PKS TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober, Pemkot Bekasi Tuntut Kompensasi DKI Tetap Rp362 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah alat berat ekskavator memindahkan material sampah di area TPST Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Menjelang perpanjangan PKS pada akhir Oktober 2026, Forkads mendesak pengawasan ketat terhadap dana kompensasi TPST Bantargebang sebesar Rp370 miliar agar dialokasikan lebih transparan, tepat sasaran, dan produktif.

Sejumlah alat berat ekskavator memindahkan material sampah di area TPST Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Menjelang perpanjangan PKS pada akhir Oktober 2026, Forkads mendesak pengawasan ketat terhadap dana kompensasi TPST Bantargebang sebesar Rp370 miliar agar dialokasikan lebih transparan, tepat sasaran, dan produktif.

  • ​Tenggat Kontrak: Masa berlaku Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan TPST Bantargebang antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta berakhir pada Senin, 26 Oktober 2026.
  • ​Nilai Kompensasi: Pemkot Bekasi mempertahankan tuntutan dana kompensasi di kisaran Rp362 miliar, meskipun volume kiriman sampah dari Jakarta dilaporkan menurun.
  • ​Evaluasi Infrastruktur Limbah: Klausul perpanjangan PKS mendesak optimalisasi fasilitas penjernihan air lindi dan Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS) untuk jangka waktu dua tahun ke depan.
  • ​Alokasi Warga Terdampak: Dana kompensasi diprioritaskan bagi pemulihan dampak lingkungan serta pemenuhan layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur warga di Kecamatan Bantargebang.

PEMERINTAH KOTA (PEMKOT) BEKASI tengah mematangkan draf final perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjelang berakhirnya kontrak pada Senin (26/10/2026).

Dalam negosiasi tersebut, Pemkot Bekasi bersikukuh mempertahankan nilai kompensasi di kisaran Rp362 miliar kendati volume kiriman sampah dari ibu kota dilaporkan mengalami penurunan.

Sikap tegas ini diambil guna memastikan ketersediaan anggaran mitigasi kerusakan ekologis serta jaminan kesejahteraan warga terdampak di Kecamatan Bantargebang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Urgensi Perpanjangan PKS TPST Bantargebang dan Pertaruhan Kompensasi Rp362 Miliar

​Mengapa Pemkot Bekasi Mempertahankan Kompensasi Rp362 Miliar Meski Volume Sampah Turun?

​Pemkot Bekasi mempertahankan nilai kompensasi sebesar Rp362 miliar karena beban kerusakan ekologis dan kebutuhan penanganan dampak lingkungan yang dirasakan warga di sekitar kawasan TPST Bantargebang tetap berada pada skala yang besar.

Penurunan tren tonase sampah harian yang dikirim dari wilayah DKI Jakarta dinilai tidak serta-merta mengurangi beban pemulihan lingkungan di wilayah penyangga.

​Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap, mengungkapkan bahwa besaran nilai kompensasi menjadi salah satu instrumen krusial yang dikawal ketat oleh pemerintah daerah dalam meja perundingan perpanjangan PKS.

​“Paling tidak, secara jumlah tidak turun. Kalau mengikuti tren, sampah yang disampaikan ke Bekasi itu kan turun. Nah, kita berharap nilai kompensasi tidak turun,” kata Bilang Nauli Harahap kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Rabu (21/10/2026).

​Lebih lanjut, Bilang menjelaskan bahwa nominal kompensasi yang kini dibahas oleh tim teknis kedua pemerintah daerah masih berada di angka Rp362 miliar.

Kendati demikian, kepastian angka final tetap merujuk pada pengesahan dokumen resmi perpanjangan PKS yang akan ditandatangani kedua belah pihak sebelum masa berlaku kontrak lama habis pada Senin (26/10/2026).

​Bagaimana Evaluasi Pengolahan Air Lindi dan IPAS dalam Kontrak Baru TPST Bantargebang?

​Evaluasi teknis dalam perpanjangan PKS TPST Bantargebang mewajibkan Pemprov DKI Jakarta mengoptimalkan fungsi fasilitas penjernihan air lindi dan Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS) agar beroperasi secara penuh.

Pembenahan infrastruktur limbah cair ini menjadi syarat mutlak mengingat residu air sampah berkaitan langsung dengan kualitas air tanah dan kesehatan lingkungan warga di Kecamatan Bantargebang.

​Bilang menekankan bahwa keberfungsian fasilitas pengolahan air lindi harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kontrak kerja sama periode berikutnya.

Pemkot Bekasi menuntut adanya jaminan operasional fasilitas tersebut tanpa kendala teknis yang berulang.

​“Terutama untuk penjernihan lindi, kita ingin itu berfungsi. Dalam dua tahun ini berfungsi dengan baik,” ujarnya.

​Selain penjernihan lindi di zona pembuangan, Pemkot Bekasi juga menyoroti efektivitas pengoperasian Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS), baik yang berlokasi di wilayah Kota Bekasi maupun di Jakarta.

Optimalisasi IPAS di kedua wilayah dinilai krusial untuk menekan beban pencemaran sejak dari hulu hingga ke hilir.

​”Penguatan infrastruktur pengolahan air lindi dan IPAS menjadi bagian penting dari upaya mengantisipasi dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas pengelolaan sampah di TPST Bantargebang,” jelasnya.

​Apa Dampak Kompensasi TPST Bantargebang bagi Masyarakat Sekitar?

​Dana kompensasi TPST Bantargebang berdampak langsung pada keberlanjutan jaminan layanan dasar, pembangunan fasilitas publik, serta pemulihan kualitas lingkungan bagi ribuan warga terdampak di sekitar kawasan pengolahan sampah.

Tanpa dukungan pendanaan yang memadai, beban sosial dan ekologis akibat aktivitas pembuangan sampah ibu kota akan membebani fiskal daerah.

​Dalam pembahasan draf perpanjangan PKS, Pemkot Bekasi memastikan sejumlah aspek krusial bagi masyarakat sekitar tetap dipertahankan, meliputi:

  • ​Layanan Kesehatan: Jaminan pembiayaan dan fasilitas kesehatan bagi warga yang rentan terpapar polusi udara maupun dampak limbah di kawasan Kecamatan Bantargebang.
  • ​Dukungan Pendidikan: Pemenuhan akses dan bantuan sarana pendidikan bagi warga di kelurahan terdampak langsung.
  • ​Pembangunan Infrastruktur: Perbaikan jalan lingkungan, penataan drainase, serta penguatan fasilitas umum di sekitar jalur lintasan truk sampah dan kawasan penyangga TPST.
  • ​Mitigasi Dampak Lingkungan: Penanganan polusi bau, pengendalian limbah cair, serta pemulihan ruang terbuka hijau di sekitar area pembuangan.

​Bilang mengingatkan bahwa pemangkasan nilai kompensasi akan berisiko menghambat kemampuan daerah dalam menanggulangi eksternalitas negatif yang ditimbulkan oleh operasional TPST Bantargebang setiap harinya.

​“Jangan sampai berkurang. Itu kan dampak lingkungannya sangat besar. Kalau nanti itu berkurang, bagaimana mau menanggulangi dampak lingkungan,” tuturnya.

​Melalui perpanjangan PKS ini, Pemkot Bekasi berharap kesepakatan baru tidak sekadar menjadi landasan administratif keberlanjutan pengiriman sampah dari Pemprov DKI Jakarta, melainkan juga menjamin kompensasi yang berkeadilan bagi warga serta memaksa perbaikan tata kelola lingkungan secara konkret.

Rincian akhir mengenai nilai pasti kompensasi dan ketentuan teknis operasional kini menunggu pengesahan dokumen final yang disepakati oleh kedua pemerintah daerah.

​Bagaimana pandangan Anda terkait tuntutan kompensasi Rp362 miliar dan pengelolaan lingkungan di kawasan TPST Bantargebang? Tuliskan tanggapan Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini. Jangan lupa ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi melalui tautan Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini agar Anda selalu mendapatkan pembaruan berita terkini dan tajam seputar Kota dan Kabupaten Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desain Awal Dinilai Rumit, Disperkimtan Kota Bekasi Kaji Ulang Lokasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai
Darurat Lahan Parkir di Pusat Pemerintahan, Wali Kota Bekasi Kaji Pembangunan Gedung Parkir 9 Lantai
​Layani 2.000 Komuter Tanpa Atap, Halte Transjakarta B41 Jatiasih Akhirnya Dibangun Oktober Ini via CSR Bank BJB
Loker Palsu di Bekasi Kembali Beroperasi, GMNI Semprot Disnaker dan Sebut Komitmen KDM Hanya Konten Belaka
Tersisa 3 Bidang Tanah, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan Konstruksi FO Bulak Kapal Mulai Awal November
Hari Kedua Larangan Parkir Pemkot Bekasi: Petugas Dishub Gembosi Ban Mobil ASN
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kantongi Rp1,75 Miliar Lewat Lelang Digital SI-BALAI KEREN, Ini Rincian Proyeknya
Target Tuntas Akhir Oktober, Ganti Rugi Lahan Fly Over Bulak Kapal Bekasi Timur Mulai Dibayar
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:33 WIB

PKS TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober, Pemkot Bekasi Tuntut Kompensasi DKI Tetap Rp362 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Desain Awal Dinilai Rumit, Disperkimtan Kota Bekasi Kaji Ulang Lokasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Darurat Lahan Parkir di Pusat Pemerintahan, Wali Kota Bekasi Kaji Pembangunan Gedung Parkir 9 Lantai

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:56 WIB

​Layani 2.000 Komuter Tanpa Atap, Halte Transjakarta B41 Jatiasih Akhirnya Dibangun Oktober Ini via CSR Bank BJB

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Loker Palsu di Bekasi Kembali Beroperasi, GMNI Semprot Disnaker dan Sebut Komitmen KDM Hanya Konten Belaka

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x