- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi penggugat Subhan terkait perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang membatalkan Surat Keterangan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.
- Dalam pertimbangan hukum (rasio desidendi) Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat tidak menemukan bukti meyakinkan kepemilikan ijazah setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka sesuai Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
- Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan mendesak DKPP serta Bareskrim Mabes Polri memeriksa jajaran KPU Kota Solo, KPU RI, dan Kemendikdasmen.
- Kornas mendorong DPR RI menggunakan hak menyatakan pendapat melalui Sidang Paripurna hingga Sidang Istimewa MPR RI mengacu pada Pasal 7A UUD 1945.
BABAK BARU POLEMIK KEABSAHAN SYARAT PENDIDIKAN Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait gugatan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT.
Putusan terhadap tergugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut membatalkan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.
Menindaklanjuti fakta hukum dari putusan MA dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK), Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan mendesak DPR RI serta MPR RI segera memproses pemberhentian Gibran Rakabuming Raka, Selasa (03/11/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta Hukum Putusan MA dan Pertimbangan MK dalam Gugatan Ijazah Gibran
Mengapa Surat Keterangan Kemendikdasmen Tahun 2019 Dinyatakan Batal Demi Hukum?
Surat Keterangan penyetaraan pendidikan tersebut dinyatakan tidak sah setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh penggugat atas nama Subhan terhadap Kemendikdasmen dalam perkara nomor 62/G/2026/PTUN.JKT di PTUN Jakarta. Amar gugatan yang dikabulkan tersebut memuat empat poin putusan krusial:
- Pertama, mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
- Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum.
- Ketiga, memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
- Keempat, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Selain putusan kasasi di MA, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan yang menggugat keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan telah melewati tenggang waktu.
Kendati demikian, pada bagian pertimbangan hukum (rasio desidendi) putusan tersebut, MK mencantumkan catatan penting bahwa mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), SMK, atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Bagaimana Kedudukan Hukum Wakil Presiden Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945?
Berdasarkan ketentuan Pasal 7A UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Mengacu pada dasar konstitusional tersebut, Kornas menilai syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka gugur secara hukum.
”Berdasarkan fakta tersebut, maka Gibran Rakabuming Raka, sesuai Pasal 7A UUD 1945 tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Bahkan Gibran tidak pernah memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, perlu diberi catatan sebagai berikut: Pertama, bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak lagi memenuhi syarat (tidak pernah memenuhi syarat sebagai wakil presiden). Kedua, bahwa status Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden batal demi hukum,” kata Sutrisno Pangaribuan kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (03/11/2026).
Siapa Saja Pihak yang Didesak untuk Diperiksa oleh DKPP dan Bareskrim Polri?
Kornas mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bareskrim Mabes Polri segera memeriksa seluruh instansi penyelenggara pemilu maupun kementerian terkait yang meloloskan berkas persyaratan administrasi Gibran sejak pemilihan tingkat daerah hingga nasional.
”Ketiga, bahwa seluruh pihak KPU Kota Solo, KPU RI, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyeludupan yang membuka jalan bagi lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wali Kota Solo dan Calon Wakil Presiden RI harus diperiksa oleh DKPP (dugaan pelanggaran etik) dan diperiksa Bareskrim Mabes Polri untuk dugaan tindak pidana meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat calon,” tegas Sutrisno, yang juga merupakan Inisiator Sumatera Connection.
Bagaimana Mekanisme Pemberhentian di DPR dan MPR Tanpa Melalui Hak Angket?
Proses politik di parlemen dinilai dapat langsung berjalan melalui penggunaan hak menyatakan pendapat di DPR RI tanpa perlu menunggu penyelidikan hak angket, mengingat pemeriksaan alat bukti telah ditempuh melalui persidangan di MK dan MA.
”Keempat, bahwa penyelidikan dan pemeriksaan bukti telah dilakukan oleh MK dan MA, maka pertimbangan MK dan putusan MK tidak membutuhkan hak angket DPR RI. DPR RI dapat menggunakan langsung hak menyatakan pendapat dengan putusan pelanggaran hukum dan etika Gibran Rakabuming Raka. DPR RI langsung menggelar Sidang Paripurna dengan putusan pemberhentian Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Kelima, bahwa putusan DPR RI tentang pemberhentian Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden akan diadili dan diputuskan MK,” ujar Sutrisno.
Lebih lanjut, Sutrisno memaparkan tahapan konstitusional pasca-putusan di parlemen dan MK hingga usulan figur pengganti kursi Wakil Presiden RI.
”Keenam, bahwa putusan pemberhentian Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden akan ditindaklanjuti dengan Sidang Istimewa pemberhentian Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden RI dan pemilihan calon wakil presiden hingga pelantikan wakil presiden baru pengganti Gibran. Ketujuh, bahwa wakil presiden baru diusulkan memiliki latar belakang Sumatera (berdarah Sumatera) sebagai perwujudan Indonesia sentris. Kedelapan, bahwa semua pihak yang diduga terlibat dalam penyeludupan persyaratan calon Wali Kota Solo dan calon wakil presiden RI harus bertanggung jawab atas pelanggaran hukum dan akibat hukum dari tindakan penyeludupan hukum yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka,” tambahnya.
Apa Harapan Kornas Terhadap Presiden Prabowo Subianto dalam Proses Hukum dan Politik Ini?
Lebih jauh Sutrisno mengatakan bahwa Kornas meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan jaminan penuh agar seluruh rangkaian proses hukum maupun politik di lembaga tinggi negara berjalan secara terbuka tanpa intervensi aparat negara.
”Akhirnya kita berharap Presiden Prabowo Subianto memberi jaminan terhadap proses hukum dan proses politik secara transparan, fair, dan terbuka. Semua alat negara tidak boleh melakukan rencana dan tindakan melawan hukum menghalang-halangi proses politik di DPR RI dan MPR RI, dan proses hukum di MK. Jika ditemukan penyalahgunaan alat-alat negara secara ilegal, maka harus ditangkap sebelum terjadi tindakan yang dapat mengganggu kedaulatan negara,” pungkasnya.
Publik kini mencermati langkah lanjutan dari DPR RI, DKPP, serta aparat penegak hukum dalam merespons putusan kasasi Mahkamah Agung dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi tersebut.
Bagaimana tanggapan Anda terkait dinamika konstitusional ini? Tuliskan komentar Anda di bawah dan bagikan artikel ini kepada pembaca lainnya. Agar tidak ketinggalan informasi terkini seputar politik, hukum, dan layanan publik, segera ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















