- Tersangka & Korban: Pimpinan PT Surya Duta Internasional (SDI) sekaligus pengusaha ikan hias dan pengelola kafe berinisial R resmi diamankan aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap karyawatinya sendiri berinisial O (20).
- Lokasi & Waktu Kejadian: Insiden terjadi di area gudang tempat usaha yang berlokasi di Jalan KH. Agus Salim, RT 08/RW 07, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Minggu (01/11/2026).
- Dasar Hukum & Laporan Polisi: Kasus ini tercatat resmi di SPKT Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/4072/XI/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (02/11/2026) pukul 11.24 WIB dengan sangkaan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
- Tuntutan Keluarga: Pihak keluarga korban menolak opsi damai setelah sempat mendatangi lokasi acara family gathering perusahaan pada Rabu (04/11/2026), serta menuntut hukuman pidana maksimal dan pendampingan psikologis bagi korban.
APARAT POLRES METRO BEKASI KOTA resmi mengamankan seorang pengusaha ikan hias Kota Bekasi berinisial R yang juga menjabat sebagai pimpinan PT Surya Duta Internasional (SDI) sekaligus pengelola kafe atas dugaan pelecehan seksual terhadap karyawatinya berinisial O (20).
Tindak asusila tersebut diduga terjadi di lingkungan tempat kerja korban yang beralamat di Jalan KH. Agus Salim, RT 08/RW 07, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Penahanan terduga pelaku dilakukan menyusul laporan resmi keluarga korban ke pihak kepolisian serta aksi protes keluarga di lokasi perusahaan pada Rabu (04/11/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Kasus Pengusaha Ikan Hias Kota Bekasi yang Diduga Lecehkan Karyawati
Bagaimana Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pimpinan Perusahaan di Bekasi Timur?
Dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini bermula ketika korban berinisial O (20) sedang bertugas seorang diri menjaga tempat usaha di Jalan KH. Agus Salim, RT 08/RW 07, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Minggu (01/11/2026).
Berdasarkan keterangan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kepolisian, terduga pelaku berinisial R datang ke lokasi dan sengaja mencari-cari kesalahan kerja korban hingga melontarkan ancaman akan memenjarakan korban.
Di bawah tekanan dan intimidasi tersebut, pelaku kemudian mengarahkan korban menuju area gudang hingga memojokkan korban untuk melakukan aksi pelecehan fisik secara paksa.
Korban yang ketakutan hingga menangis baru ditinggalkan oleh pelaku setelah sejumlah pembeli datang berkunjung ke lokasi tempat usaha tersebut.
Tak terima atas perbuatan bejat pimpinan perusahaan itu, korban bersama pihak keluarga langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (02/11/2026).
Berikut rincian fakta hukum penanganan perkara tersebut:
- Nomor Laporan Polisi: LP/B/4072/XI/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
- Waktu Pelaporan: Senin, 2 November 2026 pukul 11.24 WIB.
- Lokasi Kejadian (TKP): Jalan KH. Agus Salim, RT 08/RW 07, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
- Pasal Sangkaan: Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
- Status Terlapor: Telah diamankan oleh jajaran kepolisian dari lokasi usaha untuk penyelidikan lebih lanjut pada Rabu (04/11/2026).
Mengapa Keluarga Korban Mendatangi Lokasi Perusahaan dan Menolak Jalan Damai?
Pihak keluarga korban sengaja mendatangi kantor manajemen PT Surya Duta Internasional (SDI) di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, pada Rabu (04/11/2026) demi memastikan kasus kekerasan seksual tersebut tidak menguap.
Kedatangan keluarga yang bertepatan dengan agenda family gathering manajemen perusahaan itu sempat memicu situasi tegang di lokasi sebelum aparat kepolisian dan petugas keamanan mengamankan terduga pelaku ke dalam mobil.
Langkah tegas ini ditempuh keluarga lantaran terduga pelaku R memiliki posisi relasi kuasa yang kuat sebagai pemilik perusahaan ikan hias sekaligus pengelola kafe.
Kakak kandung korban berinisial S menegaskan bahwa pihak keluarga menutup rapat pintu kekeluargaan maupun mediasi damai dalam perkara pidana ini.
”Alhamdulillah, pelaku sudah diamankan. Untuk ke depannya, saya berharap ada keadilan bagi adik kandung saya,” tegas S mewakili pihak keluarga kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (04/11/2026).
Apa Dampak Psikologis bagi Korban dan Tuntutan Penanganan Hukum Selanjutnya?
Insiden kekerasan seksual di lingkungan kerja ini meninggalkan trauma mendalam serta ketakutan hebat bagi korban O yang baru berusia 20 tahun dan masih berstatus pelajar/mahasiswa.
Oleh sebab itu, selain mengawal proses penyidikan di meja kepolisian agar berjalan transparan tanpa intervensi, keluarga mendesak agar pelaku dijatuhi sanksi pidana setimpal sesuai ketentuan UU TPKS.
Di sisi lain, pihak keluarga juga mengharapkan adanya jaminan perlindungan hukum penuh serta pemulihan trauma (trauma healing) secara intensif bagi korban.
Pemkot Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi diharapkan turut memberikan atensi serta pendampingan psikologis bagi korban kekerasan seksual di tempat kerja agar hak-hak pemulihan korban terpenuhi secara menyeluruh.
Hingga berita ini ditayangkan, jajaran penyidik Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku R guna mendalami unsur pidana serta melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ikuti terus perkembangan kasus ini dan baca berita terkini seputar hukum, pemerintahan, serta layanan publik di Kota dan Kabupaten Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.
Jangan lupa bagikan artikel ini, tuliskan tanggapan Anda di kolom komentar, dan bergabunglah di Saluran WhatsApp Resmi RakyatBekasi melalui tautan follow WhatsApp Channel RakyatBekasi agar Anda selalu mendapatkan pembaruan informasi tercepat setiap hari.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















