KPU: Syarat Calon Independen Pilkada Kota Bekasi, Minimal Kantongi 117.622 Dukungan

- Jurnalis

Sabtu, 20 April 2024 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilkada Serentak digelar pada 27 November 2024.

Pilkada Serentak digelar pada 27 November 2024.

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi membuka konsultasi bagi pihak-pihak tertentu yang ingin maju Pilkada Kota 2024 sebagai Calon Wali Kota perseorangan atau independen.Jadwal pencalonan kepala daerah telah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk bagi bakal calon yang akan maju melalui jalur perseorangan atau non partai politik (parpol).[irp posts=”9545″ ]Berdasarkan dokumen salinan Peraturan KPU (PKPU) 2/2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, hari pertama pendaftaran bakal calon kepala daerah adalah pada 5 Mei 2024.
“Ya kita tidak membuka secara khusus tapi jika ingin berkonsultasi untuk Pilkada mendatang, KPU Kota Bekasi membuka untuk berbagi informasi. Meksipun pembukaan pendaftaran Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui jalur perseorangan atau non parpol itu 5 Mei 2024,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa kepada RakyatBekasi.com, Sabtu (20/04/2024).
Ali mengatakan, Proses pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bekasi Independen, kata Ali, tentunya memiliki persyaratan yang mesti dipenuhi, seperti setidaknya wajib memiliki dukungan setidaknya 6,5 persen dari jumlah penduduk di Kota Bekasi.
“Ketentuannya di Kota Bekasi itu setidak-tidaknya dukungan itu 6,5 persen dari jumlah penduduk yang tercatat di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilih pada Pemilu terakhir. Jadi kalau pemilih terakhir kita DPT nya sebanyak 1.809.574, maka 6,5 persennya itu di angka 117.622,” jelasnya.
[irp posts=”10032″ ]Lebih lanjut Ali menegaskan bahwa syarat dukungan bagi Calon Wali Kota Independen setidaknya harus dibuktikan dengan mengisi formulir yang disertai dengan lampiran fotocopy KTP yang telah ditandatangani oleh Tim Sukses (Timses) dari para Calon Independen.
“Dengan syarat dukungan itu diserahkan ke KPU dan nanti KPU akan melakukan verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual untuk memastikan dukungan itu memenuhi syarat atau tidak,” pungkasnya.
Sebagai informasi, para tokoh daerah non parpol yang hendak mencalonkan diri di Pilkada 2024, diharuskan menyerahkan data persyaratan dukungan kepada KPU di daerah pemilihannya masing-masing.Penyerahan dokumen dukungan bakal calon kepala daerah non parpol tersebut mesti dilakukan sebelum digelar seremonial pendaftaran.[irp posts=”10009″ ]Sehingga, batas waktu penyerahan dokumen dukungan oleh bakal calon kepala daerah dilakukan selama kurang lebih 4 bulan, sejak 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.Setelah itu, pada tanggal 27 Agustus 2024 KPU di 38 Provinsi dan 512 Kabupaten/Kota baru membuka seremonial pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah.[irp posts=”10018″ ]

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Rendam 9 Kecamatan di Kota Bekasi, Ketinggian Air Capai 150 Cm
Wali Kota Bekasi Ungkap Penyebab Banjir Lokal saat Tinjau Bendungan Prisdo
PT Mitra Patriot Siapkan Kuota Warga Lokal di Wisata Kuliner Kalimalang, Sudah Tenang!
Banjir Kepung 7 Kecamatan di Kota Bekasi Sore Ini
Wali Kota Bekasi Tinjau Aksi Mogok 319 Pedagang Daging di Pasar Baru
Banjir Setinggi 90 Cm Lumpuhkan Jalan Bintara Raya Bekasi Barat
Hujan Deras Rendam 6 Kawasan Perumahan di Kota Bekasi
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Kota Bekasi Seharian

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:07 WIB

Banjir Rendam 9 Kecamatan di Kota Bekasi, Ketinggian Air Capai 150 Cm

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:37 WIB

Wali Kota Bekasi Ungkap Penyebab Banjir Lokal saat Tinjau Bendungan Prisdo

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:54 WIB

PT Mitra Patriot Siapkan Kuota Warga Lokal di Wisata Kuliner Kalimalang, Sudah Tenang!

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:48 WIB

Banjir Kepung 7 Kecamatan di Kota Bekasi Sore Ini

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:14 WIB

Wali Kota Bekasi Tinjau Aksi Mogok 319 Pedagang Daging di Pasar Baru

Berita Terbaru

Di Jalan Bintara Raya, Kecamatan Bekasi Barat pengendara sepeda motor turut mogok, lantaran hendak menerobos jalan di lokasi setempat, Kamis (22/01/2026).

Bekasi

Banjir Kepung 7 Kecamatan di Kota Bekasi Sore Ini

Kamis, 22 Jan 2026 - 16:48 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca