KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi bersepakat melakukan penandatanganan Bantuan Keuangan umum (BKU) terkait pemisahan aset Perumda Tirta Bhagasasi.
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad dalam sambutannya menyampaikan bahwa hari ini merupakan rangkaian kesepakatan bersama terkait pemisahan aset Perumda Tirta Bhagasasi pada tahun 2022.
“Guna meningkatkan cakupan pelayanan air bersih, pada hari ini diselenggarakan penandatanganan naskah perjanjian BKU guna Pemisahan aset dan wilayah pengelolaan Perumda Tirta Bhagasasi ke Kota Bekasi,” ucap Gani Muhamad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Gani, sesuai kesepakatan bersama, Pemerintah Kota Bekasi memiliki kewajiban pembayaran kompensasi dari total aset yang bakal diserahkan yakni mencapai Rp155 miliar.
“Pembayaran kompensasi pemisahan aset akan dilanjutkan tahapannya sesuai yang tertuang di APBD 2024 sebesar 50 miliar, dan anggaran APBD perubahan sebesar 55,3 miliar,” ungkap Gani.
Dengan tahapan proses ini, Gani berharap agar Perumda Tirta Patriot bisa menambah cakupan area layanan agar masyarakat dapat mengakses layanan air bersih.
Gani juga meminta kepada Sekda Kota Bekasi serta BPKAD, untuk terus mengawal sampai selesainya proses tahapan pemisahan aset Perumda Tirta Bhagasasi.
Sementara itu di tempat yang sama, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan membeberkan bahwa sudah 3 cabang yang diserahkan Perumda Tirta Bhagasasi ke Kota Bekasi.
“Setelah ada pembayaran tahap selanjutnya, kita akan serahkan cabang rawa tembaga ke Perumda Tirta Patriot. Ini merupakan komitmen bersama sebagai itikad baik kami untuk cakupan layanan air bersih di Kota Bekasi,” bebernya.
Sebagai informasi, baru 3 aset Perumda Tirta Bhagasasi di wilayah Kota Bekasi yang baru diserahterimakan kepada Perumda Tirta Patriot, yakni Kantor Cabang Wisma Asri, Cabang Pembantu Harapan Baru, dan Cabang Pembantu Pondok Gede. (Mar)