Diduga Ilegal, Pemkot Bekasi Ditantang Tutup 18 THM di Pasar Bintara

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana aktivitas salah satu kafe malam yang diduga tidak memiliki izin operasional resmi di kawasan Pasar Bintara, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Senin (18/05/2026).

Suasana aktivitas salah satu kafe malam yang diduga tidak memiliki izin operasional resmi di kawasan Pasar Bintara, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Senin (18/05/2026).

Poin Utama:

  • 18 Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Pasar Bintara diduga nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
  • Aliansi Perpamsi Kota Bekasi secara terbuka menantang ketegasan Pemkot Bekasi dan Disparbud untuk melakukan penutupan paksa.
  • Keresahan masyarakat mencuat akibat aktivitas kafe malam yang dinilai mengganggu ketertiban umum di lingkungan sekitar.

KOTA BEKASI – Aliansi Perpamsi Kota Bekasi menantang ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk segera menutup belasan Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga ilegal di kawasan Pasar Bintara, Kecamatan Bekasi Barat.

Pasalnya, sekitar 18 kafe malam di wilayah tersebut nekat beroperasi secara bebas meski disinyalir tidak memiliki izin operasional resmi. Kondisi ini pun memicu keresahan warga sekitar akibat gangguan ketertiban lingkungan yang ditimbulkan setiap malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa Aliansi Perpamsi mendesak penutupan THM di Pasar Bintara Kota Bekasi?

​Penutupan ini didesak karena 18 titik kafe malam tersebut disinyalir beroperasi secara ilegal dan mengabaikan ketertiban umum.

Keluhan masyarakat terkait kebisingan dan dampak sosial negatif di lingkungan Kelurahan Bintara sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan nyata dari aparat penegak Perda.

​”Kalau memang tidak memiliki izin operasional, Pemkot Bekasi dan Disparbud harus berani bertindak tegas dan menutup tempat-tempat hiburan malam tersebut,” kata Sekretaris Aliansi Perpamsi Kota Bekasi, Asmawi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (18/05/2026).

​Menurut Asmawi, instansi terkait tidak boleh tutup mata terhadap maraknya bisnis hiburan yang melanggar aturan hukum.

Pembiaran ini dinilai mencederai penegakan hukum dan keadilan bagi pelaku usaha lain yang taat pajak serta perizinan.

​Bagaimana regulasi perizinan tempat hiburan malam oleh Pemkot Bekasi?

​Setiap pelaku usaha hiburan malam di Kota Bekasi wajib mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta rekomendasi dari Disparbud.

Tanpa dokumen legalitas tersebut, operasional THM dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang kepariwisataan dan ketertiban umum.

​Berikut adalah dampak buruk yang disorot akibat maraknya THM tak berizin:

  • Potensi Kebocoran Pendapatan Daerah: Operasional tanpa izin membuat bisnis ini terhindar dari pajak hiburan daerah.
  • Gangguan Kamtibmas: Minimnya pengawasan memicu kerawanan sosial dan konflik di tengah pemukiman warga.
  • Pelanggaran Zonasi Wilayah: Keberadaan tempat hiburan di area pasar tradisional dinilai tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.

​Perpamsi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga Wali Kota Bekasi memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penyegelan massal di lokasi tersebut.

​Aksi pembiaran terhadap usaha ilegal dikhawatirkan akan merusak citra penegakan hukum dan tata kelola perizinan di Kota Bekasi.

Bagikan pendapat Anda mengenai maraknya kafe malam ilegal ini di kolom komentar di bawah, atau baca artikel penertiban wilayah lainnya hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saldo Miliaran Tertahan, Gekrafs Bekasi Seret TikTok ke DPR RI
Kadin Kota Bekasi Dorong Business Matching Pengusaha Lokal dalam Proyek PSEL Sumurbatu
Protes Rencana Potongan TPP 2026, ASN dan PPPK Singgung Besarnya Tunjangan Pejabat Pemkot Bekasi
Kabar Gembira! Pemkot Bekasi Perpanjang Diskon BPHTB PTSL 50% Hingga Akhir 2026
​Gebrakan Monumental Zenza TekSas: Tulis 45 Naskah Sejarah Tematik jelang HUT RI ke 81
Imbas Dolar Naik dan Kendala Lapangan, Proyek JPO Stasiun Bekasi Molor Dua Bulan
Begal Sadis Jatisampurna Diringkus: Eksekutor Ojol Residivis
BAZNAS Kota Bekasi Berhentikan Amil, Klaim Sesuai Aturan Konflik Kepentingan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:47 WIB

Saldo Miliaran Tertahan, Gekrafs Bekasi Seret TikTok ke DPR RI

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:20 WIB

Protes Rencana Potongan TPP 2026, ASN dan PPPK Singgung Besarnya Tunjangan Pejabat Pemkot Bekasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:40 WIB

Kabar Gembira! Pemkot Bekasi Perpanjang Diskon BPHTB PTSL 50% Hingga Akhir 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:52 WIB

​Gebrakan Monumental Zenza TekSas: Tulis 45 Naskah Sejarah Tematik jelang HUT RI ke 81

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:54 WIB

Imbas Dolar Naik dan Kendala Lapangan, Proyek JPO Stasiun Bekasi Molor Dua Bulan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x