Diputus Bersalah, Kuasa Hukum Ketua PPK Bekasi Timur Banding ke Bawaslu RI

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarsisius Teren Utomo (kiri) Kuasa Hukum Ketua PPK Bekasi Timur Nonaktif Muhamad Lukman (kanan).

Tarsisius Teren Utomo (kiri) Kuasa Hukum Ketua PPK Bekasi Timur Nonaktif Muhamad Lukman (kanan).

KOTA BEKASI – Tarsisius Teren Utomo selaku Kuasa Hukum Ketua PPK Bekasi Timur Nonaktif Muhamad Lukman mengaku pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi terhadap kliennya yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif dalam dugaan penggelembungan suara di PPK Bekasi Timur.
“Kami Kuasa Hukum bersama terlapor M Lukman Ketua PPK Non Aktif mendengar isi putusan. Adapun putusannya sudah dibacakan, intinya terbukti melakukan dugaan pelanggaran administratif,” ucap Tarsisius saat ditemui di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (28/03/2024).
[irp posts=”9441″ ] Tarsisius menyebut, adapun, banding tersebut yang akan dilakukan pihaknya akan bawa ke Bawaslu RI. Dikarenakan, pelanggaran administratif kliennya dirasa bukan pelanggaran etika dan belum dinyatakan bersalah.
“Ada kekecewaan kami, ada klausul tidak diikutsertakan, jadi tidak ada. Sementara forum pelanggaran administratif ini bukan pelanggaran etika, karena belum adanya putusan yang menyertakan bahwa sdr M. Lukman ini bersalah,” katanya
Atas dasar itu, Pihaknya akan mengajukan koreksi sesuai dengan Perbawaslu 8 Tahun 2022 Tentang penyelesaian pelanggaran administratif.
“Koreksi akan kami lakukan di Bawaslu RI. Jadi koreksinya apa, nanti akan kami jelaskan koreksinya banyak terkait dengan hasil putusan pertimbangan-pertimbangannya yang akan kami kritisi apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ada cacat formil atau catat hukum,” jelasnya.
[irp posts=”9709″ ] Terlebih, menurut informasi yang dirinya terima. Diketahui, pelapor Muhammad Lukman juga sudah mencabut laporan yang telah dilayangkan kepada kliennya. Meski, putusan sidang administratif sudah dipaparkan.
“Jadi nanti kami sampaikan, tapi perlu kami tegaskan bahwa pelapor sudah mencabut laporannya, Meskipun dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 pencabutan laporan itu dilakukan sebelum diregistrasi,” imbuhnya.
Sebab, kata dia aturan Perbawaslu 7 Tahun 2022 akan dirinya pelajari lebih lanjut untuk selanjutnya dibanding ke Bawaslu RI. “Di Perbawaslu ini yang kita pelajari ada engga pasal menyatakan pencabutan laporan di masa masa sebelum putusan, prinsipnya gtu. Klien kami tertekan atas kejadian ini, merasa terintimidasi secara mental,” pungkasnya.

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UM Indonesia Gelar Sport and Health Festival: Wujud Nyata Dukung Pemkot Bekasi Capai Target Sport City 2030
Abu Vulkanik Krakatau Ancam Kualitas Udara Kota Bekasi, DLH Keluarkan Status Sedang dan Imbau Warga Waspada
Ancaman ISPA Mengintai, Dinkes Kota Bekasi Terbitkan Peringatan Waspada Kualitas Udara Imbas Erupsi Anak Krakatau
Waspada! Abu Vulkanik Anak Krakatau Mulai Selimuti Bekasi, BPBD Tingkatkan Pemantauan
Hujan Abu Vulkanik Anak Krakatau Landa Bekasi, BPBD Kota Bekasi Keluarkan Peringatan Darurat Masker
Hujan Abu Tipis Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau Mulai Terpantau, BPBD Kota Bekasi Pastikan Kondisi Masih Aman
Buka Rapimcab PPP Kota Bekasi, Uu Ruzhanul Ulum ‘Pecut’ Nawal Husni Bidik Kursi Wali Kota?
Raperda Penyimpangan Seksual Kota Bekasi Dinilai Cacat Substansi, GAMKI: Jangan Asal Ketok Palu!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 15:08 WIB

UM Indonesia Gelar Sport and Health Festival: Wujud Nyata Dukung Pemkot Bekasi Capai Target Sport City 2030

Minggu, 6 September 2026 - 14:49 WIB

Abu Vulkanik Krakatau Ancam Kualitas Udara Kota Bekasi, DLH Keluarkan Status Sedang dan Imbau Warga Waspada

Minggu, 6 September 2026 - 14:31 WIB

Ancaman ISPA Mengintai, Dinkes Kota Bekasi Terbitkan Peringatan Waspada Kualitas Udara Imbas Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 14:09 WIB

Waspada! Abu Vulkanik Anak Krakatau Mulai Selimuti Bekasi, BPBD Tingkatkan Pemantauan

Minggu, 6 September 2026 - 13:54 WIB

Hujan Abu Vulkanik Anak Krakatau Landa Bekasi, BPBD Kota Bekasi Keluarkan Peringatan Darurat Masker

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x