Upaya Revisi Undang-Undang Pokok Agraria 1960, Pengingkaran Cita-cita Proklamasi

- Jurnalis

Sabtu, 30 November 2024 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Imanuel Cahyadi.

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Imanuel Cahyadi.

Reforma Agraria (RA) merupakan ikhtiar negara dengan segala pengurusnya untuk merombak penguasaan tanah yang timpang menjadi lebih berkeadilan melalui perombakan struktur agraria dan redistribusi tanah kepada rakyat, khususnya rakyat tak bertanah, seperti kaum tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin pedesaan dan perkotaan.

Di berbagai negara belahan dunia manapun, terutama negara-negara yang baru merdeka, agenda reforma agraria adalah metode pokok sebagai upaya untuk mengikis habis sisa-sisa penjajahan dan penindasan.

Di Indonesia, agenda reforma agraria merupakan amanat konstitusi yang telah tertuang jelas dalam Undang-Undang No.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai terjemahan dari Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan segala yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kelahirannya juga menandai berakhirnya periode panjang kolonialisme agraria di Indonesia, salah satunya melalui Agrarische Wet 1870 yang menjadi alat penghisapan rakyat dan tanah air Indonesia oleh pemerintah kolonial di bidang agraria.

Bung Karno dan para pendiri bangsa kita menyadari betul bahwa maju-mundurnya pembangunan Indonesia terletak pada bagaimana bangsa ini mampu menempatkan kekayaan agraria sebagai basis utama industrialisasi nasional, kedaulatan pangan, dan fondasi pembangunan yang berwatak kerakyatan.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

15 Ribu Buruh Bekasi Serbu Jakarta, Tuntut Hapus Outsourcing!
KRL Bekasi Timur-Cikarang Normal, Menhub Pastikan Jalur Aman Beroperasi
Usai Sidak, Kemenhub Dalami Audit Operasional Taksi Green SM
Pasca Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur, Ditjen Hubdat Periksa Pool Taksi Green SM
Pasca Kecelakaan KA, Menhub Pastikan Stasiun Bekasi Timur Buka Siang Ini, Aman?
Menhub: 38 Korban Luka Kecelakaan KA Bekasi Timur Sudah Pulang, 53 Masih Dirawat
Update Terbaru Tragedi KA Bekasi Timur: Korban Tewas Capai 15 Jiwa
Tinjau Lokasi Kecelakaan, AHY Minta Recovery KRL Dipercepat
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:46 WIB

15 Ribu Buruh Bekasi Serbu Jakarta, Tuntut Hapus Outsourcing!

Rabu, 29 April 2026 - 16:14 WIB

KRL Bekasi Timur-Cikarang Normal, Menhub Pastikan Jalur Aman Beroperasi

Rabu, 29 April 2026 - 13:45 WIB

Usai Sidak, Kemenhub Dalami Audit Operasional Taksi Green SM

Rabu, 29 April 2026 - 13:16 WIB

Pasca Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur, Ditjen Hubdat Periksa Pool Taksi Green SM

Rabu, 29 April 2026 - 12:16 WIB

Pasca Kecelakaan KA, Menhub Pastikan Stasiun Bekasi Timur Buka Siang Ini, Aman?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x