- Masa berlaku Perjanjian Kerja Sama (PKS) TPST Bantargebang antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta berakhir pada 30 Oktober 2026.
- DPRD Kota Bekasi memberikan peringatan keras agar eksekutif tidak melakukan negosiasi di ruang tertutup.
- Keterlibatan legislatif diatur secara mutlak dalam Perda Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.
- Legislatif menuntut transparansi klausul kompensasi demi melindungi hajat hidup warga di sekitar kawasan Bantargebang.
MASA BERLAKU PERJANJIAN KERJA SAMA (PKS) pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan resmi berakhir pada 30 Oktober 2026.
Menjelang tenggat waktu tersebut, jajaran legislatif melontarkan peringatan tajam kepada pihak eksekutif agar tidak merumuskan keputusan krusial secara sepihak di ruang tertutup.
Perpanjangan kontrak pembuangan sampah lintas wilayah ini dinilai berdampak langsung pada hajat hidup warga sekitar, sehingga keterbukaan informasi menjadi syarat mutlak yang tak bisa ditawar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Bekasi Dituntut Transparan Kelola PKS TPST Bantargebang
”Perpanjangan PKS TPST Bantargebang ini menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya masyarakat Kota Bekasi. Oleh karena itu, DPRD harus dilibatkan sejak awal sesuai Perda. Jangan sampai pembahasan sudah berjalan jauh dengan DKI, baru kami diminta menyetujui hasilnya,” kata Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung DPRD Kota Bekasi, Selasa (22/09/2026).
Penolakan keras datang dari wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) 3 tersebut, yang tak sudi jika legislatif sekadar dijadikan stempel persetujuan atau penerima informasi di akhir proses negosiasi.
Mengapa DPRD Wajib Dilibatkan dalam Negosiasi TPST Bantargebang?
Keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mutlak diperlukan karena amanat langsung dari regulasi daerah, bukan intervensi atas kewenangan eksekutif. Upaya ini merupakan langkah penegakan hukum dan fungsi pengawasan.
Berdasarkan Pasal 16 Perda Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, persetujuan DPRD merupakan tahapan wajib setelah Kesepakatan Bersama tercapai. Persetujuan ini harus tuntas dilaksanakan sebelum dokumen PKS resmi ditandatangani oleh kedua pimpinan daerah.
Apa Saja Tuntutan DPRD Terkait Kontrak Sampah DKI Jakarta?
DPRD menuntut transparansi total mengenai konsekuensi pembiayaan, potensi perubahan klausul aturan, serta nilai kompensasi yang akan diterima masyarakat terdampak di kawasan Bantargebang. Pemkot Bekasi didesak untuk membeberkan draf kerja sama tersebut kepada publik tanpa ada yang ditutupi.
”Kita perlu tahu secara transparan; apa saja poin yang diperpanjang, adakah yang berubah dari perjanjian lama, apa kewajiban Pemkot, dan yang terpenting, apa dampaknya bagi masyarakat. Ini bukan sekadar formalitas perpanjangan kertas kontrak kerja sama,” ungkap Sarwin.
Bagaimana Prosedur Perpanjangan Kontrak Menurut Perda?
Prosedur hukum mengharuskan Wali Kota Bekasi melayangkan surat permohonan resmi kepada Pimpinan DPRD, lengkap dengan draf rancangan PKS. Aturan ini termaktub secara gamblang di dalam Pasal 22 Perda Nomor 12 Tahun 2020.
Mengingat batas waktu kontrak yang terus menyusut, legislatif mendesak agar jalur birokrasi yang benar segera ditempuh.
”Kita tegaskan, DPRD tidak menghambat perpanjangan ini. Kami justru ingin prosesnya berjalan benar dan berlandaskan hukum. Jangan jadikan alasan mepetnya waktu untuk menerabas aturan. Legalitas PKS ini harus kuat agar kepentingan dan hak warga Kota Bekasi benar-benar terlindungi,” pungkas Sarwin.
Pemkot Bekasi kini memikul tanggung jawab besar untuk mengambil langkah strategis yang mengedepankan asas keterbukaan informasi dan kepatuhan hukum.
Publik menanti sikap tegas pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak-hak warga yang bermukim di sekitar zona pembuangan akhir terbesar di Indonesia tersebut agar tidak terus dirugikan oleh perjanjian sepihak.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai kelanjutan kontrak TPST Bantargebang ini? Tinggalkan opini Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini agar warga Bekasi lainnya ikut mengawal isu penting ini.
Untuk berita politik dan layanan publik terbaru, baca artikel terkait di situs kami dan pastikan Anda sudah mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update!
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















