- Lokasi & Waktu Penataan: Kawasan Alun-alun M. Hasibuan di Jalan Pramuka, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, mulai dirombak secara terpadu per Jumat (16/10/2026).
- Perubahan Skema Lapak: Pemkot Bekasi berencana memangkas jalur lapak pedagang kaki lima (PKL) dari dua jalur (two line) menjadi satu jalur (one line) menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait akses jalan.
- Standarisasi & Kuota Fasilitas: Penataan dilakukan secara bertahap melalui penyediaan sekitar 150 unit gerobak seragam dari program Corporate Social Responsibility (CSR), penyeragaman kaos, penerapan kartu identitas, hingga pengelolaan berbasis koperasi.
- Pengawasan Tim Terpadu Lintas OPD: Melibatkan kolaborasi lintas instansi mulai dari DBMSDA Kota Bekasi, Disperkimtan Kota Bekasi, DLH Kota Bekasi, perangkat daerah pengampu UMKM, Disdamkarmat Kota Bekasi, hingga Satpol PP Kota Bekasi.
PEMERINTAH KOTA (PEMKOT) BEKASI resmi merombak pola penataan PKL Alun-alun M. Hasibuan yang berlokasi di Jalan Pramuka, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Jumat (16/10/2026).
Langkah tegas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto ini diambil guna merespons keluhan publik atas semrawutnya lapak pedagang dua jalur, tata kelola parkir, hingga kotoran limbah minyak di area trotoar.
Melalui pembentukan tim terpadu lintas OPD, Pemkot Bekasi segera menerapkan skema lapak satu jalur, mewajibkan kepemilikan identitas pedagang, serta menyalurkan 150 gerobak bantuan CSR yang seragam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan Wali Kota Bekasi dalam Penataan PKL Alun-alun M. Hasibuan dari Hulu ke Hilir
Kawasan ruang terbuka publik di jantung Kota Bekasi selama ini kerap menghadapi dilema klasik antara geliat ekonomi kerakyatan dan ketertiban estetika kota.
Pemkot Bekasi kini memastikan pembenahan Alun-alun M. Hasibuan tidak lagi dilakukan secara parsial pada fisik konstruksi semata, melainkan menyentuh langsung regulasi tata kelola pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), manajemen kebersihan, hingga kantong parkir di sekitar lokasi.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa intervensi pemerintah daerah harus dilakukan secara komprehensif agar wajah pusat kota tidak kembali kumuh pascarevitalisasi.
“Saya kira kan kita mulai dari hulu ke hilir terkait dengan alun-alun. Jadi, tidak saja dari sisi bangunannya, tapi juga kita melakukan penataan terkait dengan pedagangnya,” kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Bagaimana Sistem Pendataan dan Pengelolaan PKL Alun-alun M. Hasibuan ke Depan?
Sistem pengelolaan PKL di Alun-alun M. Hasibuan akan diperketat oleh Pemkot Bekasi melalui pembentukan wadah koperasi serta kewajiban penggunaan atribut identitas resmi berupa kartu tanda pedagang maupun pakaian seragam.
Kebijakan ini dirancang untuk mengeliminasi munculnya pedagang liar musiman sekaligus memastikan jumlah pelaku usaha yang berjualan setiap harinya terdata secara akurat.
Langkah penertiban administratif tersebut dinilai krusial agar kapasitas ruang publik tetap terkendali dan tidak melampaui daya tampung kawasan Jalan Pramuka.
“Kalau dagang sekarang harus pakai identitas, apakah dalam bentuk kartu atau seragam. Sehingga nanti terlihat berapa sih yang hari-hari itu mereka berdagang dan lain sebagainya,” katanya.
Mengapa Pemkot Bekasi Membentuk Tim Pengelola Terpadu di Kawasan Alun-alun?
Pemkot Bekasi membentuk tim pengelola kawasan terpadu karena Alun-alun M. Hasibuan diproyeksikan sebagai etalase sentral kota yang mengintegrasikan fungsi ruang terbuka hijau, hutan kota, dan pusat wisata kuliner rakyat.
Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Fitri Widyati, menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan strategis ini tidak bisa dibebankan pada satu instansi saja.
Untuk menjamin ketertiban dan kenyamanan pengunjung secara berkelanjutan, tim pengelola kawasan tersebut melibatkan kolaborasi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, meliputi:
- Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi (infrastruktur jalan, trotoar, dan drainase kawasan).
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi (penataan prasarana, sarana, dan utilitas umum).
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi (pengelolaan sampah dan kebersihan area taman/hutan kota).
- Perangkat Daerah Pengampu UMKM / Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi (pembinaan pedagang dan kelembagaan koperasi).
- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi (mitigasi risiko kebakaran dan kebersihan permukaan trotoar).
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi (penegakan perda dan pengawasan ketertiban umum).
“Alun-alun itu seperti sentral kota, kemudian ada juga wisata kuliner, orang-orang menikmati taman, hutan kota dan sebagainya. Kita sudah bentuk tim pengelola kawasan alun-alun,” ujar Fitri.
Apa Dampak Penyeragaman 150 Gerobak CSR dan Perubahan Lapak Menjadi Satu Jalur?
Dampak utama dari penyeragaman 150 gerobak bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dan pemangkasan lapak menjadi satu jalur adalah terciptanya akses pejalan kaki yang jauh lebih lega, rapi, dan bebas dari kesan kumuh bagi masyarakat pengunjung.
Fitri menyatakan bahwa secara bertahap Pemkot Bekasi merencanakan penyediaan sekitar 150 unit gerobak dengan desain identik serta kaos seragam agar kawasan kuliner tampak terpusat dan estetis.
“Jadi PKL yang ada di situ sama semua gerobaknya, sama nanti juga pakai kaosnya sama, disentralkan. Lalu nanti masyarakat juga nyaman di situ,” katanya.
Selain penyeragaman visual, Pemkot Bekasi juga menyiapkan skema perombakan penempatan lapak yang selama ini memakan dua lajur (two line) menjadi hanya satu jalur (one line).
Evaluasi tata letak ini mencuat setelah banyaknya keluhan masyarakat yang merasa ruang gerak dan aksesibilitas di sekitar Alun-alun M. Hasibuan terganggu oleh kepadatan lapak.
“Rencananya nanti mau ada satu sisi line, sekarang kan dibikin dua line, itu banyak komplain masyarakat. Nanti dibuat satu line,” jelasnya.
Mengapa Masalah Limbah Minyak Goreng PKL di Trotoar Alun-alun Menjadi Sorotan Serius?
Masalah limbah minyak goreng dan sisa pengolahan makanan menjadi sorotan serius Pemkot Bekasi karena kerap meninggalkan noda kerak kotoran yang merusak estetika serta membahayakan pejalan kaki di trotoar Alun-alun M. Hasibuan.
Fitri mengungkapkan bahwa selain penataan lapak fisik, manajemen sampah dan disiplin kebersihan area dagang masih membutuhkan pembenahan ekstra.
Oleh sebab itu, Pemkot Bekasi menuntut komitmen penuh dari seluruh pedagang untuk menjaga higienitas lingkungan sekitar lapak dan mematuhi seluruh regulasi pengelolaan kawasan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Keberhasilan penataan Alun-alun M. Hasibuan kini bergantung pada konsistensi pengawasan tim terpadu Pemkot Bekasi di lapangan serta kedisiplinan para pedagang dalam mematuhi aturan satu jalur dan standar kebersihan.
Tanpa penegakan aturan yang tegas pascapenyaluran fasilitas CSR, wajah pusat Kota Bekasi berisiko kembali semrawut.
Bagaimana menurut Anda terkait rencana penyeragaman 150 gerobak dan pemangkasan lapak PKL menjadi satu jalur di Alun-alun M. Hasibuan ini?
Bagikan pendapat Anda di kolom komentar, sebarkan artikel ini, dan baca laporan mendalam lainnya seputar kebijakan publik Kota Bekasi.
Jangan lupa ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi melalui tautan Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini agar Anda selalu mendapatkan pembaruan informasi terkini setiap hari!
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















