- Objek Penertiban: 88 Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang Kali Irigasi lahan Perum Jasa Tirta (PJT).
- Lokasi: Jalan Tanah Apit, kawasan RT 01, 02, 03, 05, dan 06 / RW 09, Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria.
- Waktu Eksekusi: Berlangsung selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 Oktober 2026.
- Tujuan: Penataan kawasan dan normalisasi saluran air untuk meminimalisasi potensi banjir hingga ke wilayah Kabupaten Bekasi.
PEMERINTAH KOTA (PEMKOT) BEKASI melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi resmi mengeksekusi 88 Bangunan Liar (Bangli) yang berdiri di atas lahan Perum Jasa Tirta (PJT) pada Selasa (06/10/2026).
Penertiban bangunan yang menyalahi aturan di Jalan Tanah Apit, Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria ini dilakukan guna mengembalikan fungsi saluran irigasi sekaligus mencegah potensi banjir di wilayah perbatasan.
Upaya Pemkot Bekasi Menata Kawasan Saluran Irigasi Medansatria
Langkah strategis penataan ruang ini melibatkan berbagai unsur penting di wilayah. Penertiban dilakukan secara gabungan bersama Polsek Medansatria, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa 88 Bangli di Tanah Apit Medansatria Dibongkar?
Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran tata ruang karena puluhan bangunan tersebut didirikan tepat di atas badan aliran Kali Irigasi.
”Dengan kami melaksanakan giat penertiban bangli tanah apit RW 09 di kawasan RT 01, 02, 03, 05, dan 06. Dan tentunya pelaksanaan ini berdasarkan Peraturan Daerah K3 tentang ketertiban umum, kebersihan, dan keindahan. Tujuannya adalah untuk menata kawasan,” kata Camat Medansatria Budi Rahman kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di lokasi penertiban, Selasa (06/10/2026).
Berapa Luas Area yang Ditertibkan oleh Distaru Kota Bekasi?
Proses pembersihan area ini mencakup luasan lahan yang cukup masif di sepanjang pinggiran aliran irigasi.
Seluruh hamparan area yang ditertibkan dipastikan sepenuhnya merupakan aset milik negara, bukan milik perseorangan.
”Luas area nya mencapai 900 meter, pas dari ujung ke ujung, dari tanah milik PJT. Tidak ada tanah milik warga. Jadi pemerintah hanya melakukan penataan kawasan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas,” paparnya lebih lanjut.
Bagaimana Proses Eksekusi Bangli Berlangsung?
Sebelum alat berat diturunkan ke lapangan, pihak pemerintah wilayah bersama Distaru Kota Bekasi telah menjalankan prosedur persuasif sesuai standar operasional yang berlaku. Para penghuni telah diberikan teguran tertulis jauh hari sebelum pembongkaran paksa.
”Dengan sebelum kami melakukan pembongkaran paksa, kami sudah lebih dulu melayangkan Surat Peringatan. Baik 1, 2 dan 3. Dan hari ini dilakukan proses eksekusi, dan pembongkaran kurang lebih dilaksanakan selama tiga hari, tanggal 6, 7, dan 8 Oktober mendatang,” jelas Budi.
Apa Dampak Pembongkaran Ini bagi Kabupaten Bekasi?
Pasca-penertiban, area bantaran sepanjang 900 meter tersebut akan dinormalisasi agar laju aliran air sungai menjadi lebih lancar.
Hal ini diproyeksikan akan membawa dampak positif yang signifikan bagi daerah tetangga di bagian hilir.
”Karena jalur kali atau sungai ini adalah kali irigasi yang memang hilirnya ada di Kabupaten Bekasi. Mudah-mudahan Pemerintah Kabupaten Bekasi bisa menyikapi segera, menindaklanjuti untuk penataan kawasan di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.
Langkah tegas Pemkot Bekasi ini diharapkan mampu memberikan kenyamanan bagi warga, mengembalikan estetika kota, sekaligus menjadi solusi jangka panjang dalam penanganan banjir lintas wilayah.
Jangan lewatkan berita terbaru seputar kebijakan publik, infrastruktur, dan pembangunan daerah. Bagikan artikel ini dan ikuti terus perkembangan informasi terkini melalui Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar Anda selalu update!
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















