“Dalam proses pendaftaran Badan Adhoc itu ada proses evaluasi kinerja bagi PPK dan PPS yang sebelumnya telah mengikuti Pemilu 2024,” ucap Komisioner KPU Kota Bekasi bidang Sosparmas Afif Fauzi saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Selasa (23/04/2024).Bagi lembaga Badan Adhoc yang pernah bertugas dalam gelaran Pemilu 2024 dan tidak memiliki riwayat catatan administrasi ataupun bermasalah hukum, kata dia, tentunya diperbolehkan untuk melakukan proses pendaftaran kembali sebagai Badan Adhoc di pelaksanaan Pilkada mendatang.[irp posts=”9545″ ]
“Iya itu kan jadi penilaian. Jadi kinerja PPK dan PPS yang memungkinkan dia itu akan mendaftar kembali menjadi sebuah catatan. Jika nanti dia mendaftar,” imbuhnya.Ia menjelaskan bahwa pendaftaran Badan Adhoc tingkat PPK tentunya dapat diikuti oleh seluruh masyarakat karena proses pendaftaran ini dibuka untuk umum dengan waktu yang telah ditentukan.
“Nanti kita lihat dan pantau apakah dari 12 Kecamatan itu sudah mendaftar memenuhi kuota atau tidak? Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan pada 14-15 Mei 2024,” katanya.Lebih jauh Afif membeberkan bahwa masyarakat dapat melakukan pendaftaran Badan Adhoc PPK secara online, yakni dengan mengakses laman siakba.kpu.go.id[irp posts=”10063″ ]
“Masyarakat bisa mendaftar PPK melalui email pribadi, (PPK) sesuai dengan domisili kecamatannya,” bebernya.Selanjutnya, pendaftar mengunduh persyaratan administrasi diri melalui laman tersebut yang selanjutnya diisi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bila sudah lengkap isian persyaratan administrasinya, selanjutnya dilaporkan ke KPU Kota Bekasi,” pungkasnya.

Daftar Online Badan Adhoc PPK disini
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
























