Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) sepakat untuk menunda usulan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2025 bersama Pemerintah Daerah, hingga selepas pelaksanaan pencoblosan Pilkada Kota Bekasi Tahun 2024.

Pada Kamis (21/11/2024) kemarin, para serikat pekerja melakukan audiensi dengan Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, di Balai Patriot Bekasi untuk membahas usulan UMK tahun depan.

Mereka juga berjanji tidak akan membuat gaduh pada masa hari tenang menjelang pencoblosan Pilkada.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, mengatakan bahwa semua pihak sepakat menunggu aturan baru perihal pengupahan yang nantinya akan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 terkait UU Cipta Kerja. Pemerintah tengah mencari opsi terbaik dari regulasi penetapan upah sebelumnya dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Semua sepakat menunggu keputusan Pemerintah Pusat yang akan menerbitkan PP pengganti sebagai dampak putusan MK 168,” ucap Gani saat ditemui RakyatBekasi.com di lokasi.

Menurutnya, pemerintah akan sangat berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan pengupahan, mengingat situasi ekonomi tanah air saat ini belum sepenuhnya stabil.

Ia juga meyakinkan bahwa pemerintah daerah akan mematuhi aturan pengupahan yang baru.

“Percayakan saya kepada pemerintah pusat, dan kita daerah tentunya akan tunduk, patuh, dan taat untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Sekretaris Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Hadi Maryono, menyatakan bahwa pertemuan dengan Pj Wali Kota adalah untuk mencari solusi yang saling menguntungkan terhadap usulan penetapan UMK.

Meski hanya sebatas aspirasi dan tidak membicarakan mekanisme pengupahan secara mendetail.

“Kita tadi menyampaikan ada beberapa poin, tetapi intinya kita hanya bersilaturahmi, membangun hubungan baik. Kalau sudah baik, apapun bisa diselesaikan,” ujarnya.

Ia memaparkan bahwa ada dua poin utama yang menjadi keinginan para perwakilan buruh, yakni meminta Pj Wali Kota Bekasi proaktif terhadap situasi yang saat ini diperjuangkan buruh, dan mendukung penuh putusan MK 168.

“Karena kami buruh juga sadar betul, kami harus ikut berpartisipasi menjaga keamanan, hari tenang, dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Sebelumnya, ratusan buruh dari serikat pekerja BBM menggeruduk Gedung Plaza Pemkot Bekasi pada Selasa (19/11) lalu.

Kedatangan mereka untuk membahas usulan UMK Tahun 2025 dan hendak mendiskusikan bersama Kepala Daerah. Namun, merasa sulit karena saat itu Raden Gani Muhamad berhalangan hadir.

Sebagai informasi, UMK 2024 Kota Bekasi sebesar Rp5.343.430 per bulan, angka itu naik 2,59 persen dari UMK 2023.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Barbuk Lenyap! Polisi Didesak Tahan ABH Pengeroyok di Jatiasih
Darurat Sampah Bekasi: Bumerang Konsumerisme Ulah Kapitalis
Mangkrak Sebulan: Polsek Medansatria Lamban Usut Pengeroyokan kurir Shopee Xpress
KOAR Bekasi Bongkar Dugaan Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Relax’t Spa Cibubur
Waspada Hantavirus, Pemkot Bekasi Perkuat Deteksi Dini dan Edukasi Masyarakat
Dolar AS Tembus Rp17.700, Industri Bekasi Terancam Badai PHK
Rupiah Anjlok ke Rp17.700, Industri di Kota Bekasi Terpukul!
Diduga Ilegal, Pemkot Bekasi Ditantang Tutup 18 THM di Pasar Bintara
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:10 WIB

Barbuk Lenyap! Polisi Didesak Tahan ABH Pengeroyok di Jatiasih

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:22 WIB

Darurat Sampah Bekasi: Bumerang Konsumerisme Ulah Kapitalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:51 WIB

Mangkrak Sebulan: Polsek Medansatria Lamban Usut Pengeroyokan kurir Shopee Xpress

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:20 WIB

KOAR Bekasi Bongkar Dugaan Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Relax’t Spa Cibubur

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:34 WIB

Waspada Hantavirus, Pemkot Bekasi Perkuat Deteksi Dini dan Edukasi Masyarakat

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Bekasi

Darurat Sampah Bekasi: Bumerang Konsumerisme Ulah Kapitalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:22 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x