Demi Efisiensi Anggaran, Pemkot Bekasi Batasi Jam Pakai Listrik Kantor Hingga Pukul 5 Sore

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wali Kota Bekasi.

Kantor Wali Kota Bekasi.

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil langkah strategis untuk menekan biaya operasional dengan menerapkan kebijakan penghematan listrik di seluruh lingkungan perkantoran pemerintah. Mulai pekan ini, penggunaan energi listrik akan dibatasi secara ketat sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran daerah.

​Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, telah menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk segera memulai uji coba kebijakan ini. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara bijak dan tepat sasaran.

​Uji Coba Kebijakan Dimulai Atas Instruksi Wali Kota Bekasi

​Berdasarkan kebijakan baru, penggunaan listrik di semua kantor Pemkot Bekasi akan dimaksimalkan hanya pada jam kerja efektif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Penggunaan listrik akan dimaksimalkan dari pukul 07.00 hingga pukul 17.00 WIB setiap harinya. Bila terdapat kegiatan lembur atau keperluan di luar jam kerja, harus dilaporkan dan memperoleh izin terlebih dahulu,” tegas Tri Adhianto melalui keterangannya, Selasa (14/10/2025).

​Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memotong biaya, tetapi juga untuk menanamkan budaya tanggung jawab dan disiplin di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

​Fokus Utama: Alokasi Ulang Anggaran untuk Program Pro-Rakyat

​Tujuan utama dari efisiensi energi ini adalah untuk mengalihkan dana yang berhasil dihemat ke program-program yang lebih bermanfaat langsung bagi masyarakat Kota Bekasi.

​”Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran daerah digunakan dengan bijak. Efisiensi bukan hanya soal menghemat, tapi juga soal tanggung jawab,” sambung Tri.

​Ia menambahkan bahwa dana yang semula dialokasikan untuk membayar tagihan listrik yang tinggi diharapkan dapat digunakan untuk program prioritas lainnya, sekaligus mengurangi potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Mekanisme Teknis Penghematan Energi

​Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menjelaskan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan kebijakan ini. Menurutnya, sasaran utama adalah fasilitas elektronik yang paling banyak mengonsumsi daya.

​”Fokus kita adalah menghemat penggunaan listrik di setiap ruangan kerja pegawai. Fasilitas seperti lampu, AC, dan lift agar tidak menyala terus-menerus selama 24 jam non-stop,” ujar Junaedi saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi.

​Peran Aktif Seluruh Aparatur

​Junaedi menekankan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada partisipasi aktif dari seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi.

Arahan telah diberikan kepada semua aparatur untuk mematikan perangkat elektronik setelah tidak digunakan.

​”Sebaiknya segera dimatikan oleh para pegawai, baik itu staf, OB (Office Boy), ataupun lainnya. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menghemat biaya operasional, demi penggunaan anggaran yang lebih efisien,” pungkasnya.

​Langkah penghematan ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap struktur pengeluaran daerah dan menjadi contoh tata kelola anggaran yang baik.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi
Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!
Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027
Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:14 WIB

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x