- Miskomunikasi mengenai tahapan layanan kependudukan digital masih kerap terjadi antara petugas kelurahan/kecamatan dengan warga Kota Bekasi.
- Sebagian besar pelayanan administrasi kini murni elektronik (IKD dan email), kecuali untuk pencetakan KTP-el dan KIA.
- Waktu penerimaan dokumen kependudukan elektronik berkisar antara 1×24 jam hingga maksimal 3×24 jam.
- Disdukcapil Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk proaktif memantau persyaratan layanan melalui kanal media sosial resmi guna menghindari kesalahpahaman.
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL (DISDUKCAPIL) KOTA BEKASI menyoroti fenomena miskomunikasi dalam pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang kerap berujung pada keluhan lamanya penyelesaian dokumen.
Pasalnya, meski sebagian besar layanan telah bertransformasi ke ranah digital, masih banyak masyarakat di Kota Bekasi yang kebingungan dan terus mendatangi kantor layanan untuk menunggu dokumen fisik akibat minimnya pemahaman sistem elektronik.
Evaluasi Menyeluruh Pelayanan Disdukcapil Kota Bekasi
Evaluasi mendalam tersebut dipaparkan secara langsung menyusul terselenggaranya kegiatan Forum Konsultasi Publik Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan yang digelar di Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa saat ini pengecualian layanan non-elektronik hanya tersisa pada pencetakan dokumen fisik wajib yang tak tergantikan, seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Bagi masyarakat yang sudah beralih menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD), hasil pelayanan dokumen akan secara otomatis dikirimkan melalui surat elektronik (email).
”Waktu penerimaan dokumen elektronik tersebut berkisar antara 1 x 24 jam hingga maksimal 3 x 24 jam, sesuai penjelasan Disdukcapil,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com usai acara di Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Kamis (29/10/2026).
Mengapa Warga Masih Menunggu Dokumen Fisik di Kelurahan dan Kecamatan?
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan pelayanan Adminduk berbasis digital ini belum sepenuhnya dipahami dan diadaptasi oleh warga.
Minimnya literasi digital diperparah oleh sistem kerja petugas di tingkat kelurahan dan kecamatan yang lebih banyak memproses berkas administrasi secara back-end atau di belakang layar.
Akibatnya, komunikasi dan interaksi tatap muka dengan warga yang mengajukan permohonan menjadi sangat terbatas.
”Lantaran sebagian warga masih menunggu dokumen fisik atau mendatangi kantor pelayanan, karena belum mengetahui bahwa hasil layanan dapat diterima secara elektronik,” ujarnya.
Minimnya sentuhan langsung inilah yang acap kali memicu ketidakpastian informasi di mata masyarakat yang tidak terbiasa dengan notifikasi sistem.
”Akibatnya, informasi mengenai tahapan, waktu penyelesaian, dan cara menerima hasil layanan perlu disampaikan secara lebih jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.
Bagaimana Cara Memantau Informasi Resmi Pelayanan Adminduk Kota Bekasi?
Sebagai langkah antisipatif, Disdukcapil Kota Bekasi terus berupaya memperkuat kanal-kanal komunikasi digital agar mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Taufiq menegaskan bahwa penguatan komunikasi ini tidak akan berjalan optimal tanpa peran aktif warga.
”Informasi dan sosialisasi mengenai administrasi kependudukan telah disediakan melalui berbagai platform digital milik Disdukcapil. Meski masih terdapat warga yang menyampaikan keluhan melalui pesan langsung atau direct message (DM) tanpa terlebih dahulu mengikuti akun resmi maupun memeriksa informasi yang telah dipublikasikan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, warga sangat dianjurkan untuk memanfaatkan kanal informasi resmi melalui situs web maupun media sosial seperti Instagram, X (Twitter), Facebook, dan TikTok milik Disdukcapil Kota Bekasi sebelum mengajukan pengaduan maupun permohonan layanan mandiri.
Pemahaman yang menyeluruh terhadap standar operasional, prosedur, serta mekanisme penyelesaian layanan ini diharapkan mampu meminimalisasi kendala miskomunikasi, sehingga tata kelola birokrasi dan layanan sipil oleh Pemkot Bekasi dapat berjalan jauh lebih efektif, akurat, serta memangkas antrean yang tidak perlu.
Jangan sampai ketinggalan informasi terbaru seputar kebijakan Pemkot Bekasi, evaluasi pelayanan publik, dan berita politik terkini! Bagikan artikel ini kepada kerabat Anda dan pastikan untuk mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar senantiasa update dengan sajian berita paling tajam dan terpercaya di Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















