Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati, Kemenag: Demi Efek Jera Pelaku Tindak Asusila

- Jurnalis

Rabu, 4 Januari 2023 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan saat digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/01/2022). (Foto: Antara/HO-Kejati Jawa Barat)

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan saat digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/01/2022). (Foto: Antara/HO-Kejati Jawa Barat)

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri, Herry Wirawan.

Dengan begitu, pria tersebut tetap dijatuhi vonis hukuman mati sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat (Jabar)

“Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (03/01/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Waryono menjelaskan, hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum.

“Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu. Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” katanya.

Menurut Waryono, kasus Herry Wirawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag.

Baca Juga:  Tuntut Perpanjangan Jabatan dan Pertanyakan Nasib PPPK, Kades Seluruh Indonesia Geruduk Gedung DPR

Saat ini Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

“SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan,” bebernya.

PMA Nomor 73 Tahun 2022 ini, kata dia, akan terus disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag.

Baca Juga:  KPK RI Sarankan Jokowi Lapor Terkait Kiriman Jeruk 1 Truk dari Warga Karo

Satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

“Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholder bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! DPR RI Tetapkan Muhammad Herindra sebagai Kepala Badan Intelijen Negara
Komposisi Kabinet Prabowo Akomodir Kepentingan Semua Pihak
Transaksi Judi Online Tembus Rp5,7 Triliun, Lima e-wallet ini Kena Tegur Kominfo
Makin Canggih Teknologinya, Kemenkominfo: Judol ‘Nyamar’ Game Online
Rahmat Effendi Ungkap Penyewaan Sel Rutan KPK hingga Tahanan Senam Sambil Telanjang
Dukung Akbar Faizal, Ichsanudin Noorsy Singgung Gagasan Anies-Imin
Cak Imin Konsisten Bawa Ide Besar Anies Soal BUMN
Atlet Kota Bekasi Sumbang 36 Medali untuk Kontingen Jawa Barat di PON XXI Aceh – Sumut

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 12:24 WIB

Sah! DPR RI Tetapkan Muhammad Herindra sebagai Kepala Badan Intelijen Negara

Kamis, 17 Oktober 2024 - 08:25 WIB

Komposisi Kabinet Prabowo Akomodir Kepentingan Semua Pihak

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:57 WIB

Transaksi Judi Online Tembus Rp5,7 Triliun, Lima e-wallet ini Kena Tegur Kominfo

Minggu, 13 Oktober 2024 - 12:31 WIB

Makin Canggih Teknologinya, Kemenkominfo: Judol ‘Nyamar’ Game Online

Selasa, 8 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Rahmat Effendi Ungkap Penyewaan Sel Rutan KPK hingga Tahanan Senam Sambil Telanjang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!