- Sorotan Utama: Komisi 4 DPRD Kota Bekasi mengkritisi mekanisme seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi oleh Pemkot Bekasi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi karena tidak melibatkan pihak legislatif sejak tahap awal hingga fit and proper test.
- Data Kandidat: Sebanyak 22 orang kandidat (mayoritas berlatar belakang akademisi bergelar Magister hingga Doktoral) telah masuk penjaringan tahap akhir per Kamis (05/11/2026).
- Lokasi & Konteks: Evaluasi disampaikan usai rapat kerja bersama Disdik Kota Bekasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
- Tuntutan Legislatif: Komisi 4 mendesak Disdik Kota Bekasi menyusun kerangka koordinasi yang tegas agar fungsi pengawasan dan penerimaan aduan Dewan Pendidikan tidak tumpang tindih atau menjadi “tandingan” DPRD.
KOMISI 4 DPRD KOTA BEKASI menyoroti mekanisme seleksi pembentukan Dewan Pendidikan Kota Bekasi yang diselenggarakan oleh Pemkot Bekasi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi.
Pihak legislatif mempertanyakan absennya pelibatan dewan sejak tahap awal penjaringan hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Tanpa pembagian kewenangan yang tegas, lembaga tersebut dikhawatirkan memicu tumpang tindih fungsi pengawasan dan menjadi tandingan DPRD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Evaluasi Seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi dan Peran Pengawasan Wali Kota Bekasi
Mengapa Komisi 4 DPRD Kota Bekasi Menyoroti Proses Seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi?
Komisi 4 DPRD Kota Bekasi menyoroti proses seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi karena pihak legislatif sama sekali tidak dilibatkan sejak tahapan awal penjaringan, meskipun lembaga tersebut nantinya menjalankan fungsi pengawasan serta menampung aspirasi dan pengaduan masyarakat di sektor pendidikan.
Sorotan tajam tersebut mengemuka pasca rapat kerja antara Komisi 4 DPRD Kota Bekasi bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi di Gedung DPRD Kota Bekasi.
Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturrahman, menekankan pentingnya jaminan transparansi dan kapabilitas para kandidat terpilih.
”Yang pertama terkait update laporan Dewan Pendidikan, sejauh mana sampai tahapan seleksi. Kita minta pastikan Dewan Pendidikan ini, sekali lagi, hasil seleksinya betul-betul transparan. Orang-orangnya juga memang bisa memberikan pandangan dan masukan untuk kemajuan pendidikan Kota Bekasi,” kata Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturrahman kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Kamis (05/11/2026).
Berdasarkan laporan resmi yang dipaparkan Disdik Kota Bekasi dalam rapat kerja tersebut, proses seleksi kini telah mengerucut pada puluhan nama kandidat dengan rincian fakta sebagai berikut:
- Jumlah Kandidat Tahap Akhir: Terdapat 22 orang calon anggota Dewan Pendidikan Kota Bekasi yang lolos ke tahap penjaringan akhir.
- Kualifikasi Akademik: Mayoritas kandidat berasal dari kalangan akademisi dengan jenjang pendidikan tinggi, mulai dari strata dua (Magister/S2) hingga strata tiga (Doktoral/S3).
- Tahapan Krusial: Proses seleksi mencakup uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dijalankan secara internal oleh pihak eksekutif tanpa partisipasi Komisi 4 DPRD Kota Bekasi.
”Dengan, dari sisi latar belakang pendidikan, mayoritas kandidat disebut berasal dari kalangan akademisi dengan kualifikasi pendidikan magister hingga doktoral,” jelasnya.
Apa Dampak Tidak Dilibatkannya DPRD dalam Fit and Proper Test Dewan Pendidikan Kota Bekasi?
Tidak dilibatkannya DPRD Kota Bekasi dalam tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) berdampak pada minimnya informasi profil kandidat di tingkat legislatif serta berpotensi melemahkan legitimasi publik terhadap anggota Dewan Pendidikan yang terpilih.
Politisi muda asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menyayangkan langkah Pemkot Bekasi yang hanya menempatkan Komisi 4 sebagai penerima laporan akhir dari Disdik Kota Bekasi, bukan sebagai mitra penguji sejak awal penjaringan.
”Terkhusus dalam tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Profilnya kita tidak banyak mengetahui. Hanya memang kita sayangkan sejak awal dalam seleksinya kita tidak dilibatkan. Sehingga mekanismenya hari ini kita hanya dilaporkan saja oleh Disdik,” ungkapnya.
Menurut Wildan, keterlibatan aktif DPRD Kota Bekasi sangat krusial untuk memperkuat legitimasi anggota Dewan Pendidikan di tengah warga.
Terlebih, masyarakat di 12 kecamatan se-Kota Bekasi selama ini menjadikan gedung dewan sebagai muara pengaduan berbagai persoalan layanan pendidikan.
”Sebab, DPRD kerap menjadi salah satu saluran masyarakat dalam menyampaikan persoalan maupun mempertanyakan kebijakan sektor pendidikan,” katanya.
Kondisi normatif dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) yang tidak mencantumkan keterlibatan legislatif ini dinilai menciptakan kesenjangan informasi (information gap) ketika warga meminta pertanggungjawaban maupun penjelasan dari wakil rakyat di lapangan.
”Seharusnya Komisi 4 dilibatkan sejak awal prosesnya. Tapi faktanya dalam susunan Perwal-nya tidak ada secara normatif DPRD terlibat. Sementara di lapangan tentu masyarakat bertanya kepada DPRD, mereka itu siapa dan mau melakukan apa? Sementara kami dalam prosesnya tidak dilibatkan,” cetusnya.
Bagaimana Mekanisme Pertanggungjawaban Dewan Pendidikan agar Tidak Menjadi Tandingan DPRD?
Secara regulasi, mekanisme pertanggungjawaban Dewan Pendidikan Kota Bekasi berada langsung di bawah Wali Kota Bekasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi sebagai mitra koordinasi, namun ruang lingkup fungsi pengawasannya wajib diperjelas agar tidak menjadi lembaga tandingan DPRD.
Wildan membedah bahwa merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku, lembaga ini mengemban fungsi pengawasan (controlling) sekaligus menampung aduan masyarakat—dua fungsi yang secara konstitusional juga melekat erat pada tugas kedewanan di Komisi 4 DPRD Kota Bekasi.
”Nah, kalau merujuk aturannya, mereka bertanggung jawabnya ke Wali Kota. Mereka mitra koordinasinya itu dengan Disdik. Bahkan salah satu fungsinya dalam PP itu fungsi pengawasan juga,” jelasnya.
Tanpa adanya pemisahan batas wewenang yang tegas antara fungsi pertimbangan pendidikan dan fungsi pengawasan politik-anggaran milik legislatif, keberadaan Dewan Pendidikan dikhawatirkan memicu dualisme peran di mata publik.
”Ini seolah-olah perannya seperti tandingan dengan DPRD itu sendiri, karena menerima aduan laporan dari masyarakat dan juga fungsi controlling-nya di situ ada. Sehingga kita minta ada kerangka yang dibuat oleh Disdik agar tidak ada tumpang tindih dalam aktivitas Dewan Pendidikan itu sendiri,” tandasnya.
Menindaklanjuti evaluasi tersebut, Komisi 4 DPRD Kota Bekasi mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi segera merumuskan kerangka koordinasi tertulis yang komprehensif.
Kerangka kerja ini harus mempertegas batas ruang lingkup tugas, mekanisme pengawasan, serta alur komunikasi tripartit antara Dewan Pendidikan Kota Bekasi, DPRD Kota Bekasi, dan Pemkot Bekasi demi mengakselerasi mutu pendidikan daerah.
Bagaimana pandangan Anda terkait pembentukan Dewan Pendidikan Kota Bekasi ini? Sampaikan opini Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini. Jangan lupa ikuti Saluran WhatsApp Resmi RakyatBekasi melalui tautan Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini agar Anda selalu mendapatkan pembaruan berita terkini seputar kebijakan publik di Kota dan Kabupaten Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















