Poin Utama:
- 18 Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Pasar Bintara diduga nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
- Aliansi Perpamsi Kota Bekasi secara terbuka menantang ketegasan Pemkot Bekasi dan Disparbud untuk melakukan penutupan paksa.
- Keresahan masyarakat mencuat akibat aktivitas kafe malam yang dinilai mengganggu ketertiban umum di lingkungan sekitar.
KOTA BEKASI – Aliansi Perpamsi Kota Bekasi menantang ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk segera menutup belasan Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga ilegal di kawasan Pasar Bintara, Kecamatan Bekasi Barat.
Pasalnya, sekitar 18 kafe malam di wilayah tersebut nekat beroperasi secara bebas meski disinyalir tidak memiliki izin operasional resmi. Kondisi ini pun memicu keresahan warga sekitar akibat gangguan ketertiban lingkungan yang ditimbulkan setiap malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Aliansi Perpamsi mendesak penutupan THM di Pasar Bintara Kota Bekasi?
Penutupan ini didesak karena 18 titik kafe malam tersebut disinyalir beroperasi secara ilegal dan mengabaikan ketertiban umum.
Keluhan masyarakat terkait kebisingan dan dampak sosial negatif di lingkungan Kelurahan Bintara sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan nyata dari aparat penegak Perda.
”Kalau memang tidak memiliki izin operasional, Pemkot Bekasi dan Disparbud harus berani bertindak tegas dan menutup tempat-tempat hiburan malam tersebut,” kata Sekretaris Aliansi Perpamsi Kota Bekasi, Asmawi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (18/05/2026).
Menurut Asmawi, instansi terkait tidak boleh tutup mata terhadap maraknya bisnis hiburan yang melanggar aturan hukum.
Pembiaran ini dinilai mencederai penegakan hukum dan keadilan bagi pelaku usaha lain yang taat pajak serta perizinan.
Bagaimana regulasi perizinan tempat hiburan malam oleh Pemkot Bekasi?
Setiap pelaku usaha hiburan malam di Kota Bekasi wajib mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta rekomendasi dari Disparbud.
Tanpa dokumen legalitas tersebut, operasional THM dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang kepariwisataan dan ketertiban umum.
Berikut adalah dampak buruk yang disorot akibat maraknya THM tak berizin:
- Potensi Kebocoran Pendapatan Daerah: Operasional tanpa izin membuat bisnis ini terhindar dari pajak hiburan daerah.
- Gangguan Kamtibmas: Minimnya pengawasan memicu kerawanan sosial dan konflik di tengah pemukiman warga.
- Pelanggaran Zonasi Wilayah: Keberadaan tempat hiburan di area pasar tradisional dinilai tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.
Perpamsi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penyegelan massal di lokasi tersebut.
Aksi pembiaran terhadap usaha ilegal dikhawatirkan akan merusak citra penegakan hukum dan tata kelola perizinan di Kota Bekasi.
Bagikan pendapat Anda mengenai maraknya kafe malam ilegal ini di kolom komentar di bawah, atau baca artikel penertiban wilayah lainnya hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















