- Target Pencairan: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ditargetkan mencairkan tunggakan Dana Kompensasi TPST Bantargebang pada awal November 2026.
- Periode Tertunggak: Dana kompensasi warga terdampak di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, tercatat mandek selama empat bulan (Juli, Agustus, September, dan Oktober 2026) karena menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta.
- Kepastian Nominal: Besaran uang kompensasi dipastikan tetap utuh dan tidak mengalami penurunan nilai sebagaimana isu pemangkasan yang sempat meresahkan warga.
- Tuntutan Ekologis: Komisi II DPRD Kota Bekasi mendesak agar perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) TPST Bantargebang wajib memprioritaskan pemulihan pencemaran tanah, air, dan udara di wilayah Kecamatan Bantargebang.
SEMPAT TERKATUNG-KATUNG selama empat bulan tanpa kejelasan, pencairan Dana Kompensasi TPST Bantargebang bagi ribuan warga terdampak di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, akhirnya menemui titik terang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ditargetkan segera mencairkan uang kompensasi bau periode Juli hingga Oktober 2026 tersebut pada awal November mendatang.
Kepastian ini diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, H. Anton, S.Kom., menyusul kunjungan Asisten Daerah (Asda) II Pemprov DKI Jakarta ke Kantor Wali Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepastian Pencairan Dana Kompensasi TPST Bantargebang dan Perpanjangan PKS
Keterlambatan penyaluran hak masyarakat di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sempat memicu keresahan luas di tingkat akar rumput.
Pasalnya, warga di wilayah terdampak seperti Kelurahan Ciketingudik, Kelurahan Cikiwul, dan Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, harus menanggung beban ekologis kiriman ribuan ton sampah Ibu Kota setiap hari tanpa menerima kompensasi tepat waktu.
Titik terang baru muncul setelah jajaran eksekutif Pemprov DKI Jakarta melakukan pertemuan koordinasi dengan Pemkot Bekasi di Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan.
Mengapa Dana Kompensasi TPST Bantargebang Tertunggak 4 Bulan dan Kapan Cair?
Pencairan Dana Kompensasi TPST Bantargebang tertunggak selama empat bulan—yakni periode Juli, Agustus, September, dan Oktober 2026—karena terkendala proses administrasi yang masih menunggu penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil koordinasi terbaru, dana tersebut dijadwalkan cair secara rapel pada awal November 2026.
”Yang belum dicairkan bulan Juli, Agustus, September, Oktober. Nanti dicairkan di awal November karena menunggu SK Gubernur,” kata Anton kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Anton menjelaskan bahwa kepastian jadwal pembayaran tersebut diperoleh dari laporan Asisten Daerah (Asda) II Pemprov DKI Jakarta saat menyambangi Kantor Wali Kota Bekasi.
Selain membahas penyelesaian tunggakan kompensasi empat bulan, pertemuan strategis antar-pemerintah daerah itu juga memfokuskan pembahasan pada perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan TPST Bantargebang yang segera berakhir.
Apakah Nominal Uang Kompensasi Warga Bantargebang Mengalami Penurunan?
Nominal uang kompensasi bagi masyarakat Kecamatan Bantargebang dipastikan tidak mengalami penurunan atau pemotongan nilai dalam draf kesepakatan terbaru.
Kepastian ini sekaligus mematahkan simpang-siur isu pemangkasan dana kompensasi berbasis skema tonase yang sempat memicu penolakan keras dari warga maupun legislatif Kota Bekasi beberapa waktu terakhir.
Sejumlah poin krusial yang mengemuka dalam pembahasan kompensasi dan perpanjangan PKS TPST Bantargebang meliputi:
- Pencairan Rapel 4 Bulan: Pembayaran hak warga untuk bulan Juli, Agustus, September, dan Oktober 2026 ditargetkan terealisasi pada awal November 2026.
- Nominal Tetap Utuh: Tidak ada pengurangan besaran nilai uang kompensasi per Kepala Keluarga (KK) terdampak di Kecamatan Bantargebang.
- Evaluasi Kontrak Kerja Sama: Penyusunan klausul perpanjangan PKS antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta agar tetap berpihak pada kesejahteraan masyarakat lokal.
Anton menekankan pentingnya iktikad baik dari kedua belah pihak agar negosiasi perpanjangan kontrak pengelolaan sampah ini tidak menimbulkan gejolak sosial di lapangan.
”Kami berharap perjanjian ini bisa berakhir Happy Ending seperti kata pak Gubernur, tidak terjadi suatu hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Bagaimana Dampak Lingkungan TPST Bantargebang yang Harus Diperhatikan Pemprov DKI Jakarta?
Dampak lingkungan akibat aktivitas operasional TPST Bantargebang telah menyebabkan pencemaran serius pada elemen tanah, air tanah, dan kualitas udara di kawasan pemukiman warga Kecamatan Bantargebang.
Oleh sebab itu, DPRD Kota Bekasi menuntut agar pemulihan ekologis dan jaminan kesehatan warga menjadi prioritas mutlak yang tidak kalah penting dari sekadar pencairan uang kompensasi.
Bagi Anton yang juga merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Kota Bekasi (meliputi Kecamatan Bantargebang, Mustikajaya, dan Rawalumbu), beban kerusakan lingkungan yang ditanggung warga selama puluhan tahun wajib diimbangi dengan tanggung jawab penanganan yang konkret dari Pemprov DKI Jakarta bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait.
”Hari ini (besaran uang kompensasi) tidak berubah saya mensyukuri itu. Kedua, hak masyarakat Bantargebang dan tanah, udara, air yang sudah tercemar tolong untuk diperhatikan lagi secara mendalam,” paparnya.
Kini, masyarakat Kecamatan Bantargebang menanti realisasi nyata atas janji pencairan tunggakan empat bulan tersebut pada awal November 2026 tanpa ada lagi alasan penundaan birokrasi.
DPRD Kota Bekasi memastikan akan terus mengawal proses perpanjangan PKS TPST Bantargebang agar kedaulatan lingkungan dan hak-hak warga Kota Bekasi terpenuhi secara utuh.
Bagaimana tanggapan Anda terkait keterlambatan pencairan dana kompensasi dan dampak pencemaran lingkungan di kawasan TPST Bantargebang?
Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar, bagikan artikel ini kepada warga lainnya, serta baca liputan mendalam terkait kebijakan publik lainnya di portal ini.
Agar tidak ketinggalan berita terkini seputar Kota dan Kabupaten Bekasi, ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi melalui tautan follow WhatsApp Channel RakyatBekasi agar selalu update!
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















