Pemasangan Tiang Internet dan Penarikan Kabel FO MyRepublic Lanjut Tanpa Rekom Teknis, Lurah Ciketingudik Tutup Mata?

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Transtel Universal (vendor MyRepublic), melakukan pertemuan dengan pihak Kelurahan Ciketingudik, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perwakilan RW 4, 05, 06 dan 07, Rabu (25/06/2025) malam.

PT Transtel Universal (vendor MyRepublic), melakukan pertemuan dengan pihak Kelurahan Ciketingudik, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perwakilan RW 4, 05, 06 dan 07, Rabu (25/06/2025) malam.

Proyek pemasangan tiang internet dan penarikan kabel optik milik Service Provider MyRepublic di Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi dipastikan akan kembali berjalan setelah sempat dihentikan sementara pada Senin (23/06/2025). Penghentian itu dipicu oleh miskomunikasi administrasi antara pelaksana pekerjaan dan pihak kelurahan.

Perwakilan dari pelaksana proyek, PT Transtel Universal, Tedi Destira, menyatakan bahwa pihaknya saat itu merasa telah mendapatkan persetujuan dari Ketua RW setempat dan mengira informasi tersebut otomatis diteruskan ke kelurahan.

“Kami mengira sudah cukup mengantongi izin dari ketua RW dan menganggap informasi itu sudah diteruskan ke pihak kelurahan. Ternyata belum,” ujar Tedi, Rabu (25/06/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tedi juga mengakui bahwa proyek tersebut belum mengantongi Rekomendasi Teknis dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.

Hasil Rapat Koordinasi di Kelurahan Ciketing udik: Proyek Diizinkan Dilanjutkan di Empat RW

Setelah dilakukan rapat koordinasi pada Rabu malam (25/06/2025) yang melibatkan unsur Kelurahan Ciketingudik, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta perwakilan RW 04 hingga RW 07, akhirnya disepakati bahwa proyek dapat kembali dilanjutkan.

Pemasangan tiang internet dan penarikan kabel optik akan dimulai kembali pada Jumat (27/06/2025), khususnya di wilayah RW 04, RW 05, RW 06, dan RW 07.

DBMSDA: Wajib Penuhi Perizinan dan Standar K3

Di sisi lain, Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Jalan dan Taman pada DBMSDA Kota Bekasi, Toni Purwanto, menegaskan bahwa pelaksanaan proyek di ruang publik tidak dapat dilakukan tanpa adanya Rekomendasi Teknis dari instansi terkait.

“Galian fiber optik harus terlebih dulu mengantongi izin, dan sebelum mulai pekerjaan harus dilakukan sosialisasi ke warga sekitar serta kepada Dinas Perhubungan, Polsek, Camat, dan Lurah,” jelas Toni.

Ia juga menekankan bahwa aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama proses konstruksi adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi.

Pihak penyelenggara proyek juga diwajibkan untuk melakukan pemaparan teknis dan waktu pelaksanaan di hadapan DBMSDA sebelum izin diberikan.

Aturan Tegas: Pelanggaran Akan Dikenai Sanksi

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DBMSDA Kota Bekasi, Subrin Sutoro, menambahkan bahwa dalam pemanfaatan ruang jalan untuk kepentingan pemasangan utilitas seperti kabel fiber optik (FO), kabel listrik, pipa air bersih, hingga media informasi, wajib memiliki izin, dispensasi, atau rekomendasi resmi dari penyelenggara jalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 32 Tahun 2016.

“Pasal 43 Perwal 32 Tahun 2016 menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan tanpa dokumen legal tersebut wajib dihentikan. Pihak pelaku akan dipanggil untuk menyelesaikan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Subrin.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026-2031, Pemkot Cari Figur Kritis Tanpa Pungli!
Berkaca Skandal Cibinong, Tata Kelola Lapas Kelas IIa Bulak Kapal Bekasi Dilaporkan Ke Ombudsman Hingga Presiden RI
Awas SiLPA Membengkak! Serapan Anggaran Baru 58 Persen, Wali Kota Bekasi Desak OPD Kebut Belanja
Geger WNA Punya KTP Lokal di Jatisampurna, Disdukcapil Kota Bekasi Ungkap Fakta Sebenarnya
Usai Bongkar 88 Bangli Tanahfit, DBMSDA Kota Bekasi Kebut Normalisasi Kali Irigasi Medansatria
Syarat Mutlak Perlinsos: Disdukcapil Kota Bekasi Desak Warga Segera Aktivasi IKD untuk Bansos Digital
Cegah Salah Sasaran, Pemkot Bekasi Rilis Sistem Bansos Digital dan Ajak Warga Jadi Agen “Peduli Tetangga”
Drainase Cut Mutia Bekasi Amblas, BPJN Targetkan Perbaikan Seminggu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Buka Seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026-2031, Pemkot Cari Figur Kritis Tanpa Pungli!

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Berkaca Skandal Cibinong, Tata Kelola Lapas Kelas IIa Bulak Kapal Bekasi Dilaporkan Ke Ombudsman Hingga Presiden RI

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Awas SiLPA Membengkak! Serapan Anggaran Baru 58 Persen, Wali Kota Bekasi Desak OPD Kebut Belanja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Geger WNA Punya KTP Lokal di Jatisampurna, Disdukcapil Kota Bekasi Ungkap Fakta Sebenarnya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Usai Bongkar 88 Bangli Tanahfit, DBMSDA Kota Bekasi Kebut Normalisasi Kali Irigasi Medansatria

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x