KPU: Syarat Calon Independen Pilkada Kota Bekasi, Minimal Kantongi 117.622 Dukungan

- Jurnalis

Sabtu, 20 April 2024 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilkada Serentak digelar pada 27 November 2024.

Pilkada Serentak digelar pada 27 November 2024.

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi membuka konsultasi bagi pihak-pihak tertentu yang ingin maju Pilkada Kota 2024 sebagai Calon Wali Kota perseorangan atau independen. Jadwal pencalonan kepala daerah telah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk bagi bakal calon yang akan maju melalui jalur perseorangan atau non partai politik (parpol). [irp posts=”9545″ ] Berdasarkan dokumen salinan Peraturan KPU (PKPU) 2/2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, hari pertama pendaftaran bakal calon kepala daerah adalah pada 5 Mei 2024.
“Ya kita tidak membuka secara khusus tapi jika ingin berkonsultasi untuk Pilkada mendatang, KPU Kota Bekasi membuka untuk berbagi informasi. Meksipun pembukaan pendaftaran Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui jalur perseorangan atau non parpol itu 5 Mei 2024,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa kepada RakyatBekasi.com, Sabtu (20/04/2024).
Ali mengatakan, Proses pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bekasi Independen, kata Ali, tentunya memiliki persyaratan yang mesti dipenuhi, seperti setidaknya wajib memiliki dukungan setidaknya 6,5 persen dari jumlah penduduk di Kota Bekasi.
“Ketentuannya di Kota Bekasi itu setidak-tidaknya dukungan itu 6,5 persen dari jumlah penduduk yang tercatat di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilih pada Pemilu terakhir. Jadi kalau pemilih terakhir kita DPT nya sebanyak 1.809.574, maka 6,5 persennya itu di angka 117.622,” jelasnya.
[irp posts=”10032″ ] Lebih lanjut Ali menegaskan bahwa syarat dukungan bagi Calon Wali Kota Independen setidaknya harus dibuktikan dengan mengisi formulir yang disertai dengan lampiran fotocopy KTP yang telah ditandatangani oleh Tim Sukses (Timses) dari para Calon Independen.
“Dengan syarat dukungan itu diserahkan ke KPU dan nanti KPU akan melakukan verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual untuk memastikan dukungan itu memenuhi syarat atau tidak,” pungkasnya.
Sebagai informasi, para tokoh daerah non parpol yang hendak mencalonkan diri di Pilkada 2024, diharuskan menyerahkan data persyaratan dukungan kepada KPU di daerah pemilihannya masing-masing. Penyerahan dokumen dukungan bakal calon kepala daerah non parpol tersebut mesti dilakukan sebelum digelar seremonial pendaftaran. [irp posts=”10009″ ] Sehingga, batas waktu penyerahan dokumen dukungan oleh bakal calon kepala daerah dilakukan selama kurang lebih 4 bulan, sejak 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Setelah itu, pada tanggal 27 Agustus 2024 KPU di 38 Provinsi dan 512 Kabupaten/Kota baru membuka seremonial pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah. [irp posts=”10018″ ]

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terseret Arus Sejauh 2 Kilometer: Pria Diduga Anggota BNPT yang Lompat ke Kalimalang Bekasi Ditemukan Meninggal Dunia
Abai Tertibkan Prostitusi Panti Pijat ‘Be Glow’, 190 Personel Satpol PP Kota Bekasi Malah Touring ke Bogor
Pria Diduga Anggota BNPT Terjun dan Tenggelam di Kalimalang Bekasi, Tim SAR Sisir Arus Deras
Wali Kota Bekasi Rombak Total Penataan PKL Alun-alun M. Hasibuan, Lapak Jadi Satu Jalur dan 150 Gerobak Diseragamkan
Wisata Air Kalimalang Kota Bekasi Capai 85 Persen, Dedi Mulyadi Dijadwalkan Gunting Pita 10 November 2026
Siap Beroperasi, JPO Stasiun Bekasi Tinggal Tunggu Mesin Lift dan Bongkar Kaca Akses Stasiun
Dari Bekasi Tembus Inggris! Ikuti Pelatihan Digital Printing Bareng CALMA Indonesia, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
​Waspada Jebakan Mafia Lowongan Kerja Bodong Berbayar Berkedok Biaya Seragam dan Diklat!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Terseret Arus Sejauh 2 Kilometer: Pria Diduga Anggota BNPT yang Lompat ke Kalimalang Bekasi Ditemukan Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Abai Tertibkan Prostitusi Panti Pijat ‘Be Glow’, 190 Personel Satpol PP Kota Bekasi Malah Touring ke Bogor

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Pria Diduga Anggota BNPT Terjun dan Tenggelam di Kalimalang Bekasi, Tim SAR Sisir Arus Deras

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Wali Kota Bekasi Rombak Total Penataan PKL Alun-alun M. Hasibuan, Lapak Jadi Satu Jalur dan 150 Gerobak Diseragamkan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Siap Beroperasi, JPO Stasiun Bekasi Tinggal Tunggu Mesin Lift dan Bongkar Kaca Akses Stasiun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x