14 Pelanggaran jadi Target Operasi Zebra Jaya 2024 di Tiga Lokasi ini

- Jurnalis

Minggu, 13 Oktober 2024 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satlantas Polres Metro Bekasi Kota sedang melakukan penindakan kepada seorang pelanggar dalam Operasi Patuh Jaya 2024, Senin (15/07/2024).

Petugas Satlantas Polres Metro Bekasi Kota sedang melakukan penindakan kepada seorang pelanggar dalam Operasi Patuh Jaya 2024, Senin (15/07/2024).

Satlantas Polres Metro Bekasi Kota bakal menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 selama dua pekan ke depan, mulai Senin, 14 Oktober hingga Minggu, 27 Oktober 2024 mendatang

Operasi ini menyasar 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas, yang kerap dilanggar di Kota Bekasi.

Kasubid Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Devi Sumardiyono mengatakan, ada tiga titik lokasi yang akan menjadi pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024 di Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun melalui pelaksanaan Giat Operasi ada 3 lokasi yakni di Jalan Ahmad Yani, Jalan Ir H Juanda dan Jalan Sersan Aswan,” ucap dia saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Minggu (13/10/2024).

Operasi Zebra Jaya 2024 sendiri, kata dia, akan melibatkan sekitar 116 personel Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.

Sekaligus, melalui Operasi Zebra Jaya 2024 ini, Devi mengatakan bahwa tidak ada tindakan sanksi tilang yang diberikan oleh petugas kepada para pelanggar.

“Untuk pelaksanaan Tilang kami menggunakan preemtif dan preventif sifatnya edukasi berupa teguran saja. Dikarenakan belum punya fasilitas ETLE Statis maupun Mobile,” paparnya.

Berikut beberapa pelanggaran dan sasaran dari Target Operasi Zebra Jaya 2024 :

  1. Memasang rotator dan sirine tanpa izin
  2. Penertiban kendaraan dengan plat rahasia atau dinas yang tidak sesuai
  3. Pengemudi di bawah umur
  4. Kendaraan yang melawan arus
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  6. Menggunakan ponsel saat berkendara
  7. Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)
  8. Melampaui batas kecepatan
  9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
  10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
  11. Kendaraan roda empat atau lebih tanpa perlengkapan standar
  12. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
  13. Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan
  14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Operasional PSEL 2028, 28 Truk Kompaktor Baru Siap Mengaspal di Bekasi
223 Kebakaran Guncang Kota Bekasi sepanjang 2026, Korsleting Listrik Mendominasi
Pungli Sopir Truk, 5 Oknum PPPK Dishub Kota Bekasi Hadapi Sidang Disiplin Pekan Depan
Cegah Kenakalan Remaja, Kelompok KKN Desa Karangharja Edukasi Siswa MTs di Pebayuran
Wali Kota Bekasi Siap Resmikan Jembatan Kemang Pratama Pekan Depan
Bekasi Darurat Prostitusi, Palazzo Spa Tawarkan Layanan Seksual ‘Langsung ML’ dan ‘Threesome’
Genjot PAD, PT Mitra Patriot Segera Kelola Parkir RSUD Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Tolak Rute Sky Train di Jalan Ahmad Yani: Ini Alasannya!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Jelang Operasional PSEL 2028, 28 Truk Kompaktor Baru Siap Mengaspal di Bekasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:33 WIB

223 Kebakaran Guncang Kota Bekasi sepanjang 2026, Korsleting Listrik Mendominasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Cegah Kenakalan Remaja, Kelompok KKN Desa Karangharja Edukasi Siswa MTs di Pebayuran

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:31 WIB

Wali Kota Bekasi Siap Resmikan Jembatan Kemang Pratama Pekan Depan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:49 WIB

Bekasi Darurat Prostitusi, Palazzo Spa Tawarkan Layanan Seksual ‘Langsung ML’ dan ‘Threesome’

Berita Terbaru

Suasana rapat pembahasan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2026 antara Komisi 2 DPRD Kota Bekasi bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkot Bekasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Rabu (05/08/2026).

Parlementaria

Serapan Fisik Rendah, DPRD Kota Bekasi Sentil Kinerja 4 OPD

Kamis, 6 Agu 2026 - 12:29 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x