Soroti Miskomunikasi Layanan Digital: Sudah Elektronik, Mengapa Warga Masih Antre Dokumen Fisik di Disdukcapil Kota Bekasi?

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat (tengah, memegang pelantang suara), memaparkan materi dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan, Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini digagas untuk menekan miskomunikasi dan meningkatkan efektivitas pelayanan digital. (Foto: RakyatBekasi.com)

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat (tengah, memegang pelantang suara), memaparkan materi dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan, Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini digagas untuk menekan miskomunikasi dan meningkatkan efektivitas pelayanan digital. (Foto: RakyatBekasi.com)

  • ​Miskomunikasi mengenai tahapan layanan kependudukan digital masih kerap terjadi antara petugas kelurahan/kecamatan dengan warga Kota Bekasi.
  • ​Sebagian besar pelayanan administrasi kini murni elektronik (IKD dan email), kecuali untuk pencetakan KTP-el dan KIA.
  • ​Waktu penerimaan dokumen kependudukan elektronik berkisar antara 1×24 jam hingga maksimal 3×24 jam.
  • ​Disdukcapil Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk proaktif memantau persyaratan layanan melalui kanal media sosial resmi guna menghindari kesalahpahaman.

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL (DISDUKCAPIL) KOTA BEKASI menyoroti fenomena miskomunikasi dalam pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang kerap berujung pada keluhan lamanya penyelesaian dokumen.

Pasalnya, meski sebagian besar layanan telah bertransformasi ke ranah digital, masih banyak masyarakat di Kota Bekasi yang kebingungan dan terus mendatangi kantor layanan untuk menunggu dokumen fisik akibat minimnya pemahaman sistem elektronik.

​Evaluasi Menyeluruh Pelayanan Disdukcapil Kota Bekasi

​Evaluasi mendalam tersebut dipaparkan secara langsung menyusul terselenggaranya kegiatan Forum Konsultasi Publik Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan yang digelar di Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa saat ini pengecualian layanan non-elektronik hanya tersisa pada pencetakan dokumen fisik wajib yang tak tergantikan, seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA).

​Bagi masyarakat yang sudah beralih menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD), hasil pelayanan dokumen akan secara otomatis dikirimkan melalui surat elektronik (email).

​”Waktu penerimaan dokumen elektronik tersebut berkisar antara 1 x 24 jam hingga maksimal 3 x 24 jam, sesuai penjelasan Disdukcapil,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com usai acara di Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Kamis (29/10/2026).

​Mengapa Warga Masih Menunggu Dokumen Fisik di Kelurahan dan Kecamatan?

​Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan pelayanan Adminduk berbasis digital ini belum sepenuhnya dipahami dan diadaptasi oleh warga.

Minimnya literasi digital diperparah oleh sistem kerja petugas di tingkat kelurahan dan kecamatan yang lebih banyak memproses berkas administrasi secara back-end atau di belakang layar.

Akibatnya, komunikasi dan interaksi tatap muka dengan warga yang mengajukan permohonan menjadi sangat terbatas.

​”Lantaran sebagian warga masih menunggu dokumen fisik atau mendatangi kantor pelayanan, karena belum mengetahui bahwa hasil layanan dapat diterima secara elektronik,” ujarnya.

​Minimnya sentuhan langsung inilah yang acap kali memicu ketidakpastian informasi di mata masyarakat yang tidak terbiasa dengan notifikasi sistem.

​”Akibatnya, informasi mengenai tahapan, waktu penyelesaian, dan cara menerima hasil layanan perlu disampaikan secara lebih jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.

​Bagaimana Cara Memantau Informasi Resmi Pelayanan Adminduk Kota Bekasi?

​Sebagai langkah antisipatif, Disdukcapil Kota Bekasi terus berupaya memperkuat kanal-kanal komunikasi digital agar mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Taufiq menegaskan bahwa penguatan komunikasi ini tidak akan berjalan optimal tanpa peran aktif warga.

​”Informasi dan sosialisasi mengenai administrasi kependudukan telah disediakan melalui berbagai platform digital milik Disdukcapil. Meski masih terdapat warga yang menyampaikan keluhan melalui pesan langsung atau direct message (DM) tanpa terlebih dahulu mengikuti akun resmi maupun memeriksa informasi yang telah dipublikasikan,” imbuhnya.

​Oleh karena itu, warga sangat dianjurkan untuk memanfaatkan kanal informasi resmi melalui situs web maupun media sosial seperti Instagram, X (Twitter), Facebook, dan TikTok milik Disdukcapil Kota Bekasi sebelum mengajukan pengaduan maupun permohonan layanan mandiri.

​Pemahaman yang menyeluruh terhadap standar operasional, prosedur, serta mekanisme penyelesaian layanan ini diharapkan mampu meminimalisasi kendala miskomunikasi, sehingga tata kelola birokrasi dan layanan sipil oleh Pemkot Bekasi dapat berjalan jauh lebih efektif, akurat, serta memangkas antrean yang tidak perlu.

​Jangan sampai ketinggalan informasi terbaru seputar kebijakan Pemkot Bekasi, evaluasi pelayanan publik, dan berita politik terkini! Bagikan artikel ini kepada kerabat Anda dan pastikan untuk mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar senantiasa update dengan sajian berita paling tajam dan terpercaya di Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindir Nihilitas Disparbud dan Satpol PP, KOAR Bekasi: Ayo Tidur, Jangan Kerja!
Meroket 100 Persen, Agen Perlinsos Digital Kota Bekasi Tembus 9.000 Orang Demi Kebut Pendataan 833 Ribu KK
Disperkimtan Kebut Proyek Gapura Pecinan Mayor Oking, Target Rampung Jelang Porprov Jabar 2026
DBMSDA Kota Bekasi Optimistis Serapan Anggaran Tembus 90 Persen di Akhir 2026
Puncaki 3 Besar Calon Sekda Kota Bekasi, Muhammad Solikhin Suksesor Junaedi!
Pemkot Bekasi Perpanjang Kontrak 3.100 PPPK Paruh Waktu, Ratusan Pegawai Indisipliner Dicoret
Bawaslu Kota Bekasi Gandeng 6 Kampus dan 7 OKP Cetak Kader Pengawas Partisipatif
Disdagperin Kota Bekasi Ajak Pelajar SMPN 5 Belajar Tawar-Menawar di Pasar Seroja
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Sindir Nihilitas Disparbud dan Satpol PP, KOAR Bekasi: Ayo Tidur, Jangan Kerja!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Soroti Miskomunikasi Layanan Digital: Sudah Elektronik, Mengapa Warga Masih Antre Dokumen Fisik di Disdukcapil Kota Bekasi?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Meroket 100 Persen, Agen Perlinsos Digital Kota Bekasi Tembus 9.000 Orang Demi Kebut Pendataan 833 Ribu KK

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Disperkimtan Kebut Proyek Gapura Pecinan Mayor Oking, Target Rampung Jelang Porprov Jabar 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:16 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Optimistis Serapan Anggaran Tembus 90 Persen di Akhir 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x