Dugaan Korupsi GOR Rp64 Miliar, GMNI Desak Kadisperkimtan Kota Bekasi Dicopot

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infografis kontroversi proyek GOR Terpadu Kota Bekasi.

Infografis kontroversi proyek GOR Terpadu Kota Bekasi.

  • ​Aksi & Lokasi: DPK GMNI Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi pada Senin (26/10/2026).
  • Nilai Proyek & Temuan BPK: Proyek belanja modal konstruksi lanjutan Pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 senilai Rp64.010.801.000 telah dibayar 100 persen, namun pemeriksaan fisik BPK Provinsi Jawa Barat pada Mei 2026 menemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan.
  • ​Kontroversi Respons OPD: Dalam audiensi dengan massa aksi, perwakilan Disperkimtan Kota Bekasi justru mempersoalkan akurasi hasil audit BPK dan mengklaim kajian yang melibatkan tim akademisi Universitas Indonesia (UI) lebih akurat.
  • ​Desakan Utama: Mahasiswa melayangkan lima tuntutan, termasuk pengusutan dugaan korupsi proyek serta mendesak Wali Kota Bekasi mencopot Kepala Disperkimtan Kota Bekasi.

DEWAN PENGURUS KOMISARIAT (DPK) GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA (GMNI) UNIVERSITAS BHAYANGKARA JAKARTA RAYA (UBHARA JAYA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Senin (26/10/2026).

Massa mahasiswa mendesak evaluasi menyeluruh dan pengusutan tuntas atas dugaan korupsi proyek Pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 senilai Rp64,01 miliar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat.

Ironisnya, saat merespons tuntutan tersebut, perwakilan Disperkimtan Kota Bekasi justru meragukan akurasi audit BPK dan mengklaim hasil kajian internal mereka lebih akurat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Sorotan Tajam Dugaan Korupsi Pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi Jelang Porprov Jabar 2026

​Persiapan Pemkot Bekasi sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2026 kini tercoreng oleh polemik infrastruktur penunjang olahraga.

Alih-alih menghadirkan fasilitas berstandar tinggi tanpa celah hukum, pelaksanaan proyek konstruksi di bawah kendali Disperkimtan Kota Bekasi justru memicu gelombang protes dari kalangan mahasiswa yang tertahan di depan pagar gedung kantor dinas dengan penjagaan aparat kepolisian dan petugas keamanan.

​Mengapa Pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi Disorot GMNI Ubhara Jaya?

​Proyek Pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi disorot tajam oleh GMNI Ubhara Jaya karena adanya kejanggalan antara pencairan anggaran yang sudah mencapai 100 persen dengan kondisi riil konstruksi di lapangan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Jawa Barat.

​Berdasarkan dokumen audit yang dikaji GMNI Ubhara Jaya, terdapat sejumlah fakta krusial pada proyek belanja modal konstruksi lanjutan Tahun Anggaran 2025 tersebut:

  • ​Nilai Kontrak Fantastis: Anggaran pekerjaan konstruksi lanjutan Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai Rp64.010.801.000.
  • ​Status Pembayaran Lunas: Anggaran puluhan miliar rupiah tersebut dilaporkan telah dicairkan atau dibayarkan 100 persen.
  • ​Cacat Persyaratan Teknis: LHP BPK Provinsi Jawa Barat mengungkap bahwa pekerjaan pembangunan belum memenuhi persyaratan teknis struktur bangunan.
  • ​Temuan Pemeriksaan Fisik: Hasil uji petik dan pemeriksaan fisik pada Mei 2026 menemukan adanya perbedaan spesifikasi dan/atau kekurangan volume pekerjaan di lapangan.

​Kejanggalan inilah yang memicu pertanyaan kritis dari mahasiswa mengenai lemahnya fungsi pengawasan Disperkimtan Kota Bekasi.

Proyek yang secara administratif dinyatakan rampung dan dibayar lunas menggunakan uang pajak rakyat nyatanya masih menyisakan masalah teknis struktur yang berisiko terhadap keselamatan publik.

​“Hari ini kader-kader GMNI Ubhara turun aksi untuk menyikapi persoalan dugaan korupsi dalam pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi. Bagi kami, pembangunan yang menggunakan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan. Ketika terdapat temuan pemeriksaan mengenai ketidaksesuaian pekerjaan, persoalan itu harus dijelaskan dan ditindaklanjuti secara terbuka,” tegas Ketua Komisariat GMNI Ubhara Jaya, Bung Iqbal Abdul, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di sela-sela aksi di depan Kantor Disperkimtan Kota Bekasi, Senin (26/10/2026).

​Bagaimana Respons Disperkimtan Kota Bekasi Terkait Temuan Audit BPK?

​Perwakilan Disperkimtan Kota Bekasi merespons aksi mahasiswa dengan mempersoalkan akurasi hasil pemeriksaan BPK Provinsi Jawa Barat serta mengeklaim bahwa kajian teknis mereka yang melibatkan tim akademisi Universitas Indonesia (UI) lebih akurat.

​Sikap defensif jajaran Disperkimtan Kota Bekasi dalam ruang dialog tersebut sontak menuai kritik keras dari massa GMNI Ubhara Jaya.

Mahasiswa menilai pernyataan pejabat daerah yang membenturkan audit lembaga negara resmi seperti BPK dengan klaim kajian akademik merupakan preseden buruk dalam tata kelola anggaran publik.

​Menurut GMNI Ubhara Jaya, apabila terdapat perbedaan pandangan atas hasil audit proyek yang dibiayai APBD, Pemkot Bekasi melalui Disperkimtan Kota Bekasi wajib membedahnya melalui data dan kajian yang dapat diuji secara transparan di hadapan publik.

Persoalan ketidaksesuaian spesifikasi dan struktur bangunan tidak boleh menguap begitu saja menjadi sekadar perdebatan klaim sepihak tanpa tindak lanjut pemulihan fisik di lapangan.

​Apa Saja Tuntutan GMNI Ubhara Jaya kepada Wali Kota Bekasi?

​Melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Disperkimtan Kota Bekasi, DPK GMNI Ubhara Jaya secara resmi melayangkan lima poin tuntutan utama kepada aparat penegak hukum dan Wali Kota Bekasi:

  1. ​Usut Tuntas Dugaan Korupsi: Mendesak pengusutan tuntas atas dugaan korupsi belanja modal Pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.
  2. ​Audit Kontraktor Pelaksana: Meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan pemenang tender dan kontraktor pelaksana pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.
  3. ​Bongkar Dugaan Kecurangan Lelang: Menuntut pemeriksaan terhadap pejabat terkait maupun pihak-pihak yang diduga melakukan persekongkolan atau kecurangan dalam proses lelang proyek tersebut.
  4. ​Evaluasi & Pencopotan Kepala OPD: Mendesak Wali Kota Bekasi untuk segera mencopot Kepala Disperkimtan Kota Bekasi karena dinilai gagal menjalankan tugas serta tanggung jawab pengawasan anggaran.
  5. ​Pemulihan Fisik & Keselamatan Publik: Menuntut segera dilakukannya pemulihan fisik GOR Terpadu Kota Bekasi serta tindak lanjut nyata atas temuan BPK demi menjamin keselamatan dan kepentingan masyarakat luas.

​Hingga aksi berakhir dengan pengawalan aparat kepolisian di depan gerbang Kantor Disperkimtan Kota Bekasi, massa GMNI Ubhara Jaya menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kejelasan hukum serta pertanggungjawaban terbuka dari Pemkot Bekasi atas penggunaan anggaran Rp64 miliar tersebut.

​Bagaimana pendapat Anda mengenai klaim Disperkimtan Kota Bekasi yang meragukan hasil audit BPK pada proyek GOR Terpadu ini?

Tuliskan tanggapan Anda di kolom komentar, bagikan artikel ini, dan baca perkembangan berita investigasi lokal lainnya di RakyatBekasi.Com. Jangan lupa ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi melalui tautan Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini agar Anda selalu mendapatkan pembaruan informasi terkini seputar Kota dan Kabupaten Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekan Potensi Sengketa Lahan, Wali Kota Bersama Kakantah Bekasi Serahkan 600 Sertifikat PTSL ke Warga 9 Kelurahan
Pembangunan Flyover Bulak Kapal Kota Bekasi Dimulai 4 November: Pembebasan Lahan 78 KK Dikebut!
GCB Desak Pemkot Bekasi Kunci Klausul Olah 80 Juta Ton Sampah Lama
Lulusan SD hingga Sarjana Bisa Melamar, Pemkot Bekasi Sediakan 32 Ribu Lowongan Kerja Bebas Calo di Nyari Gawe
Kritisi Migrasi SIMPATIKA ke EMIS GTK, PC PERGUNU Kota Bekasi Soroti Server Error dan Etika Operator
Kontrak TPST Bantargebang Diperpanjang hingga 2031: Wali Kota Bekasi Amankan Kompensasi Rp362 Miliar
Instruksi Wali Kota Bekasi Belum Maksimal! Aktivasi IKD di Tingkat OPD Masih Minim, Disdukcapil Turun Jemput Bola
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tagih Janji Pramono Anung Soal Park and Ride dan Dua Flyover
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Tekan Potensi Sengketa Lahan, Wali Kota Bersama Kakantah Bekasi Serahkan 600 Sertifikat PTSL ke Warga 9 Kelurahan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Dugaan Korupsi GOR Rp64 Miliar, GMNI Desak Kadisperkimtan Kota Bekasi Dicopot

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Pembangunan Flyover Bulak Kapal Kota Bekasi Dimulai 4 November: Pembebasan Lahan 78 KK Dikebut!

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Lulusan SD hingga Sarjana Bisa Melamar, Pemkot Bekasi Sediakan 32 Ribu Lowongan Kerja Bebas Calo di Nyari Gawe

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kritisi Migrasi SIMPATIKA ke EMIS GTK, PC PERGUNU Kota Bekasi Soroti Server Error dan Etika Operator

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x