Distaru: Mudahnya Serah Terima PSU di Kota Bekasi, Begini Caranya

- Jurnalis

Selasa, 14 November 2023 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah anak sedang bermain di salah satu Prasarana Sarana dan Utilitas umum yang ada di Taman Gigi, Perumahan Galaxy, Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Sejumlah anak sedang bermain di salah satu Prasarana Sarana dan Utilitas umum yang ada di Taman Gigi, Perumahan Galaxy, Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Kepala Bidang Sarana Prasarana Utilitas Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi E. Koswara memastikan bahwa penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) oleh pengembang ke Pemerintah Kota Bekasi itu mudah asalkan semua syarat administrasi dan ketentuannya terpenuhi.

Dalam menjalankan tugasnya, Distaru Kota Bekasi berperan penting dalam mengawasi dan menjamin kelancaran penyerahan PSU dari pengembang ke pemerintah.

Sebagai Kepala Bidang, E. Koswara memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa proses ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pentingnya penyerahan PSU yang mudah dan lancar terletak pada pentingnya prasarana dan sarana utilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat di Kota Bekasi.

PSU merupakan fasilitas yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat, seperti fasilitas air bersih, listrik, jalan, drainase, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, proses penyerahan PSU harus dilakukan dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan segera oleh masyarakat.

“Prasarana Sarana Utilitas (PSU) sesuai Perwal 74 tahun 2021 tentang Juknis Penyediaan dan penyerahan PSU di Kota Bekasi, adalah kelengkapan dasar, fasilitas dan penunjang fisik lingkungan hunian atau kawasan sesuai standar untuk kebutuhan beraktifitas sesuai fungsinya yang layak, sehat, aman dan nyaman, “ujar Koswara (14/11/2023).

Untuk memastikan kemudahan penyerahan PSU, kata dia, pengembang harus memenuhi semua syarat administrasi yang ditetapkan.

Syarat administrasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengembang telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dan menjamin kelayakan prasarana dan sarana utilitas yang akan diserahkan.

Syarat-syarat ini meliputi pengajuan izin-izin yang diperlukan, pemeriksaan terhadap kualitas bangunan, dan kepatuhan terhadap peraturan tata ruang yang berlaku.

Selain itu, pengembang juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Ketentuan-ketentuan ini meliputi waktu penyerahan, tata cara penyerahan, dan dokumentasi yang harus disertakan.

Dengan memenuhi semua syarat administrasi dan ketentuan ini, proses penyerahan PSU akan menjadi lebih mudah dan lancar.

“Kebutuhan untuk penyediaan PSU menyesuaikan rasio luas lahan dengan jenis pemanfaatan bangunan yang dilakukan, kebutuhan PSU perumahan tidak sama dengan PSU kawasan industri/perdagangan. Penyerahan PSU dilakukan paling cepat 1 tahun setelah perumahan terhuni minimal 80% atau terjual maksimal 50% dari total hunian yang direncanakan,” tambahnya.

Sebagai Kepala Bidang Distaru Kota Bekasi, E. Koswara berkomitmen untuk memastikan bahwa penyerahan PSU ini berjalan dengan baik.

Oleh karena itu, ia berperan aktif dalam mengkoordinasikan antara pengembang dan Pemerintah Kota Bekasi, serta memberikan arahan dan bimbingan kepada para pengembang untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

Dengan adanya komitmen dan kerjasama yang baik antara pengembang dan pemerintah, diharapkan penyerahan PSU akan semakin mudah dan efisien.

Hal ini akan berdampak positif bagi masyarakat Kota Bekasi, karena mereka akan segera dapat menikmati fasilitas publik yang dibutuhkan.

Dengan penyerahan PSU yang mudah, Kota Bekasi dapat terus berkembang sebagai kota yang nyaman untuk ditinggali dan beraktivitas.

Lebih lanjut Koswara mengatakan bahwa ada 2 (dua) kriteria persyaratan dalam penyerahan PSU antara lain; Kesesuaian lokasi PSU dengan rencana tapak dan atau PPK dan PSU dalam kondisi baik dan berfungsi/terpelihara ,sesuai dengan peruntukannya.

Sementara untuk syarat serah terima, yaitu; terpenuhinya Data Administrasi (berupa identitas pengembang) dan Data Teknis (berupa ijin/rekomendasi yang dipersyaratkan pada saat IMB diproses)

“Tips mudah proses serah terima, datang langsung ke Sekretariat Tim Verifikasi PSU di Distaru, lengkapi data administrasi dan teknis, proaktif dan komunikatif untuk pemenuhan data dan informasi apabila diperlukan, ” pungkasnya. (mar)

Visited 92 times, 2 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menuju Porprov 2026, Gedung 6 Lantai GOR Bekasi Menanti BAST
Efisiensi APBD! Pemkot Bekasi Kaji Nasib 3.442 PPPK Paruh Waktu di 2027
Darurat DBD Kota Bekasi: 1.583 Kasus, Usia Produktif Rentan
Gawat! Ribuan Warga Kota Bekasi Terjangkit DBD, Usia Produktif Paling Terpukul
Evaluasi Haji 2027: Kemenhaj Kota Bekasi Kebut Cek Kesehatan
Banjir Duren Jaya: Warga Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Camat
Semen Padang FC Ngotot Kandang di Patriot: Kami Fatsun Wali Kota Bekasi!
Proyek Pedestrian Rp7,6 Miliar Jalan Sudirman Lanjut Usai Insiden Pipa PGN Bocor
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 06:46 WIB

Menuju Porprov 2026, Gedung 6 Lantai GOR Bekasi Menanti BAST

Senin, 8 Juni 2026 - 06:01 WIB

Efisiensi APBD! Pemkot Bekasi Kaji Nasib 3.442 PPPK Paruh Waktu di 2027

Senin, 8 Juni 2026 - 05:48 WIB

Darurat DBD Kota Bekasi: 1.583 Kasus, Usia Produktif Rentan

Senin, 8 Juni 2026 - 05:34 WIB

Gawat! Ribuan Warga Kota Bekasi Terjangkit DBD, Usia Produktif Paling Terpukul

Senin, 8 Juni 2026 - 05:15 WIB

Evaluasi Haji 2027: Kemenhaj Kota Bekasi Kebut Cek Kesehatan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x