Upaya Revisi Undang-Undang Pokok Agraria 1960, Pengingkaran Cita-cita Proklamasi

- Jurnalis

Sabtu, 30 November 2024 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Imanuel Cahyadi.

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Imanuel Cahyadi.

Dengan syarat kekayaan agraria tersebut haruslah dapat dinikmati seluruh rakyat sebagai jalan kemakmuran yang bersendikan pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menuju delapan dekade bangsa Indonesia merdeka, namun rakyat belum menikmati kemerdekaan yang sesungguhnya. Kemerdekaan yang dicita-citakan para pendiri bangsa adalah rakyat yang berdaulat atas tanah dan airnya.

Tanah dan kekayaan agraria merupakan sumber pokok yang amat menentukan bagi penghidupan kaum tani, nelayan, masyarakat adat, masyarakat pedesaan, dan masyarakat tak bertanah di perkotaan sebagai representasi pokok masyarakat Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Sikap DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)

Saat ini keberadaan UUPA 1960 sedang terancam oleh DPR RI melalui masuknya rencana revisi UUPA 1960 dalam Prolegnas 2025-2029.

Atas dasar uraian di atas, GMNI menyatakan sikap bahwa upaya revisi UUPA 1960 adalah sebuah pengingkaran atas Cita-cita Proklamasi 1945 dan konstitusi serta mengancam tercerabutnya akar-akar kedaulatan rakyat dan bangsa ini atas kekayaan agrarianya.

Sebab itu, kami dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyatakan:

  1. Menolak upaya revisi Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA 1960) yang saat ini sedang bergulir di DPR RI.
  2. Menyatakan upaya tersebut sebagai pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan dan amanat konstitusi atas sumber-sumber agraria Indonesia.
  3. Mendesak dikeluarkannya perubahan UUPA 1960 dari daftar Prolegnas.
  4. Mendukung segala upaya Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk merealisasikan kedaulatan pangan, pengentasan kemiskinan, dan membangun industrialisasi nasional melalui reforma agraria.
  5. Mendukung upaya Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menertibkan pajak di bidang sumber kekayaan alam agar pendapatan negara di bidang sumber daya alam dapat meningkat.
  6. Mendesak Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menaikkan pendapatan negara melalui redistribusi tanah, khususnya dalam segi ketimpangan penguasaan tanah, penertiban tanah terlantar, dan konflik agraria.
  7. Mendesak Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk berkomitmen menjalankan UUPA 1960 sebagai landasan konstitusional menjalankan perombakan struktur agraria dan pelaksanaan redistribusi tanah bagi rakyat tak bertanah demi terciptanya tatanan masyarakat adil dan makmur.
  8. Mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan UU Reforma Agraria sebagai landasan hukum yang kuat sesuai cita-cita UUPA 1960 dalam mengimplementasikan reforma agraria.

Demikian pernyataan sikap ini, agar dapat menjadi sikap bagi seluruh kader-kader GMNI dan bahan masukan bagi Pemerintah Prabowo-Gibran serta demi keberlangsungan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jakarta, 29 November 2024
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
Imanuel Cahyadi
Ketua Umum GMNI


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babak Baru Skandal KSO PT Migas, Kejagung Periksa Tiga Direksi BUMD dan Pejabat Pemkot Bekasi
Mengejutkan! Suara Mengguntur dari Gontor, Sindir Pejabat ‘Cari Muka’ Langsung di Depan Presiden Prabowo
Desak Kemenag Tarik Majalah MPA dan Minta Maaf Terbuka, DPP GMNI Tegaskan Bukan Underbow PKI
Kritik Keras IPPS: Ulah Arogan Seskab Teddy Indra Wijaya Usir Pejabat LRT Coreng Marwah Presiden
Skandal Suap HGB Bogor: KPK Bidik Tersangka Korporasi, Dirut PT Summarecon Agung Terseret!
OTT KPK di Kementerian ATR/BPN: Uang Rp106 Miliar Disita, Dirut Summarecon dan Pejabat BPN Bogor Jadi Tersangka
Skandal HGB Summarecon: KPK Jebloskan 8 Tersangka ke Tahanan, Ada Pejabat BPN hingga Elit Golkar!
Lawan Ketimpangan Tanah! DPP GMNI Buka Petisi Publik Desak Pengesahan RUU Reforma Agraria
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:47 WIB

Babak Baru Skandal KSO PT Migas, Kejagung Periksa Tiga Direksi BUMD dan Pejabat Pemkot Bekasi

Senin, 21 September 2026 - 09:03 WIB

Mengejutkan! Suara Mengguntur dari Gontor, Sindir Pejabat ‘Cari Muka’ Langsung di Depan Presiden Prabowo

Sabtu, 19 September 2026 - 13:02 WIB

Desak Kemenag Tarik Majalah MPA dan Minta Maaf Terbuka, DPP GMNI Tegaskan Bukan Underbow PKI

Sabtu, 19 September 2026 - 12:40 WIB

Kritik Keras IPPS: Ulah Arogan Seskab Teddy Indra Wijaya Usir Pejabat LRT Coreng Marwah Presiden

Rabu, 16 September 2026 - 05:06 WIB

Skandal Suap HGB Bogor: KPK Bidik Tersangka Korporasi, Dirut PT Summarecon Agung Terseret!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x