Bawaslu: Pasang Atribut Parpol saat Bukan Kampanye Bisa Ditindak Sesuai Perda

- Jurnalis

Rabu, 15 Maret 2023 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Sitti Rakhman usai kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan-non Peraturan Bawaslu di Jakarta, Selasa (14/03/2023) (Foto: Antara/Mentari Dwi G)

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Sitti Rakhman usai kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan-non Peraturan Bawaslu di Jakarta, Selasa (14/03/2023) (Foto: Antara/Mentari Dwi G)

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan bahwa pemasangan atribut partai politik pada saat bukan masa kampanye dapat ditindak melalui Peraturan Daerah (Perda) setempat. Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Sitti Rakhman mengakui bahwa Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan jika ada salah satu partai politik (parpol) yang melanggar ketentuan, salah satunya memasang atribut ketika bukan masa kampanye.
“Pemasangan baliho, spanduk besar-besaran dan lainnya, hanya dapat ditindak menggunakan peraturan soal ketertiban umum, karena itu menyangkut keindahan kota,” kata Sitti kepada rakyatbekasi.com, di Jakarta, Rabu (15/03/2023).
Sitti menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan tindakan jika ada parpol yang melanggar ketentuan dengan mengenakan sanksi sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Menurut dia, peran Bawaslu hanya sebatas imbauan dan pencegahan agar parpol sebagai peserta Pemilu dapat menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di ruang publik. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebenarnya memberikan ruang bagi parpol untuk melakukan sosialisasi secara internal dan pendidikan politik kepada publik. Parpol diperbolehkan memasang bendera partai dalam pertemuan terbatas, misalnya mengumpulkan kader di sebuah hotel. Atribut partai seperti bendera, spanduk dapat dipasang di lokasi tempat acara digelar. Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Halman Muhdar mengatakan aktivitas kampanye baru bisa dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Sementara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kampanye dilaksanakan 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan. “Realitanya muncul pemasangan bendera (partai), spanduk sudah beredar, yang tidak lagi menuruti rambu-rambu tadi. Kami berpandangan bahwa sebaiknya peserta pemilu mengindahkan aturan yang sudah menjadi konsensus bersama,” katanya.

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bursa Calon Wakil Bupati Bekasi Memanas: Tarik Ulur Koalisi PDIP, PPP, dan PBB, Sosok Waras Wasisto Jadi Sorotan!
Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran
Tak Sekadar Manuver Politik, Ketua DPC PPP Kota Bekasi Gus Nawal Salurkan Kursi Roda untuk Warga Bantargebang
Demokrasi Lokal Diuji Politik Uang dan Disinformasi, Bawaslu Rangkul Aktivis Cipayung hingga Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan Pemilu
Bayang-Bayang “Serigala dan Domba” di Musda Golkar Kota Bekasi: Ranny Fahd Disarankan Mundur Demi Marwah
Kantongi Restu DPP dan 13 Suara Kunci, Ranny Fahd A Rafiq Mantap Menangkan Musda Golkar Kota Bekasi
Sah! Nawal Husni Pimpin PPP Kota Bekasi, Bidik 5 Kursi DPRD Lewat Kekuatan Akar Rumput
Efek Kasus KPK Sang Suami, Kans Ranny Fahd Arafiq di Musda Golkar Kota Bekasi Kian Meredup
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:25 WIB

Bursa Calon Wakil Bupati Bekasi Memanas: Tarik Ulur Koalisi PDIP, PPP, dan PBB, Sosok Waras Wasisto Jadi Sorotan!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Tak Sekadar Manuver Politik, Ketua DPC PPP Kota Bekasi Gus Nawal Salurkan Kursi Roda untuk Warga Bantargebang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Demokrasi Lokal Diuji Politik Uang dan Disinformasi, Bawaslu Rangkul Aktivis Cipayung hingga Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan Pemilu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Bayang-Bayang “Serigala dan Domba” di Musda Golkar Kota Bekasi: Ranny Fahd Disarankan Mundur Demi Marwah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x