- Pemkot Bekasi tengah memproses perpanjangan kontrak untuk 3.132 PPPK paruh waktu selambat-lambatnya pada September 2026.
- Syarat mutlak perpanjangan bergantung pada penilaian kinerja dan ketiadaan rekam jejak indisipliner pegawai dari masing-masing OPD.
- Pemerintah Pusat mewacanakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari 2027 dengan beban gaji ditanggung APBN.
PEMERINTAH KOTA (PEMKOT) BEKASI saat ini tengah berpacu dengan waktu guna menentukan nasib 3.132 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Proses perpanjangan masa kontrak para aparatur ini diwajibkan melalui usulan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selambat-lambatnya pada September 2026.
Evaluasi Ketat Pemkot Bekasi Tentukan Nasib Ribuan Pegawai Paruh Waktu
Kapan Batas Waktu Usulan Perpanjangan Kontrak PPPK di Kota Bekasi?
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi kini sedang menunggu usulan resmi dari seluruh perangkat daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini sangat krusial mengingat masa perjanjian kerja ribuan PPPK di lingkungan Pemkot Bekasi akan segera kedaluwarsa dalam waktu dekat.
”Kita sudah sampaikan surat kepada setiap OPD untuk mengusulkan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Anjar Budiono kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di ruang kerjanya, Selasa (22/09/2026).
Batas masa kontrak tersebut diketahui bervariasi di setiap instansi. “Kan ada dua tuh, ada yang Oktober dan ada yang Desember kalau tidak salah,” ungkapnya menambahkan.
Apa Syarat Utama PPPK Paruh Waktu Pemkot Bekasi Diperpanjang?
Syarat mutlak perpanjangan kontrak adalah penilaian kinerja yang dilakukan langsung oleh OPD tempat pegawai bersangkutan bertugas.
Setiap perangkat daerah sebagai pihak yang memantau secara langsung kualitas kerja para pegawai berhak menentukan apakah PPPK tersebut layak diperpanjang atau dihentikan.
”Karana yang lebih paham kan OPD tuh sehari-harinya. Kalau memang baik, tidak ada catatan disiplin atau catatan lain pasti diusulkan,” jelasnya.
Bagaimana Rencana Pengangkatan PPPK Menjadi Penuh Waktu pada 2027?
Kabar segar turut menghampiri para tenaga aparatur ini. Pemerintah Pusat dikabarkan berencana mengubah status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari 2027 mendatang.
Kebijakan ini sekaligus akan mengalihkan pembiayaan gaji mereka yang selama ini menjadi beban kas daerah ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
”Baguslah, Ya. Pertama, terkait nanti dibiayai oleh APBN, kita ikut saja. Terkait dengan penyesuaian TPP, nanti kita menyesuaikan, sesuai dengan kondisi keuangan Pemerintah Daerah yang ada,” ucap Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Selasa (15/09/2026) lalu.
Meski demikian, Pemkot Bekasi belum membeberkan secara rinci skema kesiapan pengangkatan tersebut.
Pemkot memilih berhati-hati karena masih menunggu petunjuk teknis (juknis) lanjutan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
”Untuk pengangkatan nanti tentunya ada mekanismenya, Tentunya nanti dari BKN juga. Kita mengikuti saja, apa yang nanti dijadikan kebijakan pusat, kita ikuti,” jelasnya.
Berdasarkan desas-desus sumber internal kepegawaian, mayoritas batas akhir kontrak PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Bekasi memang akan berakhir antara bulan September atau November mendatang.
Apa Langkah BKPSDM Kota Bekasi Mengawal Kebijakan Pusat?
Terkait regulasi pengangkatan penuh waktu, Kepala BKPSDM Kota Bekasi menegaskan bahwa pendataan secara menyeluruh telah dirampungkan dan diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
”Kalau informasi resminya belum, tapi kita sudah menyiapkan data. Waktu itu kita kirimkan data jumlah pegawai PPPK paruh waktu, penuh waktu, maupun yang PNS-nya kita sudah punya kayaknya sudah lapor ke Menpan-RB. Soalnya kan kemarin usulannya kan nunggu juknis dari pusat dulu,” katanya.
Pemkot Bekasi menjamin akan terus mematuhi segala mekanisme dan juknis yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, termasuk pengawalan jadwal dan urusan administratif lainnya.
”Kita pastikan kita tidak tertinggal informasi. Terpenting nanti persiapannya seperti apa dan mekanismenya bagaimana kita sudah mempersiapkan. Namun, untuk yang PPPK Paruh Waktu sendiri dia kan secara mekanismenya diperpanjang di setiap tahunnya. Tetap boleh diperpanjang, asal tidak ada catatan rekam jejak ataupun catatan indispliner yang menjadi pertimbangan,” pungkasnya.
Menentukan nasib ribuan tenaga paruh waktu ini menjadi ujian bagi transparansi dan objektivitas evaluasi kinerja di masing-masing OPD Kota Bekasi.
Publik kini menanti langkah konkret Pemkot Bekasi dalam menjamin kesejahteraan aparatur pelayannya jelang pergantian tahun.
Jangan sampai ketinggalan informasi krusial lainnya seputar kebijakan pemerintahan, politik, dan ekonomi di Bekasi. Bagikan artikel ini dan pastikan Anda terus update berita tercepat dengan mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi melalui tautan ini: [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini].
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















