Mulai 5 Mei 2024, KPU Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Non Parpol

- Jurnalis

Sabtu, 20 April 2024 - 04:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilkada Serentak digelar pada 27 November 2024.

Pilkada Serentak digelar pada 27 November 2024.

Jadwal pencalonan kepala daerah telah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk bagi bakal calon yang akan maju melalui jalur perseorangan atau non partai politik (parpol).Berdasarkan dokumen salinan Peraturan KPU (PKPU) 2/2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, hari pertama pendaftaran bakal calon kepala daerah adalah pada 5 Mei 2024.[irp posts=”10009″ ]Para tokoh daerah non parpol yang hendak mencalonkan diri di Pilkada 2024, diharuskan menyerahkan data persyaratan dukungan kepada KPU di daerah pemilihannya masing-masing.Penyerahan dokumen dukungan bakal calon kepala daerah non parpol tersebut mesti dilakukan sebelum digelar seremonial pendaftaran.[irp posts=”9946″ ]Sehingga, batas waktu penyerahan dokumen dukungan oleh bakal calon kepala daerah dilakukan selama kurang lebih 4 bulan, sejak 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.Setelah itu, pada tanggal 27 Agustus 2024 KPU di 38 Provinsi dan 512 Kabupaten/Kota baru membuka seremonial pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah.[irp posts=”10018″ ]

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinkes Kota Bekasi Gelar Kampanye TOSS TBC di CFD, Edukasi Warga Pentingnya Deteksi Dini Tuberkulosis
DLH Bekasi Klarifikasi Kabar Longsor: TPA Sumurbatu Aman, Insiden Terjadi di TPST Bantargebang Milik DKI
Jelang Nataru 2026, DKPPP Kota Bekasi Intensif Pantau Ketersediaan Pangan: Stok Aman Terkendali
DKPPP Kota Bekasi Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Nataru 2026
Efisiensi Anggaran 2026 Kota Bekasi, Tri Adhianto Minta OPD Pangkas Kegiatan FGD dan Rapat
Mutasi Massal Pejabat Kota Bekasi, Fraksi Gerindra Demokrat: “Hal Wajar untuk Penyegaran Birokrasi”
Terungkap, Kebakaran Pabrik Limbah di Bantargebang Dipicu Korsleting Listrik
Kebakaran Hebat Landa Pabrik Limbah di Bantargebang, 48 Personel Damkar Dikerahkan

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 13:13 WIB

Dinkes Kota Bekasi Gelar Kampanye TOSS TBC di CFD, Edukasi Warga Pentingnya Deteksi Dini Tuberkulosis

Minggu, 9 November 2025 - 12:37 WIB

DLH Bekasi Klarifikasi Kabar Longsor: TPA Sumurbatu Aman, Insiden Terjadi di TPST Bantargebang Milik DKI

Jumat, 7 November 2025 - 18:52 WIB

Jelang Nataru 2026, DKPPP Kota Bekasi Intensif Pantau Ketersediaan Pangan: Stok Aman Terkendali

Jumat, 7 November 2025 - 17:31 WIB

DKPPP Kota Bekasi Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Nataru 2026

Jumat, 7 November 2025 - 17:14 WIB

Efisiensi Anggaran 2026 Kota Bekasi, Tri Adhianto Minta OPD Pangkas Kegiatan FGD dan Rapat

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca