Distaru: Mudahnya Serah Terima PSU di Kota Bekasi, Begini Caranya

- Jurnalis

Selasa, 14 November 2023 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah anak sedang bermain di salah satu Prasarana Sarana dan Utilitas umum yang ada di Taman Gigi, Perumahan Galaxy, Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Sejumlah anak sedang bermain di salah satu Prasarana Sarana dan Utilitas umum yang ada di Taman Gigi, Perumahan Galaxy, Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Kepala Bidang Sarana Prasarana Utilitas Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi E. Koswara memastikan bahwa penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) oleh pengembang ke Pemerintah Kota Bekasi itu mudah asalkan semua syarat administrasi dan ketentuannya terpenuhi.

Dalam menjalankan tugasnya, Distaru Kota Bekasi berperan penting dalam mengawasi dan menjamin kelancaran penyerahan PSU dari pengembang ke pemerintah.

Sebagai Kepala Bidang, E. Koswara memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa proses ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pentingnya penyerahan PSU yang mudah dan lancar terletak pada pentingnya prasarana dan sarana utilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat di Kota Bekasi.

PSU merupakan fasilitas yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat, seperti fasilitas air bersih, listrik, jalan, drainase, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, proses penyerahan PSU harus dilakukan dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan segera oleh masyarakat.

“Prasarana Sarana Utilitas (PSU) sesuai Perwal 74 tahun 2021 tentang Juknis Penyediaan dan penyerahan PSU di Kota Bekasi, adalah kelengkapan dasar, fasilitas dan penunjang fisik lingkungan hunian atau kawasan sesuai standar untuk kebutuhan beraktifitas sesuai fungsinya yang layak, sehat, aman dan nyaman, “ujar Koswara (14/11/2023).

Untuk memastikan kemudahan penyerahan PSU, kata dia, pengembang harus memenuhi semua syarat administrasi yang ditetapkan.

Syarat administrasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengembang telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dan menjamin kelayakan prasarana dan sarana utilitas yang akan diserahkan.

Syarat-syarat ini meliputi pengajuan izin-izin yang diperlukan, pemeriksaan terhadap kualitas bangunan, dan kepatuhan terhadap peraturan tata ruang yang berlaku.

Selain itu, pengembang juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Ketentuan-ketentuan ini meliputi waktu penyerahan, tata cara penyerahan, dan dokumentasi yang harus disertakan.

Dengan memenuhi semua syarat administrasi dan ketentuan ini, proses penyerahan PSU akan menjadi lebih mudah dan lancar.

“Kebutuhan untuk penyediaan PSU menyesuaikan rasio luas lahan dengan jenis pemanfaatan bangunan yang dilakukan, kebutuhan PSU perumahan tidak sama dengan PSU kawasan industri/perdagangan. Penyerahan PSU dilakukan paling cepat 1 tahun setelah perumahan terhuni minimal 80% atau terjual maksimal 50% dari total hunian yang direncanakan,” tambahnya.

Sebagai Kepala Bidang Distaru Kota Bekasi, E. Koswara berkomitmen untuk memastikan bahwa penyerahan PSU ini berjalan dengan baik.

Oleh karena itu, ia berperan aktif dalam mengkoordinasikan antara pengembang dan Pemerintah Kota Bekasi, serta memberikan arahan dan bimbingan kepada para pengembang untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

Dengan adanya komitmen dan kerjasama yang baik antara pengembang dan pemerintah, diharapkan penyerahan PSU akan semakin mudah dan efisien.

Hal ini akan berdampak positif bagi masyarakat Kota Bekasi, karena mereka akan segera dapat menikmati fasilitas publik yang dibutuhkan.

Dengan penyerahan PSU yang mudah, Kota Bekasi dapat terus berkembang sebagai kota yang nyaman untuk ditinggali dan beraktivitas.

Lebih lanjut Koswara mengatakan bahwa ada 2 (dua) kriteria persyaratan dalam penyerahan PSU antara lain; Kesesuaian lokasi PSU dengan rencana tapak dan atau PPK dan PSU dalam kondisi baik dan berfungsi/terpelihara ,sesuai dengan peruntukannya.

Sementara untuk syarat serah terima, yaitu; terpenuhinya Data Administrasi (berupa identitas pengembang) dan Data Teknis (berupa ijin/rekomendasi yang dipersyaratkan pada saat IMB diproses)

“Tips mudah proses serah terima, datang langsung ke Sekretariat Tim Verifikasi PSU di Distaru, lengkapi data administrasi dan teknis, proaktif dan komunikatif untuk pemenuhan data dan informasi apabila diperlukan, ” pungkasnya. (mar)


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi
Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!
Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027
Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:14 WIB

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x