JAKARTA – Ribuan anak di bawah usia 11 tahun ternyata sudah bermain dan kecanduan judi online, bahkan transaksi para tunas bangsa ini disebut mencapai Rp3 miliar.
Demikian yang disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavananda.
“Ini data yang terakhir ya, yang terjadi tahun 2024 itu 1.160 orang anak di bawah 11 tahun, itu angkanya sudah menyentuh Rp3 miliar lebih, frekuensi transaksinya 22 ribu,” kata Ivan di Gedung KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/07/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara dari kalangan remaja berusia 11 hingga 16 tahun, kata dia, total transaksinya lebih dari dua kali lipat, mencapai Rp7,9 miliar.
“Lalu kemudian 11 sampai 16 tahun juga sudah luar biasa banyak, 4.514 anak, angkanya Rp7,9 miliar, transaksi 45 ribu,” ujarnya menjelaskan.
Ivan menuturkan, untuk di kategori usia 17-19 tahun adalah kalangan terbanyak yang bermain judi online. Ironis memang para penerus bangsa malah kecanduan judi online.
“Angkanya 191.380 orang, transaksinya sampai Rp282 miliar, total frekuensi transaksi, tadi Rp282 miliar itu rupiah ya, total frekuensi transaksi 2,1 juta,” kata dia.
Ivan menjelaskan, secara keseluruhan generasi penerus dari usia 11-19 tahun ada 197.054 orang yang bermain judi online. Total transaksi mereka tidak main-main, mencapai Rp293,4 miliar untuk deposit.