14 Pelanggaran jadi Target Operasi Zebra Jaya 2024 di Tiga Lokasi ini

- Jurnalis

Minggu, 13 Oktober 2024 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satlantas Polres Metro Bekasi Kota sedang melakukan penindakan kepada seorang pelanggar dalam Operasi Patuh Jaya 2024, Senin (15/07/2024).

Petugas Satlantas Polres Metro Bekasi Kota sedang melakukan penindakan kepada seorang pelanggar dalam Operasi Patuh Jaya 2024, Senin (15/07/2024).

Satlantas Polres Metro Bekasi Kota bakal menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 selama dua pekan ke depan, mulai Senin, 14 Oktober hingga Minggu, 27 Oktober 2024 mendatang

Operasi ini menyasar 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas, yang kerap dilanggar di Kota Bekasi.

Kasubid Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Devi Sumardiyono mengatakan, ada tiga titik lokasi yang akan menjadi pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024 di Kota Bekasi.

“Adapun melalui pelaksanaan Giat Operasi ada 3 lokasi yakni di Jalan Ahmad Yani, Jalan Ir H Juanda dan Jalan Sersan Aswan,” ucap dia saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Minggu (13/10/2024).

Operasi Zebra Jaya 2024 sendiri, kata dia, akan melibatkan sekitar 116 personel Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.

Sekaligus, melalui Operasi Zebra Jaya 2024 ini, Devi mengatakan bahwa tidak ada tindakan sanksi tilang yang diberikan oleh petugas kepada para pelanggar.

“Untuk pelaksanaan Tilang kami menggunakan preemtif dan preventif sifatnya edukasi berupa teguran saja. Dikarenakan belum punya fasilitas ETLE Statis maupun Mobile,” paparnya.

Berikut beberapa pelanggaran dan sasaran dari Target Operasi Zebra Jaya 2024 :

  1. Memasang rotator dan sirine tanpa izin
  2. Penertiban kendaraan dengan plat rahasia atau dinas yang tidak sesuai
  3. Pengemudi di bawah umur
  4. Kendaraan yang melawan arus
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  6. Menggunakan ponsel saat berkendara
  7. Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)
  8. Melampaui batas kecepatan
  9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
  10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
  11. Kendaraan roda empat atau lebih tanpa perlengkapan standar
  12. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
  13. Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan
  14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbakar Hebat Gegara Korsleting Listrik, Minimarket di Bekasi Ini Rugi Miliaran Rupiah
Ribut dengan Istri, Mandor Proyek DPRD Kota Bekasi Banting Ponsel Tukang Hingga Hancur
Indomaret seberang RS Bhakti Kartini Terbakar Hebat, Damkar Berhasil Jinakkan Api
Renovasi Selesai, MPP H Dudung T Ruskandi Siap Layani Masyarakat
Dinilai Belum Efektif, Dishub Evaluasi Rekayasa Lalin di Simpang Pekayon
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kelola 28.600 Limbah APK Pilkada Serentak 2024
Wacana PPN 12 Persen, APINDO Merasa Berat di Tengah Terpaan Upah dan Pajak
Beda Perlakuan dengan Ketua Partai, Kasus Kekerasan Seksual Juru Parkir Langsung Diciduk

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:33 WIB

Terbakar Hebat Gegara Korsleting Listrik, Minimarket di Bekasi Ini Rugi Miliaran Rupiah

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:35 WIB

Ribut dengan Istri, Mandor Proyek DPRD Kota Bekasi Banting Ponsel Tukang Hingga Hancur

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:19 WIB

Indomaret seberang RS Bhakti Kartini Terbakar Hebat, Damkar Berhasil Jinakkan Api

Senin, 2 Desember 2024 - 18:20 WIB

Renovasi Selesai, MPP H Dudung T Ruskandi Siap Layani Masyarakat

Minggu, 1 Desember 2024 - 13:09 WIB

Dinilai Belum Efektif, Dishub Evaluasi Rekayasa Lalin di Simpang Pekayon

Berita Terbaru

error: Content is protected !!