Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) sepakat untuk menunda usulan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2025 bersama Pemerintah Daerah, hingga selepas pelaksanaan pencoblosan Pilkada Kota Bekasi Tahun 2024.

Pada Kamis (21/11/2024) kemarin, para serikat pekerja melakukan audiensi dengan Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, di Balai Patriot Bekasi untuk membahas usulan UMK tahun depan.

Mereka juga berjanji tidak akan membuat gaduh pada masa hari tenang menjelang pencoblosan Pilkada.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, mengatakan bahwa semua pihak sepakat menunggu aturan baru perihal pengupahan yang nantinya akan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 terkait UU Cipta Kerja. Pemerintah tengah mencari opsi terbaik dari regulasi penetapan upah sebelumnya dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Semua sepakat menunggu keputusan Pemerintah Pusat yang akan menerbitkan PP pengganti sebagai dampak putusan MK 168,” ucap Gani saat ditemui RakyatBekasi.com di lokasi.

Menurutnya, pemerintah akan sangat berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan pengupahan, mengingat situasi ekonomi tanah air saat ini belum sepenuhnya stabil.

Ia juga meyakinkan bahwa pemerintah daerah akan mematuhi aturan pengupahan yang baru.

“Percayakan saya kepada pemerintah pusat, dan kita daerah tentunya akan tunduk, patuh, dan taat untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Sekretaris Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Hadi Maryono, menyatakan bahwa pertemuan dengan Pj Wali Kota adalah untuk mencari solusi yang saling menguntungkan terhadap usulan penetapan UMK.

Meski hanya sebatas aspirasi dan tidak membicarakan mekanisme pengupahan secara mendetail.

“Kita tadi menyampaikan ada beberapa poin, tetapi intinya kita hanya bersilaturahmi, membangun hubungan baik. Kalau sudah baik, apapun bisa diselesaikan,” ujarnya.

Ia memaparkan bahwa ada dua poin utama yang menjadi keinginan para perwakilan buruh, yakni meminta Pj Wali Kota Bekasi proaktif terhadap situasi yang saat ini diperjuangkan buruh, dan mendukung penuh putusan MK 168.

“Karena kami buruh juga sadar betul, kami harus ikut berpartisipasi menjaga keamanan, hari tenang, dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Sebelumnya, ratusan buruh dari serikat pekerja BBM menggeruduk Gedung Plaza Pemkot Bekasi pada Selasa (19/11) lalu.

Kedatangan mereka untuk membahas usulan UMK Tahun 2025 dan hendak mendiskusikan bersama Kepala Daerah. Namun, merasa sulit karena saat itu Raden Gani Muhamad berhalangan hadir.

Sebagai informasi, UMK 2024 Kota Bekasi sebesar Rp5.343.430 per bulan, angka itu naik 2,59 persen dari UMK 2023.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenhaj Sidak Tenda Jemaah Haji, Spanduk Wali Kota Bekasi Dicopot Paksa!
Bikin Kumuh! Satpol PP Bekasi Tertibkan Lapak Hewan Kurban Liar
4.382 Jemaah Haji Kota Bekasi Tiba di Mekkah, Kemenhaj Ingatkan Cuaca Ekstrem
Jadi Syarat Wajib SPMB 2026, 59 Ribu Warga Serbu Layanan KIA Pemkot Bekasi
GMNI Geruduk BGN Desak Evaluasi Program MBG Kota Bekasi
JPO Stasiun Bekasi Kelar Akhir Juni: Solusi Semrawut Jalan Juanda
Lelang Supercar EDC Cash Kejari Kota Bekasi Tembus Belasan Miliar
Abaikan Warga, Izin Operasional RS Budi Lestari Terancam Ditunda
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:51 WIB

Wamenhaj Sidak Tenda Jemaah Haji, Spanduk Wali Kota Bekasi Dicopot Paksa!

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:18 WIB

Bikin Kumuh! Satpol PP Bekasi Tertibkan Lapak Hewan Kurban Liar

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:07 WIB

4.382 Jemaah Haji Kota Bekasi Tiba di Mekkah, Kemenhaj Ingatkan Cuaca Ekstrem

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:00 WIB

GMNI Geruduk BGN Desak Evaluasi Program MBG Kota Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:16 WIB

JPO Stasiun Bekasi Kelar Akhir Juni: Solusi Semrawut Jalan Juanda

Berita Terbaru

Sejumlah pengendara sepeda motor dan petugas tampak menunggu Kereta Rel Listrik (KRL) melintas di salah satu perlintasan sebidang di Kota Bekasi. Mengantisipasi kemacetan imbas proyek DDT Bekasi-Cikarang pada 2027, DPRD mendesak Pemkot Bekasi segera memetakan lokasi perlintasan rawan dan menyiapkan jalur alternatif. (Foto: RakyatBekasi.Com).

Parlementaria

Proyek DDT 2027: DPRD Desak Pemkot Bekasi Petakan Perlintasan Sebidang

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:56 WIB

Suasana jalur perlintasan rel kereta api di wilayah stasiun kawasan Bekasi dilihat dari area peron pejalan kaki. Pembangunan lanjutan Double-Double Track (DDT) rute Bekasi-Cikarang yang ditargetkan bergulir pada 2027 dipastikan akan berimbas pada perlintasan sebidang dan berpotensi membebani APBD untuk pembebasan lahan. (Foto: Jurnalis RakyatBekasi.Com)

Parlementaria

​Proyek DDT Bekasi-Cikarang, DPRD Ingatkan Pemkot Soal APBD

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:16 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x