- Penetapan Tersangka: Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal (inisial LSP, ASN/AHN, dan EH) sebagai tersangka penyadapan ilegal dan illegal access pada Selasa (03/11/2026).
- Identitas Tersangka: Kepala Staf Kepresidenan (eks Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
- Target Penyadapan: Nomor pribadi Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, pegiat ormas/LSM, hingga pengusaha.
- Rentang Waktu & Modus: Penyadapan berlangsung tanpa dasar hukum sepanjang 2025–2026 di Jakarta, disertai penghapusan jejak data (log) pada Oktober 2026.
BADAN RESERSE KRIMINAL (BARESKRIM) POLRI resmi menetapkan tiga perwira tinggi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo terkait kasus akses ilegal dan penghapusan data elektronik.
Pengumuman ini disampaikan di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (03/11/2026).
Ketiga tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso. Penindakan tegas ini membongkar praktik pemantauan komunikasi ilegal sepanjang 2025–2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Konstruksi Hukum Kasus Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo di Bareskrim Polri
Siapa Saja Jenderal yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo?
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal kepolisian—baik yang kini menduduki jabatan sipil di lingkup istana maupun perwira tinggi aktif—sebagai tersangka utama kasus penyadapan ilegal.
Penetapan status hukum ini diumumkan langsung setelah tim penyidik merampungkan gelar perkara atas pelanggaran keamanan informasi tingkat tinggi tersebut.
”Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (03/11/2026).
Ketiga sosok perwira tinggi yang dijerat dalam pusaran skandal illegal access ini memiliki rekam jejak jabatan strategis, yakni:
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP): Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
- Irjen Ahrie Sonta (ASN/AHN): Perwira tinggi aktif yang menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.
- Irjen Eko Hadi Santoso (EH): Perwira tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal.
Mengapa Penyadapan Nomor Presiden Prabowo Subianto Dikategorikan Ilegal?
Aktivitas pemantauan komunikasi terhadap Kepala Negara dikategorikan sebagai tindak pidana karena dilakukan secara sepihak tanpa landasan penegakan hukum yang sah (unlawful interception).
Tindakan para tersangka menerabas prosedur hukum acara pidana serta mengancam kerahasiaan komunikasi kenegaraan.
”Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujar Komjen Asep Safrudin.
Dalam tata aturan hukum di Indonesia, intersep komunikasi merupakan instrumen khusus yang hanya boleh dilakukan atas izin pengadilan atau prosedur ketat penyidikan pidana.
Penyalahgunaan wewenang dan perangkat sadap terhadap Presiden Prabowo Subianto mencerminkan pelanggaran berat terhadap kedaulatan institusi kepresidenan.
Siapa Saja Target Penyadapan Ilegal Selain Presiden Prabowo?
Selain membidik saluran komunikasi pribadi Presiden Prabowo Subianto, operasi penyadapan gelap ini juga menyasar berbagai elemen strategis dari kalangan pejabat publik hingga masyarakat sipil.
Luasnya spektrum korban menunjukkan adanya penyalahgunaan instrumen pemantauan secara masif.
”Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” tegas Asep.
Masuknya kalangan jurnalis, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), serta pelaku bisnis ke dalam daftar target sadap memicu sorotan tajam. Praktik ini dinilai mencederai kebebasan pers, hak privasi warga negara, serta iklim demokrasi nasional.
Bagaimana Modus Operandi dan Dampak Penghapusan Jejak Log oleh Para Tersangka?
Para tersangka diduga menjalankan operasi penyadapan ilegal tersebut secara terstruktur sepanjang periode tahun 2025 hingga 2026 di luar kepentingan penyidikan resmi.
Untuk menghilangkan barang bukti digital, para pelaku sengaja menghapus rekam jejak aktivitas (log history) pada sistem pemantauan pada Oktober 2026.
”Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” pungkas Asep.
Upaya penghapusan data elektronik (obstruction of justice secara digital) tersebut justru memperberat pasal berlapis yang menjerat ketiga tersangka.
Ketiganya kini menghadapi ancaman pidana berat terkait penyadapan ilegal, akses tidak sah (illegal access), serta perusakan maupun penghilangan dokumen elektronik.
Hingga berita ini ditayangkan, tim penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami motif politik maupun ekonomi di balik operasi penyadapan lintas sektor tersebut.
Publik kini menanti ketegasan dan transparansi penuh dari Korps Bhayangkara dalam menuntaskan kasus besar yang menyeret mantan pucuk pimpinannya sendiri.
Simak terus perkembangan kasus ini serta berita terkini seputar pemerintahan, politik, dan layanan publik di Kota maupun Kabupaten Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.
Bagikan artikel ini dan sampaikan pendapat Anda melalui kolom komentar di bawah. Jangan lupa ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi agar Anda selalu mendapatkan pembaruan berita terpercaya setiap hari.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















