Pemkot Bekasi Terapkan Kebijakan Work From Anywhere (WFA) Jelang Libur Lebaran 2025

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama stakeholder melakukan inspeksi kesiapan jalur mudik di Pos Pengamanan (Pospam) Sumber Arta, Jumat (21/03/2025).

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama stakeholder melakukan inspeksi kesiapan jalur mudik di Pos Pengamanan (Pospam) Sumber Arta, Jumat (21/03/2025).

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi sebagian pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka mengantisipasi kebutuhan fleksibilitas selama masa mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada tanggal 24 hingga 27 Maret 2025 untuk memberikan keleluasaan kepada pegawai tanpa mengurangi produktivitas kerja.

Meskipun demikian, beberapa OPD yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan menjalankan tugas dari kantor (Work From Office/WFO) untuk memastikan layanan publik tetap berjalan lancar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa OPD-OPD tertentu yang berhubungan langsung dengan masyarakat tidak akan mengikuti kebijakan WFA karena mereka memiliki peran penting dalam pelayanan publik, terutama selama masa mudik yang diwarnai dengan peningkatan kebutuhan masyarakat.

“OPD-OPD seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta Dinas Kesehatan akan tetap bekerja secara penuh dari kantor. Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat, baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan, tetap berjalan optimal,” ujar Wali Kota Tri Adhianto kepada rakyatbekasi.com saat melakukan inspeksi kesiapan jalur mudik di Pos Pengamanan (Pospam) Sumber Arta, Jumat (21/03/2025).

Kebijakan WFA tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 800.1.5/1446 BKPSDM.PKA yang ditandatangani pada 19 Maret 2025.

Surat tersebut memberikan arahan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk mengatur pelaksanaan WFA bagi pegawai di OPD yang tidak memiliki tugas pelayanan langsung.

Menurut Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Henry Mayors, kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur nasional.

“Pegawai yang tidak terkait dengan pelayanan langsung diperbolehkan bekerja dari rumah atau lokasi lain yang telah ditetapkan, tetapi tetap wajib melaporkan hasil pekerjaannya kepada atasan langsung,” jelas Henry.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025.

Peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada ASN selama libur nasional, termasuk dalam menghadapi Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H.

Henry juga menegaskan bahwa sembilan OPD berikut, termasuk seluruh ASN dan non-ASN yang bekerja di dalamnya, wajib menjalankan tugas dari kantor:

  1. Dinas Perhubungan
  2. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
  3. Dinas Kesehatan Kota Bekasi
  4. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasbullah Abdul Madjid
  5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  7. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
  8. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
  9. Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemkot Bekasi

“OPD-OPD ini memiliki tugas yang sangat penting dalam mendukung kelancaran layanan publik selama masa mudik dan libur Lebaran,” tegas Henry.

Kebijakan WFA diharapkan memberikan fleksibilitas bagi pegawai di OPD tertentu sekaligus memastikan produktivitas tetap terjaga.

Sementara itu, OPD yang tetap menjalankan WFO diharapkan dapat memastikan bahwa layanan masyarakat berjalan lancar tanpa hambatan.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap dapat menciptakan keseimbangan antara fleksibilitas kerja pegawai dengan kebutuhan masyarakat akan layanan publik yang optimal selama libur Lebaran,” tutup Henry.

Dengan kesiapan Pemkot Bekasi dalam menghadapi arus mudik dan libur nasional, kebijakan WFA menjadi salah satu inovasi yang diharapkan dapat mendukung efisiensi kerja dan pelayanan masyarakat.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi
Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!
Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027
Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:14 WIB

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x