KOTA BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi dalam waktu dekat bakal menggelar rapat bersama Komisi 4 DPRD Kota Bekasi untuk membahas regulasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024.
Sekretaris Disdik Kota Bekasi Warsim Suryana mengaku bahwa terkait payung hukum PPDB 2024 akan dibahas pihaknya bersama Komisi 4 DPRD Kota Bekasi.
“Sedang dipersiapkan, rencananya regulasinya mau dibahas dulu dengan Komisi IV DPRD Kota Bekasi. Sementara kita tunggu waktu luang dari Komisi 4,” ucap Sekdisdik Kota Bekasi Warsim Suryana saat dihubungi RakatBekasi.com melalui sambungan telepon, dikutip Minggu (21/04/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Warsim mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan beberapa draft tahapan PPDB berdasarkan aturan juknis dari Kemendikbud.
“Kalau draft sudah dibuat berdasarkan Permendikbud. Cuma ada ketentuan-ketentuan yang memang harus kita bahas, harus kita Perwal (Peraturan Wali Kota) kan, karena menyangkut kebijakan terkait juknis Afirmasi, Zonasi, Prestasi maupun lainnya untuk pembagian persentase dari masing-masing zona dari pelaksanaan PPDB mendatang,” tuturnya.
Selain payung hukum, Warsim membeberkan mengenai daya tampung sekolah dan maupun siswa juga akan dibahas.
Berdasarkan catatan Disdik Kota Bekasi, sebanyak 44 ribu siswa SD bakal lulus tahun ini. Sementara itu, daya tampung Sekolah SMP Negeri di Kota Bekasi hanya 16 ribu siswa.
“Kalau saya lihat data siswa yang lulus SD untuk masuk ke SMP itu hampir ada 44 ribu. Sementara daya tampung kita hanya 16 ribu (untuk sekolah Negeri), itu masih menjadi polemik. Di satu sisi mindset masyarakat itu pengennya Negeri minded pengennya ke negeri semua,” jelasnya.
Padahal kualitas dan akreditasi sekolah swasta di Kota Bekasi juga sudah tergolong baik. Maka dari itu, persoalan pembahasan regulasi PPDB tentunya amat penting dibahas secara seksama agar tidak menjadi permasalahan bak gunung es di kemudian hari.
Meski demikian, kata Warsim, pelaksanaan PPDB oleh Disdik Kota Bekasi setiap tahunnya sudah tergolong baik berdasarkan penilaian dari Kemendikbud.
“Sebetulnya kalau secara regulasi kita sudah bagus dan bahkan penilaian dari Mendikbud juga sudah bagus. Cuman tinggal masalah komitmen aja di lapangan dan kebutuhan. Maka dari itu sebelum pelaksanaan dimulai kita juga perlu bicarakan dengan Dewan, perlu minta masukkan,” pungkasnya.