Pengadilan Negeri Bekasi Pinta Owner Apartemen Kemang View Kembalikan Uang Penggugat Senilai Rp14,6 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 24 Mei 2023 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai sidang kuasa hukum Penggugat Hj Nani Siti Rohmani SH mengaku senang dengan putusan PN Bekasi, meskipun yang dikembalikan hanya uang pokoknya saja.

Usai sidang kuasa hukum Penggugat Hj Nani Siti Rohmani SH mengaku senang dengan putusan PN Bekasi, meskipun yang dikembalikan hanya uang pokoknya saja.

KOTA BEKASI – Sidang perkara nomer 261 terkait gugatan dugaan wanprestasi yang dilakukan PT. Anugerah Duta Mandiri (ADM) yang juga pemilik Apartemen Kemang View Pekayon Bekasi Selatan, akhirnya telah sampai di agenda putusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Dalam putusannya Majelis Hakim memutuskan PT.ADM melalui pemiliknya Laurence M Takke diperintahkan mengembalikan uang pokok Penggugat sebesar Rp14,600.000.000 (empat belas miliar enam ratus juta rupiah). Usai sidang kuasa hukum Penggugat Hj Nani Siti Rohmani SH mengaku senang dengan putusan PN Bekasi, meskipun yang dikembalikan hanya uang pokoknya saja. “Alhamdulillah. Iya itu kan kerugian pokok kita sebesar Rp14,6 miliar yang harus dikembalikan dari pihak Tergugat. Sedangkan kerugian yang kita cantumkan dalam gugatan seperti kerugian imaterial tidak masuk dalam putusan tadi,”ucapnya. Rabu (24/5/2023). Nani menjelaskan, dirinya beserta tim kuasa hukum dari 39 orang pemilik unit mengaku perjuangan selama satu tahun sangat melelahkan. Namun dengan putusan tersebut pihaknya tinggal menunggu pihak Tergugat untuk eksekusi pengembalian uang pihak Penggugat. “Kita tunggu lah apakah mereka melakukan banding atau tidak. Jika tidak ada banding dari Penggugat, kan kita tinggal pelaksanaan eksekusi putusan PN Bekasi yaitu pengembalian uang nya,”ungkap Nani yang mengaku sebagai pemilik unit di apartemen yang terletak di perempatan jalan Pekayon Bekasi Selatan tersebut. Terkait tidak ada hukumannya bagi pihak Pemkot Bekasi sebagai Tergugat 2. Nina menyesalkan hal tersebut. Pasalnya, kata Nina, Pemkot Bekasi bertanggung jawab terhadap perizinan. “Iya kenapa tidak ada putusan untuk Tergugat 2 pihak Distaru Kota Bekasi. Karena Pemkot Bekasi lah yang mengeluarkan izin pembangunan apartemen tersebut,” tegasnya.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun
Progres Capai 80 Persen, Wisata Air Kalimalang Rampung Akhir Agustus 2026
Kritik Tajam LAPENMI Bekasi: MBG Jalan, Kelas Masih Bocor?
Resmi Diumumkan! Ini Dia Daftar Tiga Besar Open Bidding Pemkot Bekasi
APBD Kota Bekasi 2027 Diproyeksi Turun jadi Rp6,5 Triliun, Ini Penyebabnya
Diduga Ada Pencemaran Limbah dari Hulu Bogor, Aliran Kali Bekasi Hitam Pekat
Normalisasi Kali Bekasi Berlanjut November 2026 untuk Cegah Banjir
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:53 WIB

Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:39 WIB

Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:09 WIB

Progres Capai 80 Persen, Wisata Air Kalimalang Rampung Akhir Agustus 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:06 WIB

Kritik Tajam LAPENMI Bekasi: MBG Jalan, Kelas Masih Bocor?

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:40 WIB

Resmi Diumumkan! Ini Dia Daftar Tiga Besar Open Bidding Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x