- DPC GAMKI Kota Bekasi mendesak DPRD Kota Bekasi untuk tidak terburu-buru mengesahkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.
- Ketua DPC GAMKI Kota Bekasi, Togu P. Silalahi, menilai draf regulasi tersebut masih memuat pasal-pasal multitafsir yang berisiko memicu persekusi.
- GAMKI meminta Pansus 10 DPRD Kota Bekasi kembali membuka ruang uji publik yang inklusif sebelum finalisasi ketok palu.
- Regulasi daerah diharapkan lebih fokus pada edukasi preventif dan kesehatan masyarakat tanpa menabrak Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Rencana DPRD Kota Bekasi memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko memicu penolakan keras dari kalangan pemuda keagamaan.
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kota Bekasi secara tegas meminta para wakil rakyat tidak terburu-buru mengesahkan rancangan tersebut.
Pembukaan ruang uji publik yang lebih inklusif dan transparan dinilai menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum tahap finalisasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Potensi Pasal Karet dalam Raperda Penyimpangan Seksual di DPRD Kota Bekasi
Mengapa GAMKI Kota Bekasi Mengkritik Raperda Penyimpangan Seksual?
GAMKI Kota Bekasi mengkritik regulasi ini karena dinilai masih sangat prematur dan belum sepenuhnya berpijak pada kajian ilmiah serta asas perlindungan hak asasi manusia.
Pembuatan aturan daerah yang menyentuh ranah privat dan memengaruhi tatanan masyarakat luas menuntut kehati-hatian tingkat tinggi.
”Kami menilai Raperda ini masih menyisakan pasal-pasal multitafsir yang berpotensi memicu stigmatisasi dan aksi persekusi di tengah masyarakat. Fraksi-fraksi di DPRD Kota Bekasi harus mengundang kembali seluruh elemen masyarakat untuk mengecek ulang substansinya secara transparan sebelum ketok palu,” tegas Ketua DPC GAMKI Kota Bekasi, Togu P. Silalahi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (04/09/2026).
Apa Dampak Pengesahan Raperda Jika Dilakukan Terburu-buru?
Jika dipaksakan sah tanpa revisi mendalam, draf yang saat ini tengah bergulir di Pansus 10 DPRD Kota Bekasi dikhawatirkan akan menimbulkan benturan hukum vertikal dan memicu konflik horizontal di masyarakat.
Meskipun Pansus 10 mengklaim tidak ada perubahan substansi utama dan merasa telah menyerap masukan berbagai pihak, elemen masyarakat sipil justru melihat celah bahaya dalam naskah akademiknya.
Berdasarkan kajian GAMKI, berikut adalah sejumlah potensi dampak negatif dari draf Raperda tersebut:
- Stigmatisasi dan Persekusi Sosial: Adanya redaksional pasal yang bias dan multitafsir dapat menjadi alat legitimasi bagi kelompok tertentu untuk main hakim sendiri.
- Benturan Aturan Pusat: Regulasi ini berisiko melampaui batas kewenangan Pemkot Bekasi dan berbenturan langsung dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
- Minim Pendekatan Preventif: Aturan daerah seharusnya menitikberatkan pada aspek peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan edukasi pencegahan sejak dini, bukan pada aspek penindakan yang rawan kriminalisasi.
Keputusan kini berada di tangan para legislator di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur. Publik menanti integritas DPRD Kota Bekasi untuk benar-benar menimbang masukan kelompok sipil agar payung hukum yang dihasilkan kelak tidak berubah menjadi bumerang bagi warganya sendiri.
Jangan lewatkan perkembangan terbaru mengenai isu politik, kebijakan Pemkot Bekasi, dan pemerintahan daerah.
Bagikan artikel ini untuk terus menyuarakan transparansi, serta pastikan Anda mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [follow WhatsApp Channel RakyatBekasi ] agar selalu update dengan berita paling akurat dan terpercaya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















