JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan tenggat waktu hingga sebulan bagi Google dan platform lainnya yang sudah mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) secara manual.
“Mereka sudah mendaftar secara manual, sedang melengkapi dokumennya. Benar kami berikan waktu sebulan,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers virtual pada Minggu (31/07/2022) kemarin.
Google sudah mendaftar PSE sejak 20 Juli secara manual. Menurut Kominfo, ada ratusan PSE lainnya yang juga mendaftar secara manual karena mengalami kesulitan hingga tenggat waktu yang diberikan habis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Semuel mengatakan bahwa di antara PSE yang mendaftar secara manual tersebut, terdapat juga perusahaan domestik, terutama yang berasal dari sektor perbankan.
“Kami beri waktu sebulan dari tanggal 20 (Juli) kemarin,” kata Semuel.
Pihak kementerian mengaku sudah mendapatkan dokumen-dokumen para PSE yang mendaftar manual tersebut, meski pun nama mereka belum muncul di situs resmi Kominfo.
Kementerian pun meminta PSE untuk mendaftar ke situs resmi Online Single Submission (OSS) untuk program ini.
Tapi, jika mengalami kendala, Kominfo menyediakan pendaftaran secara manual melalui surat-menyurat elektronik.
Setelah mendaftar manual, PSE tetap harus memasukkan data ke OSS. Karena ada sejumlah pernyataan yang wajib diisi oleh mereka sendiri.
Sementara itu Platform Yahoo, terang dia, sampai hari ini belum mendaftar ke Kominfo dan belum berkomunikasi sejak layanan mereka diblokir pada Sabtu (30/07) lalu.
Lebih lanjut Semuel membeberkan bahwa pendaftaran PSE ini tidak hanya soal pajak, namun juga bertujuan untuk tata kelola ruang digital dan membangun ekosistem digital di Indonesia.
“Pemerintah menyatakan kewajiban PSE mendaftar adalah bagian dari menciptakan ruang digital yang kondusif, aman dan nyaman,” tutupnya. (*)