- Total Usulan: Pemkot Bekasi resmi mengusulkan perpanjangan kontrak bagi 3.100-an formasi PPPK Paruh Waktu (PW) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari total kuota awal 3.442 formasi.
- Ratusan Pegawai Tersisih: Sekitar 300-an pegawai dipastikan tidak diperpanjang kontraknya akibat catatan indisipliner, kinerja tidak maksimal berdasarkan evaluasi Kepala OPD, mengundurkan diri, hingga meninggal dunia.
- Lokasi & Otoritas: Dokumen pengusulan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi di Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu (28/10/2026).
- Dorongan Anggaran Pusat: Pemkot Bekasi bersama kepala daerah se-Indonesia mendesak Pemerintah Pusat mengambil alih beban penggajian PPPK agar tidak terus membebani APBD.
PEMERINTAH KOTA (PEMKOT) BEKASI resmi mengajukan usulan perpanjangan kontrak kerja bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (28/10/2026).
Langkah administratif ini diwarnai evaluasi kinerja ketat. Akibatnya, ratusan pegawai terpaksa tersisih dan diputus kontraknya karena terbukti memiliki rapor merah kedisiplinan.
Kebijakan Wali Kota Bekasi Terkait Nasib PPPK Paruh Waktu Pemkot Bekasi
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan bahwa dokumen kepegawaian untuk perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu Pemkot Bekasi yang lolos evaluasi telah ditandatangani dan diserahkan ke tingkat pusat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pelayanan publik di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bekasi.
”Saya ucapkan selamat karena perpanjangan dokumen kepegawaian untuk PPPK PW hari ini telah saya tandatangani. Jadikan amanah ini sebaik-baiknya dan terus tunjukkan kinerja serta nilai tambah dari rekan-rekan sekalian,” tegas Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (28/10/2026).
Mengapa Kepala Daerah Mendorong Gaji PPPK Paruh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat?
Dorongan agar gaji PPPK Paruh Waktu ditanggung oleh Pemerintah Pusat muncul karena beban belanja pegawai yang tinggi dinilai memberatkan kapasitas fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Saat ini, seluruh kepala daerah di Indonesia tengah berjuang melakukan lobi kebijakan agar status PPPK PW dapat segera diangkat menjadi penuh waktu dengan skema pendanaan dari kas negara.
”Ke depannya dapat ditanggung oleh Pemerintah Pusat, bukan dibebankan pada kas daerah,” jelasnya.
Apabila beban penggajian sepenuhnya diambil alih oleh pusat, ruang fiskal Pemkot Bekasi dapat dialokasikan secara lebih optimal untuk pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, dan peningkatan layanan kesehatan maupun pendidikan warga.
Berapa Jumlah PPPK Paruh Waktu Pemkot Bekasi yang Diperpanjang dan Dicoret?
Jumlah PPPK Paruh Waktu Pemkot Bekasi yang diusulkan untuk diperpanjang kontraknya berada di angka sekitar 3.100-an formasi dari total keseluruhan 3.442 formasi yang ada.
Dengan demikian, terdapat ratusan pegawai yang dipastikan terdepak dari daftar perpanjangan kontrak tahun ini.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Anjar Budiono, mengungkapkan bahwa berkas usulan yang telah diteken Wali Kota Bekasi tersebut segera diteruskan ke BKN untuk pengesahan administrasi kepegawaian.
”Secara jumlah tidak bertambah. Tetapi, kan ada yang tidak diperpanjang, prakiraan ada ratusan pegawai lah yang tidak diperpanjang. Jumlah pastinya berapa, saya tidak begitu hafal. Tetapi, total yang diusulkan perpanjangan ada 3.100-an formasi,” ujarnya.
Adapun rincian data kepegawaian terkait evaluasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Bekasi meliputi:
- Total Formasi Awal: 3.442 formasi PPPK Paruh Waktu.
- Formasi Diusulkan Perpanjangan: Sekitar 3.100-an formasi aktif.
- Estimasi Formasi Tidak Diperpanjang: Sekitar 300-an pegawai (ratusan formasi).
- Instansi Pengusul & Verifikator: BKPSDM Kota Bekasi kepada BKN RI.
Apa Dampak dan Alasan Ratusan PPPK Paruh Waktu Tidak Diperpanjang Kontraknya?
Alasan ratusan PPPK Paruh Waktu Pemkot Bekasi tidak diperpanjang kontraknya disebabkan oleh temuan catatan administratif dan indisipliner berdasarkan laporan evaluasi kinerja dari masing-masing Kepala OPD Kota Bekasi, selain karena faktor mengundurkan diri dan meninggal dunia.
Dampak langsung dari evaluasi tegas ini adalah pemutusan hubungan kerja secara otomatis bagi pegawai yang terbukti berkinerja buruk.
Anjar Budiono menegaskan bahwa Pemkot Bekasi tidak mentolerir aparatur yang bekerja secara tidak maksimal dan melanggar disiplin kepegawaian.
”Dengan nantinya bagi para pegawai yang tidak dilakukan perpanjangan, maka secara otomatis akan di-cut dan dipinta segera mengundurkan diri. Atas temuan catatan indisipliner yang ditemukan berdasarkan pelaporan kerja yang tidak maksimal,” tuturnya.
Langkah tegas pencoretan ratusan pegawai berkinerja buruk ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Bekasi agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme kerja dalam melayani masyarakat.
Bagaimana tanggapan Anda terkait langkah tegas pencoretan ratusan PPPK Paruh Waktu yang indisipliner ini? Tuliskan pendapat Anda di kolom komentar, bagikan artikel ini, dan jangan lupa ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi agar Anda selalu mendapatkan pembaruan informasi terkini, tajam, dan terpercaya seputar Kota dan Kabupaten Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















