- Status 3.442 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Bekasi diproyeksikan beralih menjadi penuh waktu mulai Januari 2027.
- Pembayaran gaji ribuan PPPK tersebut direncanakan akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Pemkot Bekasi saat ini belum mengeksekusi kebijakan secara mandiri dan sepenuhnya masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari BKN dan Kemenpan-RB.
- Menjelang habisnya masa kerja pada September-November 2026, Pemkot Bekasi memastikan perpanjangan kontrak bagi seluruh PPPK Paruh Waktu selama tidak ada catatan indisipliner.
KABAR GEMBIRA menghampiri ribuan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Sebanyak 3.442 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diproyeksikan akan beralih status menjadi penuh waktu mulai Januari 2027 mendatang.
Rencana ini juga disusul dengan skema Pemerintah Pusat yang bakal mengambil alih beban pembayaran gaji pegawai tersebut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) beralih ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kesiapan Pemkot Bekasi Sambut Status Baru PPPK Paruh Waktu
Menanggapi wacana pengalihan status sekaligus beban pembiayaan gaji ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Junaedi menyambut positif langkah strategis tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan dari pusat ini dinilai dapat secara signifikan meringankan beban keuangan APBD Kota Bekasi di masa mendatang.
“Baguslah, Ya. Pertama, terkait nanti dibiayai oleh APBN, kita ikut saja. Terkait dengan penyesuaian TPP, nanti kita menyesuaikan, sesuai dengan kondisi keuangan Pemerintah Daerah yang ada,” kata Sekda Kota Bekasi, Junaedi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (15/09/2026).
Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemkot Bekasi Terealisasi?
Pengangkatan secara resmi dipastikan masih menunggu instruksi lanjutan dari pusat. Junaedi tidak merinci lebih jauh mengenai skema kesiapan pengangkatan maupun teknis pelaksanaannya, mengingat Pemkot Bekasi masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk pengangkatan nanti tentunya ada mekanismenya, Tentunya nanti dari BKN juga. Kita mengikuti saja, apa yang nanti dijadikan kebijakan pusat, kita ikuti,” jelasnya.
Sebagai informasi, rekam jejak PPPK di Kota Bekasi mencatat sejumlah fakta penting:
- Terdapat sekitar 3.442 PPPK Paruh Waktu yang saat ini tersebar mengabdi di berbagai instansi Pemkot Bekasi.
- Pengangkatan ribuan pegawai ini sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara massal pada akhir Desember tahun lalu di Alun-alun M. Hasibuan Kota Bekasi.
- Mayoritas batas akhir kontrak PPPK Paruh Waktu ini dikabarkan akan segera berakhir pada rentang bulan September hingga November mendatang.
Bagaimana Nasib Kontrak PPPK Paruh Waktu yang Segera Habis?
Menyikapi isu batas waktu kontrak yang berada di depan mata, Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi menegaskan bahwa sinkronisasi data dengan pusat sudah dilakukan.
Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Anjar Budiono, menyebut pihaknya sudah proaktif melaporkan data pegawai sambil menanti juknis Kemenpan-RB.
“Kalau informasi resminya belum, tapi kita sudah menyiapkan data. Waktu itu kita kirimkan data jumlah pegawai PPPK paruh waktu, penuh waktu, maupun yang PNS-nya kita sudah punya kayaknya sudah lapor ke Menpan-RB. Soalnya kan kemarin usulannya kan nunggu juknis dari pusat dulu,” katanya.
Lebih lanjut, Pemkot Bekasi masih akan mematuhi mekanisme maupun jadwal dari pusat secara tertib. Namun untuk urusan perpanjangan masa tugas yang segera usai, Anjar menjamin bahwa ribuan PPPK tersebut tidak perlu khawatir karena kontrak mereka akan terus berlanjut berdasarkan syarat administratif.
“Kita pastikan kita tidak tertinggal informasi. Terpenting nanti persiapannya seperti apa dan mekanismenya bagaimana kita sudah mempersiapkan. Namun, untuk yang PPPK Paruh Waktu sendiri dia kan secara mekanismenya diperpanjang di setiap tahunnya. Tetap boleh diperpanjang, asal tidak ada catatan rekam jejak ataupun catatan indispliner yang menjadi pertimbangan,” pungkasnya.
Perubahan status kepegawaian ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja para pelayan masyarakat di lingkungan pemerintahan. Pantau terus perkembangan informasi terbaru seputar kebijakan publik, dinamika Kota Patriot, dan keputusan resmi dari Wali Kota Bekasi.
Jangan lupa bagikan artikel ini, sampaikan opini Anda di kolom komentar, dan ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow Saluran WhatsApp RakyatBekasi] agar selalu update dengan berita aktual dan tepercaya!
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















