspeksi lapangan dan penegakan aturan melalui lima instrumen pengawasan:
- Uji Laboratorium Air Lindi: Pengujian berkala terhadap kadar Total Suspended Solids (TSS), tingkat keasaman, serta kandungan logam berat pada aliran sungai dan tanah di sekitar zona penutupan geomembran.
- Sensor Pemantau Udara dan Kebauan: Pemasangan alat pendeteksi emisi gas metana CH⁴ dan hidrogen sulfida H²S untuk mengantisipasi risiko kebakaran, polusi udara perkotaan, dan bau menyengat ke permukiman warga.
- Mitigasi Geoteknis Lereng Sampah: Pemantauan rutin terhadap kemiringan dan stabilitas tumpukan sampah guna mencegah insiden longsor yang mengancam keselamatan pekerja maupun lingkungan sekitar.
- Kewenangan Pelaporan Hukum oleh TMEP: TMEP bertugas memverifikasi ketepatan alokasi dana pemulihan lingkungan dari APBD DKI Jakarta, mengawasi dampak operasional sampah residu, dan berwenang melaporkan temuan pelanggaran kepada aparat penegak hukum.
- Pelaporan Wajib Setiap 6 Bulan: Seluruh hasil uji laboratorium dan pemantauan parameter lingkungan wajib direkam serta dilaporkan secara berkala setiap 6 bulan melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup kepada kementerian terkait dan kepala daerah.
Komitmen pengawasan dari Pemkot Bekasi, DPRD Kota Bekasi, serta TMEP kini menjadi kunci utama agar perpanjangan kontrak lima tahunan ini tidak kembali mengulang persoalan ekologis masa lalu bagi warga Bekasi.
Bagaimana pandangan Anda terkait perpanjangan kontrak pengelolaan TPST Bantargebang hingga 2031 ini? Sampaikan tanggapan Anda di kolom komentar, bagikan artikel ini kepada warga Bekasi lainnya, dan ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi melalui tautan Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini agar selalu mendapatkan pembaruan informasi terkini dan tajam seputar Kota dan Kabupaten Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















